Suara.com - Kuasa Hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito menanggapi soal penyebutan Rahmat Santoso sebagai pengacara 'top' oleh saksi disidang. Rahmat diketahui memang memiliki kantor hukum di Surabaya yang merupakan adik ipar terdakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung itu.
Rudjito mengatakan sebutan pengacara 'Top' Rahmat, diklaimnya tak ada sangkut paut dengan Nurhadi. Menurut Rudjito label yang disebut saksi dari Onggang JN, memang Rahmat mungkin disurabaya dikenal cukup profesional sebagai advokat. Bukan semata-mata karena memilki hubungan keluarga dengan Nurhadi.
"Ya itu, kan pengacara top kalau menurut saudara Hiendra itu adalah top dalam kaitan dengan kualitas yang bersangkutan, bukan kaitannya dengan kedekatan atau kerabat Pak Nurhadi," ucap Rudjito di Pengadilan Tipikor, Jalarta Pusat, Jumat (20/11/2020).
Dalam persidangan saksi Onggang selaku Legal PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) mengakui Rahmat sempat mengurus Peninjauan Kembali (PK) perusahaan Hiendra antara yang berperkara dengan PT KBN. Namun, ia tak mengenal sosok Nurhadi.
"Dia itu (saksi) baru dengar nama Pak Nurhadi setelah ada pemeriksaan di KPK. Sebelumnya dia tidak tahu tentang hubungan Rahmat Santoso dengan Pak Nurhadi. Dia baru tahu setelah ada pemeriksaan di KPK," ungkap Rudjito
Maka itu, Rudjito mengklaim bahwa saksi ini tidak menjelaskan keterlibatanNurhadi dalam perkara ini.
"Jadi keterangan saksi hari ini dari saudara Onggang JN sebagai Advokat atau Lawyer dari PT MIT, itu belum bisa membuktikan adanya keterkaitan Pak Nurhadi di dalam perkara ini. Jadi belum bisa membuktikan apakah ada hubungannya Pak Nurhadi dalam kaitannya dengan perkara yang sedang dipersoalkan oleh KPK itu," tutup Rudjito
Saksi Sebut Rahmat Pengacara 'Top'
Di hadapan majelis hakim tadi, Onggang menyebut bahwa adik ipar Nurhadi, Rahmat Santoso sebagai pengacara yang 'top' seperti apa yang disampaikan Hiendra Soenjoto, bos perusahaannya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyuapan kepada Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Baca Juga: Adik Ipar Nurhadi Disebut Pengacara Top, Saksi Tak Berani Tanya-tanya
"Ini ada pengacara dari Surabaya yang akan tangani PK. Yang upaya hukum PK ini yang tangani pak Rahmat Santoso, iya 'top' gitu. Saya kenal ketemu satu kali," ungkap Onggang di persidangan.
Jaksa KPK kemudian menanyakan maksud istilah 'top' yang disampaikan saksi Onggang dari bosnya, Hiendra.
"Ya, jadi Pak Hiendra ini kan dekat dengan saya, beliau ini yang dia sukai yang dibilang profesional atau dianggap punya kualitas sehingga disampaikan 'top' kalau emang dirasa punya kualitas (Rahmat Santoso)," timpal Onggang menjawab pertanyaan jaksa.
Jaksa KPK kembali mencecar Onggang terkait soal apakah ada alasan lain Hiendra memilih Rahmat sebagai pengacaranya.
"Saat itu, saya tidak berani tanya sejauh itu, karena lawyer banyak. Kenapa jauh-jauh ke Surabaya. Kalau sudah ditunjuk sama beliau Rahmat sebagai pengacara PK, ya sudah," tutup Onggang.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra. Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara.
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00. Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Cincin Akik Hijau Jadi Sorotan, Diduga Hantam Wajah Brigadir Nurhadi Sebelum Tewas
-
Misteri 40 Menit di Kamar Mandi, Misri Puspita Bakal Bersaksi di Sidang Pembunuhan Brigadir Nurhadi
-
Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi
-
Nestapa Istri Brigadir Nurhadi, Tuntut Ganti Rugi Rp771 Juta Atas Kematian Janggal Suaminya
-
Prahara Dakwaan Korupsi MA: Eksepsi Nurhadi Minta Jaksa KPK Perjelas Dasar Tuduhan Pidana
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
Terkini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
Sejarah Bendera Merah di Masjid Jamkaran: Dari Balas Dendam Soleimani hingga Khamenei
-
Ayatollah Ali Khamenei Gugur, Ahlulbait Indonesia Gelar Doa 7 Hari: Perlawanan Tak Padam
-
Ali Khamenei Wafat, Kesederhanaan Sepatu dan Telapak Kakinya Dikenang Rakyat Iran
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Simbol Balas Dendam, Bendera Merah Berkibar di Masjid Jamkaran Usai Ali Khamenei Gugur
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Gugur dalam Agresi AS-Israel, Silsilah Ali Khamenei Sebagai 'Sayyid' Keturunan Nabi Jadi Sorotan
-
Dino Patti Djalal Duga Agresi Militer AS ke Iran Upaya Pengalihan Isu Epstein Files