Suara.com - Jaksa penuntut umum pada KPK menghadirkan Onggang JN, Legal PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020).
Di hadapan majelis hakim, Onggang menyebut bahwa adik ipar Nurhadi, Rahmat Santoso sebagai pengacara yang 'top' seperti apa yang disampaikan Hiendra Soenjoto, bos perusahaannya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pasalnya, Rahmat sempat menjadi kuasa hukum Hiendra Soenjoto dalam mengurus permohonan peninjauan kembali (PK) PT MIT melawan PT KBN.
"Ini ada pengacara dari Surabaya yang akan tangani PK. Yang upaya hukum PK ini yang tangani pak Rahmat Santoso, iya 'top' gitu. Saya kenal ketemu satu kali," ungkap Onggang di persidangan.
Jaksa KPK kemudian menanyakan maksud istilah 'top' yang disampaikan saksi Onggang dari bosnya, Hiendra.
"Ya, jadi Pak Hiendra ini kan dekat dengan saya, beliau ini yang dia sukai yang dibilang profesional atau dianggap punya kualitas sehingga disampaikan 'top' kalau emang dirasa punya kualitas (Rahmat Santoso)," timpal Onggang menjawab pertanyaan jaksa.
Jaksa KPK kembali mencecar Onggang terkait soal apakah ada alasan lain Hiendra memilih Rahmat sebagai pengacaranya.
"Saat itu, saya tidak berani tanya sejauh itu, karena lawyer banyak. Kenapa jauh-jauh ke Surabaya. Kalau sudah ditunjuk sama beliau Rahmat sebagai pengacara PK, ya sudah," tutup Onggang.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra. Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara.
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00. Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.
Baca Juga: Adik Ipar Nurhadi Dijanjikan Rp 10 Miliar Urus Perkara Hiendra Soenjoto
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno