Suara.com - Jaksa penuntut umum pada KPK menghadirkan Yoga Dwi Hartiar sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020). Yoga merupakan kakak ipar dari Rezky Herbiyono.
Yoga mengatakan, identitas dirinya digunakan oleh Rezky. Dia baru mengetahui jika KTP miliknya digunakan untuk mengurus sertifikat lahan sawit yang berlokasi di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
"Belakangan saya tahunya itu untuk yang (sertifikat lahan) sawit (di Padang Lawas) itu loh pak," kata Yoga.
Yoga mengakui, dia sempat bertanya pada Rezky ihwal tujuan peminjaman KTP miliknya. Kepada Yoga, Rezky beralasan agar namanya tidak banyak tercatat dalam aset kekayaan.
"Saya juga tanya ke Rezky waktu itu, buat apa. 'Nggak buat ini saja si, biar nggak banyak-banyak namaku', dia bilang cuma gitu. Detailnya saya nggak nanya aja, karena saya pikir dia keluarga, istilahnya keluarga inti istri saya, dia pinjem KTP untuk sertifikat ya sudah," jelasnya.
Yoga turut mengakui kalau dia sempat berkunjung ke Padang Lawas pada 2015 untuk melihat lahan sawit tersebut. Meski demikian, dia mengaku tidak mengetahui luas lahan sawit tersebut.
"Saya enggak tahu luasnya berapa, saya tidak tahu," imbuh Yoga.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra. Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara.
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00. Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.
Baca Juga: Suap Proyek Air Minum, Politikus PAN Dipo Ilham dan Hakim Ida Diperiksa KPK
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Daftar Koruptor yang Ditangkap Novel Baswedan
-
Suap Proyek Air Minum, Politikus PAN Dipo Ilham dan Hakim Ida Diperiksa KPK
-
Rahmat Santoso Pengacara 'Top', Ini kata Pihak Nurhadi
-
Adik Ipar Nurhadi Disebut Pengacara Top, Saksi Tak Berani Tanya-tanya
-
Sidang Eks Sekretaris MA Nurhadi, Jaksa Hadirkan 3 Orang Saksi
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
-
BNI Perkuat Literasi Keamanan Digital Nasabah BNIdirect untuk Waspadai Kejahatan Siber
-
Gencatan Senjata Lebanon Israel Berlaku, Donald Trump Serukan Penghentian Pembunuhan
-
BPBD DKI: Banjir Jakarta Pagi Ini Rendam 21 RT di Jaksel dan Jaktim, Ketinggian Air Hingga 80 Cm
-
Jadi Tersangka, Harta Rp 4,1 Miliar Ketua Ombudsman Terungkap di Tengah Penyelidikan Kejagung
-
Modus Toko Kosmetik Terbongkar, Penjual Obat Keras Ilegal di Tamansari Ditangkap Polisi
-
Kata-kata PBB soal Gencatan Senjata Lebanon - Israel, Menghentikan Penderitaan Rakyat di Jalur Biru
-
Polda Jambi Ringkus M. Alung Buronan Sabu 58 Kg yang Sempat Kabur
-
Menko Yusril Beberkan Alasan Kasus Air Keras Andrie Yunus Tak Bisa Masuk Peradilan Umum
-
Militer Israel Tembaki Lebanon Selatan Meski Gencatan Senjata Resmi Berlaku