Suara.com - Jaksa penuntut umum pada KPK menghadirkan Onggang JN, Legal PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020).
Di hadapan majelis hakim, Onggang menyebut bahwa adik ipar Nurhadi, Rahmat Santoso sebagai pengacara yang 'top' seperti apa yang disampaikan Hiendra Soenjoto, bos perusahaannya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pasalnya, Rahmat sempat menjadi kuasa hukum Hiendra Soenjoto dalam mengurus permohonan peninjauan kembali (PK) PT MIT melawan PT KBN.
"Ini ada pengacara dari Surabaya yang akan tangani PK. Yang upaya hukum PK ini yang tangani pak Rahmat Santoso, iya 'top' gitu. Saya kenal ketemu satu kali," ungkap Onggang di persidangan.
Jaksa KPK kemudian menanyakan maksud istilah 'top' yang disampaikan saksi Onggang dari bosnya, Hiendra.
"Ya, jadi Pak Hiendra ini kan dekat dengan saya, beliau ini yang dia sukai yang dibilang profesional atau dianggap punya kualitas sehingga disampaikan 'top' kalau emang dirasa punya kualitas (Rahmat Santoso)," timpal Onggang menjawab pertanyaan jaksa.
Jaksa KPK kembali mencecar Onggang terkait soal apakah ada alasan lain Hiendra memilih Rahmat sebagai pengacaranya.
"Saat itu, saya tidak berani tanya sejauh itu, karena lawyer banyak. Kenapa jauh-jauh ke Surabaya. Kalau sudah ditunjuk sama beliau Rahmat sebagai pengacara PK, ya sudah," tutup Onggang.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra. Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara.
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00. Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.
Baca Juga: Adik Ipar Nurhadi Dijanjikan Rp 10 Miliar Urus Perkara Hiendra Soenjoto
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China