Suara.com - Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menghebohkan publik usai melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap salah satu menteri di kabinet Joko Widodo.
Dikabarkan, KPK telah menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada Rabu (25/11/2020) dini hari.
Edhy menjadi menteri pertama dari kabinet Indonesia Maju Presiden Jokowi-Ma'ruf Amin yang berurusan dengan KPK.
Pada periode kepemimpinan sebelumnya, sederet menteri Jokowi juga kena jerat KPK bahkan ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dirangkum Suara.com, berikut adalah lima menteri Jokowi yang pernah berurusan dengan KPK.
1. Eks Menag Lukman Hakim Saifuddin
Pada Jumat (15/11/2019) silam, mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin diperiksa KPK. Lukman ketika itu diperiksa terkait pengelolaan haji di Kementerian Agama dan dugaan penerimaan gratifikasi.
"Terkait pengelolaan haji di Kementerian Agama dan dugaan penerimaan gratifikasi," ucap Juru Bicara KPK saat itu Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta.
"Nanti kita lihat lebih lanjut ya tidak mungkin saya jelaskan sekarang gratifikasinya terkait apa. Ini masih terus kami klarifikasi ada beberapa orang juga yang perlu kami mintakan keterangan," sambungnya.
Baca Juga: Curiga Penangkapan Edhy Prabowo Politis, DPR: Jangan Hakimi Dia Bersalah!
2. Eks Menpora Imam Nahrawi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi juga sempat tersandung kasus yang berhubungan dengan KPK.
Imam didakwa menerima suap mencapai Rp 11,5 Miliar. Uang tersebut untuk memuluskan dua proposal Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event Asian Games 2018 dan Asian Para Gemes 2018.
Kemudian, Proposal dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018. Sejumlah uang itu, diterima Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum pada 2018.
Selanjutnya terkait gratifikasi, Imam menerima setidaknya mencapai Rp 8,6 Miliar.
Atas perbuatannya, Imam didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Kemenperin Akui Baja China Jadi Masalah di Indonesia
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai