Suara.com - Seorang pria di Prancis dijatuhi hukuman 25 tahun penjara setelah terbukti membunuh istrinya dengan cara mencekik dan kemudian membakar jasadnya di tengah hutan.
Menyadur The Sun, Senin (23/11/2020) Jonathann Daval (36) menganiaya istrinya yang bernama Alexia (29) dengan cara mencekik, memukul wajah, dan membenturkannya ke dinding hingga tewas pada 2017.
Jasad wanita 29 tahun tersebut kemudian dibakar di tengah oleh pelaku dan ditemukan di bawah pohon di dekat rumah mereka di Gray-la-Ville, Prancis.
Pria 36 tahun tersebut awalnya mengelak telah membunuh istrinya dan mengklaim dirinya sedang pergi joging ketika jasadnya ditemukan.
Jonathann bahkan ikut menangis pada saat konferensi pers bersama mertuanya. Dia juga memimpin salah satu acara yang diselenggarakan keluarga untuk memperingati ulang tahun Alexia.
Tiga bulan kemudian, pria yang bekerja sebagai IT tersebut mengaku telah membunuhnya dan mengaku telah memukulinya, membenturkan wajahnya ke dinding beton dan mencekiknya.
Terlepas dari pengakuan tersebut, dia membantah telah membakar jasad istrinya, namun akhirnya mengakuinya juga pada Juni 2019.
Jonathann sempat berbohong beberapa kali dan bahkan mencabut pengakuannya hingga menyalahkan saudara iparnya atas kasus pembunuhan tersebut.
Selama persidangan yang digelar pada hari Senin (23/11), hakim bertanya kepada Jonathann apakah dia mengaku sebagai satu-satunya orang yang terlibat dalam kematian istrinya. "Ya" jawab Jonathann dengan mimik muka yang hampir menangis.
Baca Juga: Real Madrid Gigit Jari, Camavinga bakal Perpanjang Kontrak di Rennes
Sebelum hukuman dijatuhkan pada hari Sabtu, dia masih sempat menemui mertuanya untuk meminta maaf atas perbuatannya. Dia tetap tidak berekspresi saat putusan hukuman penjara 25 tahun dibacakan.
"Ini adalah keputusan yang sangat bagus, persis seperti yang saya harapkan, di puncak penderitaan kami," ujar Isabelle Fouillot, ibu dari Alexia kepada wartawan dikutip dari The Sun.
"Itu akan memungkinkan kita untuk membuka lembaran baru." sambungnya.
Pengacara terdakwa, Ornella Spatafora, mengindikasikan tidak akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Jaksa penuntut menggambarkan pembunuhan tersebut sebagai "kejahatan perkawinan yang hampir sempurna."
Kasus tersebut juga membuat sekitar 10.000 orang di Gray-la-Ville mengadakan aksi untuk mendukung keluarga korban
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
Terkini
-
Pramono Anung Tantang Gen Z Jakarta Atasi Macet dan Sampah, Hadiahnya Jalan-Jalan ke New York
-
Neraka 'Online Scam' ASEAN, Kemiskinan Jadi Umpan Ribuan WNI Jadi Korban TPPO
-
KPK Rampungkan Penyidikan, Noel Ebenezer Cs Segera Diadili Kasus Pemerasan K3
-
Prabowo Pastikan Hunian Tetap Dibangun, Korban Bencana Sumatra Dapat Huntara Lebih Dulu
-
Tragis! Tergelincir di Tikungan, Pemotor Tewas Seketika Disambar Bus Mini Transjakarta
-
Wafat di Pesawat Usai Tolak Tambang Emas, Kematian Wabup Sangihe Helmud Hontong Kembali Bergema
-
PLN Pastikan Kesiapan SPKLU Lewat EVenture Menjelang Natal 2025 & Tahun Baru 2026
-
Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK
-
Kritik Penunjukan Eks Tim Mawar Untung sebagai Dirut Antam, KontraS: Negara Abai Rekam Jejak HAM!
-
Mendagri Tito Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar