Suara.com - Kuasa Hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito menanggapi soal penyebutan Rahmat Santoso sebagai pengacara 'top' oleh saksi disidang. Rahmat diketahui memang memiliki kantor hukum di Surabaya yang merupakan adik ipar terdakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung itu.
Rudjito mengatakan sebutan pengacara 'Top' Rahmat, diklaimnya tak ada sangkut paut dengan Nurhadi. Menurut Rudjito label yang disebut saksi dari Onggang JN, memang Rahmat mungkin disurabaya dikenal cukup profesional sebagai advokat. Bukan semata-mata karena memilki hubungan keluarga dengan Nurhadi.
"Ya itu, kan pengacara top kalau menurut saudara Hiendra itu adalah top dalam kaitan dengan kualitas yang bersangkutan, bukan kaitannya dengan kedekatan atau kerabat Pak Nurhadi," ucap Rudjito di Pengadilan Tipikor, Jalarta Pusat, Jumat (20/11/2020).
Dalam persidangan saksi Onggang selaku Legal PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) mengakui Rahmat sempat mengurus Peninjauan Kembali (PK) perusahaan Hiendra antara yang berperkara dengan PT KBN. Namun, ia tak mengenal sosok Nurhadi.
"Dia itu (saksi) baru dengar nama Pak Nurhadi setelah ada pemeriksaan di KPK. Sebelumnya dia tidak tahu tentang hubungan Rahmat Santoso dengan Pak Nurhadi. Dia baru tahu setelah ada pemeriksaan di KPK," ungkap Rudjito
Maka itu, Rudjito mengklaim bahwa saksi ini tidak menjelaskan keterlibatanNurhadi dalam perkara ini.
"Jadi keterangan saksi hari ini dari saudara Onggang JN sebagai Advokat atau Lawyer dari PT MIT, itu belum bisa membuktikan adanya keterkaitan Pak Nurhadi di dalam perkara ini. Jadi belum bisa membuktikan apakah ada hubungannya Pak Nurhadi dalam kaitannya dengan perkara yang sedang dipersoalkan oleh KPK itu," tutup Rudjito
Saksi Sebut Rahmat Pengacara 'Top'
Di hadapan majelis hakim tadi, Onggang menyebut bahwa adik ipar Nurhadi, Rahmat Santoso sebagai pengacara yang 'top' seperti apa yang disampaikan Hiendra Soenjoto, bos perusahaannya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyuapan kepada Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Baca Juga: Adik Ipar Nurhadi Disebut Pengacara Top, Saksi Tak Berani Tanya-tanya
"Ini ada pengacara dari Surabaya yang akan tangani PK. Yang upaya hukum PK ini yang tangani pak Rahmat Santoso, iya 'top' gitu. Saya kenal ketemu satu kali," ungkap Onggang di persidangan.
Jaksa KPK kemudian menanyakan maksud istilah 'top' yang disampaikan saksi Onggang dari bosnya, Hiendra.
"Ya, jadi Pak Hiendra ini kan dekat dengan saya, beliau ini yang dia sukai yang dibilang profesional atau dianggap punya kualitas sehingga disampaikan 'top' kalau emang dirasa punya kualitas (Rahmat Santoso)," timpal Onggang menjawab pertanyaan jaksa.
Jaksa KPK kembali mencecar Onggang terkait soal apakah ada alasan lain Hiendra memilih Rahmat sebagai pengacaranya.
"Saat itu, saya tidak berani tanya sejauh itu, karena lawyer banyak. Kenapa jauh-jauh ke Surabaya. Kalau sudah ditunjuk sama beliau Rahmat sebagai pengacara PK, ya sudah," tutup Onggang.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra. Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara.
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00. Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Ogah Menyerah, Nurhadi Siap Lawan Balik Lewat Kasasi Usai Vonis 5 Tahun Diperkuat
-
Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Mendekam 5 Tahun Penjara
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Pilih Jalur Mubahalah, Eks Sekretaris MA Sebut Seluruh Dakwaan Jaksa Hanyalah Asumsi
-
Cincin Akik Hijau Jadi Sorotan, Diduga Hantam Wajah Brigadir Nurhadi Sebelum Tewas
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Luka Kembali Membara: Kisah Nileh 4 Kali Hadapi Kebakaran Rumah di Kemayoran Gempol
-
Donald Trump Bentak Netanyahu: Kamu Gila?
-
Syarat Gencatan Senjata Permanen Iran, Israel Wajib Angkat Kaki dari Lebanon
-
Infrastruktur Uzur, Rano Karno Sebut Jalanan di Jakarta Masih Rawan Amblas
-
Rencana MBG di Arab Saudi, DPR: Jangan Ngide, Benahi Dulu yang Amburadul!
-
Klaim Investasi Seskab Teddy Dipreteli Guntur Romli: Menyesatkan Publik
-
Ironi Korupsi Haji: Bos Maktour Absen Diperiksa KPK Karena Sedang Ibadah di Arab Saudi
-
Tak Sesuai Fakta, Seskab Teddy Dinilai Overclaim Soal Nilai Investasi Buah Diplomasi Prabowo
-
Revisi UU Polri Disebut Tak Banyak Berubah, DPR Fokus pada 8-9 Pasal
-
Kompolnas Nilai Sanksi Saat Ini Belum Bikin Jera Polisi Terlibat Narkoba