Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan tak menetapkan Iis Rosita Dewi, istri Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo sebagai tersangka bersama suaminya.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, penyidik baru mendapatkan dua alat bukti untuk menetapkan tujuh tersangka dari 17 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK.
"Minimal pembuktian dua alat bukti sejauh ini baru yang tujuh orang itu saja," kata Nawawi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020) malam.
Meski begitu, Nawawi tak menutup kemungkinan akan melakukan pengembangan penyidikan untuk menjerat pihak lain.
"Pada tahapan-tahapan selanjutnya bisa saja ada penambahan (tersangka) atau pun tetap seperti itu," ujar Nawawi.
Sebelumnya, Iis beserta suaminya Menteri KKP Edhy Prabowo ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tanggerang, pada Rabu (25/11/2020) dini hari pukul 01.23 WIB.
Edhy telah ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya dalam perkara kasus suap terkait izin benih lobster tahun 2020.
Enam tersangka lainnya yakni Staf khusus Menteri KKP Syafri, Andreau Pribadi Misata, Pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih dan Amril Mukminin sebagai penerima suap.
Sedangkan sebagai pemberi suap yakni, Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Edhy Prabowo Terima 100 Ribu Dolar AS hingga Belanjakan Istri Tas Hermes
Untuk Andreau dan Mukminin dinyatakan lolos oleh penyidik lembaga antirasuah dalam penangkapan. Maka itu, keduanya kini dinyatakan buron oleh KPK.
Edhy dalam kontruksi perkara suap benih lobster, diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu sebagian digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes hingga jam Rolex di Amerika Serikat.
Dalam kasus ini, tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan tersangka Suharjito dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Edhy Prabowo Terima 100 Ribu Dolar AS hingga Belanjakan Istri Tas Hermes
-
Lolos dari OTT KPK, Staf Edhy Prabowo dan Tersangka Amril Buron
-
Barang Bukti Kasus Edhy Prabowo, dari Jam Rolex hingga Tas Hermes
-
Resmi jadi Tersangka, Edhy Prabowo Mundur dari Gerindra dan Menteri KKP
-
Edhy Prabowo: Saya Minta Maaf ke Prabowo yang Mengajarkan Banyak Hal
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
Terkini
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina-Petral
-
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Jadi Operasi Tangkap Tangan Keenam di 2025
-
BREAKING NEWS! KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
-
Prabowo Pastikan Negara Hadir, APBN Siap Bantu Bayar Utang Whoosh?
-
Tito Karnavian: Rp210 T untuk Hidupkan Ekonomi Desa Lewat Kopdeskel Merah Putih
-
Geger Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Saat Mau Numpang Tidur di Masjid, Begini Kronologinya
-
Sosok Erni Yuniati: Dosen Muda di Jambi Tewas Mengenaskan, Pelakunya Oknum Polisi Muda Baru Lulus
-
3.000 Pelari Padati wondr Surabaya ITS Run 2025, BNI Dorong Ekonomi Lokal dan Budaya Hidup Sehat
-
Tegaskan IKN Tak Akan Jadi Kota Hantu, Menkeu: Jangan Denger Prediksi Orang Luar, Sering Salah Kok
-
Setara Institute Sebut Upaya Jadikan Soeharto Pahlawan Nasional Sengaja Dilakukan Pemerintah