Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan tak menetapkan Iis Rosita Dewi, istri Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo sebagai tersangka bersama suaminya.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, penyidik baru mendapatkan dua alat bukti untuk menetapkan tujuh tersangka dari 17 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK.
"Minimal pembuktian dua alat bukti sejauh ini baru yang tujuh orang itu saja," kata Nawawi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020) malam.
Meski begitu, Nawawi tak menutup kemungkinan akan melakukan pengembangan penyidikan untuk menjerat pihak lain.
"Pada tahapan-tahapan selanjutnya bisa saja ada penambahan (tersangka) atau pun tetap seperti itu," ujar Nawawi.
Sebelumnya, Iis beserta suaminya Menteri KKP Edhy Prabowo ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tanggerang, pada Rabu (25/11/2020) dini hari pukul 01.23 WIB.
Edhy telah ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya dalam perkara kasus suap terkait izin benih lobster tahun 2020.
Enam tersangka lainnya yakni Staf khusus Menteri KKP Syafri, Andreau Pribadi Misata, Pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih dan Amril Mukminin sebagai penerima suap.
Sedangkan sebagai pemberi suap yakni, Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Edhy Prabowo Terima 100 Ribu Dolar AS hingga Belanjakan Istri Tas Hermes
Untuk Andreau dan Mukminin dinyatakan lolos oleh penyidik lembaga antirasuah dalam penangkapan. Maka itu, keduanya kini dinyatakan buron oleh KPK.
Edhy dalam kontruksi perkara suap benih lobster, diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu sebagian digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes hingga jam Rolex di Amerika Serikat.
Dalam kasus ini, tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan tersangka Suharjito dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Edhy Prabowo Terima 100 Ribu Dolar AS hingga Belanjakan Istri Tas Hermes
-
Lolos dari OTT KPK, Staf Edhy Prabowo dan Tersangka Amril Buron
-
Barang Bukti Kasus Edhy Prabowo, dari Jam Rolex hingga Tas Hermes
-
Resmi jadi Tersangka, Edhy Prabowo Mundur dari Gerindra dan Menteri KKP
-
Edhy Prabowo: Saya Minta Maaf ke Prabowo yang Mengajarkan Banyak Hal
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser