Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tujuh tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Namun, dua dari tujuh tersangka masih dinyatakan buron atau lolos dalam penangkapan pada Rabu (25/11/2020) dini hari. Keduanya adalah Amril Mukminin dan Andreau Pribadi Misata. Andreau diketahui adalah staf khusus Menteri KKP Edhy Prabowo dan pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligince).
"Dua orang tersangka saat ini belum dilakukan penahanan dan KPK menghimbau kepada dua Tersangka yaitu APM (Andreau) dan AM (Amril Mukminin untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK," ucap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu malam.
KPK awalnya mengamankan sebanyak 17 orang dalam operasi tangkap tangan. Termasuk istri Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi.
Mereka sempat diamankan di beberapa lokasi di Jakarta, Depok, Jawa Barat, dan Bandara Soekarno Hatta.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh tersangka mereka yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; Staf khusus Menteri KKP Syafri, Andreu Pribadi Misata, Pengurus PT ACK Siswadi, Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amril Mukminin sebagai penerima suap.
Sedangkan, sebagai pemberi suap yakni, Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk tersangka pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Barang Bukti Kasus Edhy Prabowo, dari Jam Rolex hingga Tas Hermes
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
Terkini
-
Survei Terbaru Populi Center Sebut 81,7 Persen Publik Yakin Prabowo-Gibran Bawa Indonesia Lebih Baik
-
Heartventure Dompet Dhuafa Sapa Masyarakat Sumut, Salurkan Bantuan ke Samosir-Berastagi
-
Bansos Tetap Jalan Meski Sumatera Terendam Bencana, PT Pos Indonesia Pastikan Penyaluran Aman
-
KPK Pertimbangkan Lakukan Eksekusi Sebelum Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Ini Penjelasannya
-
Francine PSI Tagih Janji Pramono: kalau Saja Ada CCTV yang Memadai, Mungkin Nasib Alvaro Beda
-
Rano Karno: JIS Siap Hidup Lagi, Pemprov DKI Benahi Akses dan Fasilitas Pendukung
-
KPK Sudah Terima Surat Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Rekan Segera Bebas
-
Mulai 2026, Periksa Kehamilan Wajib 8 Kali: Cara Pemerintah Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi
-
KPK Ungkap Keppres Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspitasari Dikirim Pagi Ini
-
Menanti Keppres Turun, Keluarga Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sudah Tunggu Sejak Subuh di Rutan KPK