Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengakui, belum mengetahui rencana reshuffle atau perombakan kabinet oleh Presiden Joko Widodo.
Isu kocok ulang anggota kabinet kembali mencuat menyusul Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap KPK.
Setelah ditangkap, Edhy mengundurkan diri sebagai Menteri KKP, dan kekinian Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menjadi Menteri KKP ad interim.
"Belum ada (info reshuffle) itu hak prerogoatif presiden," ujar Donny saat dihubungi Suara.com, Kamis (26/11/2020).
Terkait pengganti Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Donny juga mengatakan hal tersebut merupakan hak prerogatif Jokowi.
"Itu hak prerogatif Presiden apakah nanti posisi penting di KKP akan digantikan orang lain. Sementara kan Pak Luhut sebagai menteri ad interim."
Karena itu, Donny menegaskan menjadi kewenangan Jokowi mengganti atau memilih salah satu putra atau putri terbaik menggantikan posisi Edhy Prabowo sebagai Menteri KKP.
"Saya kira itu hak prerogatif presiden, kemudian nanti mungkin mengganti atau memilih salah satu putra putra terbaik di republik ini untuk menempati posisi itu," katanya.
Edhy Prabowo menyatakan melepaskan jabatan struktural di Partai Gerindra dan siap meninggalkan jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP).
Baca Juga: Reshuffle Kabinet: Jokowi Kerja, Menteri Inisial P Akhiran O Sibuk Bisnis
Pernyataan ini muncul setelah dirinya resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait kasus yang menjeratnya itu, dia meminta maaf kepada Gerindra, partai yang sudah membesarkan namanya. Selain itu, Edhy juga mengaku siap meninggalkan jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KPK).
"Dan saya mohon maaf kepada partai saya. Saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum. Dan nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri. Saya yakin prosesnya sudah berjalan saya akan hadapi dengan jiwa besar," kata Edhy di gedung KPK, Kamis (26/11/2020) dini hari.
KPK sebelumnya resmi menetapkan Edhy Prabowo dan enam lainnya resmi sebagai tersangka suap terkait izin tambak, usaha atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Politikus Gerindra itu ditetapkan tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan bersama 17 orang lainnya termasuk istri Edhy, Iis Rosita Dewi, Rabu (25/11/2020). Namun dalam penetapan tersangka Istri Eddy, dilepaskan dan tidak dijadikan tersangka.
Adapun tersangka lainnya yang ditetapkan KPK di antaranya yakni staf khusus Menteri KKP, Andreu Pribadi Misata, Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Syafri; pengurus PT ACK, Siswadi, staf Istri Edhy, Ainul Faqih; dan Amril Mukminin.
Sedangkan, tersangka pemberi suap yakni, Suharjito selaku Direktur PT DPP.
Dalam kasus ini, Edhy dan kelima tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Suharjito dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Reshuffle Kabinet: Jokowi Kerja, Menteri Inisial P Akhiran O Sibuk Bisnis
-
Prabowo Subianto Teratas Menteri dengan Kinerja Paling Memuaskan
-
Setahun Jokowi-Maruf Amin Versi Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tangga
-
Marak Penangkapan, KontraS: Menyusutnya Kebebasan Sipil, Kerja Nyata Jokowi
-
Setahun Kabinet Jokowi Periode 2: Kelemahan-kelemahan Ini Harus Diperbaiki
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Bahlil Siapkan Skema Dana Bioetanol, Formula Mirip B50 agar E10 Jalan Mulus 2027
-
Buktikan Belum Ada yang Geser, Rossa Hipnotis 3 Ribu Penonton di Soul Concert VII
-
Respons Laporan Netizen Soal Toko Obat Ilegal, KDM Tegaskan Tak Takut Intervensi Backing
-
Imigrasi Sumut-Pemko Tebing Tinggi Teken Perjanjian Pinjam Pakai Gedung Unit Layanan Paspor
-
Apakah Viva Whitening Cream Bisa Samarkan Flek Hitam? Cek Klaim Pengguna
-
Ratusan Bangunan Liar di Cianjur Ditertibkan
-
4 Low pH Cleanser Beta Glucan, Kunci Kelembapan Maksimal pada Kulit Kering
-
Pelantikan DHD 45 Sumut, Bobby Nasution Ajak Generasi Muda Gelorakan Semangat Juang '45
-
Polisi Ungkap Kronologi-Motif Wanita Bunuh Diri Pakai Senpi di Medan
-
Korset dari Kuala Lumpur: Siasat Gagal WNA Malaysia Selundupkan Sabu Rp2,7 Miliar