Sementara Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK Wawan Wardiana menyoroti gap antara biaya pilkada dan kemampuan finansial calon yang berisiko memunculkan benturan kepentingan. Berdasarkan hasil survei KPK ditemukan mayoritas calon kepala daerah dibiayai sponsor.
“Jadi ada 82,3 persen pada tahun 2018 itu yang menyatakan bahwa, karena dana yang mereka miliki relatif kecil dibanding biaya yang mereka keluarkan, jadi mereka menyatakan mereka dibantu oleh donatur atau sponsor,” kata Wawan.
Bantuan yang diberikan tidak terbatas pada masa kampanye tapi sejak sebelum kampanye.
Berdasarkan survei tersebut juga ditanyakan apakah para donatur dan sponsor mengharapkan balasan jika calon yang didanai terpilih. Jawabannya, berdasarkan temuan dalam pilkada 2018, sebanyak 76,3% para penyokong dana tersebut mengharapkan mendapatkan balasan.
Separuh lebih dari penyokong dana menyampaikan keinginan tersebut secara eksplisit baik tertulis maupun lisan.
“Ujung-ujungnya mereka ingin dipermudah kalau mereka melakukan perizinan, apakah termasuk kehutanan atau perizinan yang lain, lalu kemudahan untuk ikut serta dalam tender nanti, kemudian yang ketiga mereka ingin jaminan keamanan pada saat menjalankan bisnis mereka,” papar Wawan.
Parahnya, 83,80% calon kepala daerah yang dibantu menyatakan kesanggupan memenuhi harapan penyokong dana.
“Hampir 84% mereka menjawab ya, akan memenuhi permintaan para sponsor tadi,” ucapnya.
Wawan menambahkan sejak 2010 KPK berusaha mencegah dan memberantas korupsi dakam tata kelola kehutanan, sejak perencanaan. Salahsatunya,menyangkut perizinan. KPK menemukan adanya kasus-kasus upaya suap.
Baca Juga: Oleng Jalan Licin, Emak-emak Naik Motor Tewas Tabrakan di Gambut, Banjar
“Ternyata mereka harus mengeluarkan 600 juta hingga 22 miliar per tahun untuk mendapatkan konsesi, uang yang beredar pun sangat besar,” tambahnya.
Menjawab kemungkinan adanya benturan kepentingan dalam perizinan sebagai akibat dari sponsor dalam pilkada, Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah Sri Suwanto mengatakan pemerintah provinsi tidak memliki kewenangan izin yang final.
“Artinya pemberian perizinan itu berada dalam pemerintah pusat, sehingga kami sebagai Kepala Dinas Kehutanan hanya memberikan pertimbangan apabila ada permohonan-permohonan yang masuk dalam izin usaha, khususnya usaha perkebunan atau usaha dalam kawasan hutan,” jelasnya.
Perizinan kata Sri dilakukan secara elektronik atau sistem OSS. Sedangkan pertimbangan menurut Sri diberikan dengan disertai hasil kajian teknis.
“Perizinan yang ada saat ini adalah proses perizinan lama, artinya karena mungkin dulu ada perekebunan yang berada dalam kawasan hutan, ada yang melalui skema-skema, ada skema pelepasan kawasan yang muaranya berada di kementerian, sehingga mau tidak mau melanjutkan proses perizinan tersebut,” tambahnya.
Selain itu perizinan di lapangan kata Sri berada di Kabupaten Kota yang memiliki wilayah.
“Kita sifatnya hanya pengawasan dan pembinaan, ketika kita memberi katakanlah wow ini tidak pantas dan sebagainya kita hanya memberi surat kepada bupati untuk meninjau kembali perizinan yang berada di kabupaten,” tambahnya.
Menurutnya Bupati bukan berada di bawah komando Bapak Gubernur langsung. "Sehingga kita tidak bisa memerintahkan itu harus dicabut, itu agak kesulitan bagi pemerintah provinsi,” lanjutnya.
Kalimantan Tengah merupakan salah satu provinsi dengan hutan terluas yaitu 12,3 juta hektar atau 79,75 persen wilayah propinsi. Saat ini ada 57 perizinan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Hutan Alam, 33 IUPHHK Hutan Tanaman Industri, dan 5 perizinan lainnya.
“Jadi total kesemuanya yang berada di dalam perizinan adalah 95 perizinan dengan luas kurang lebih 5 juta hektar,” tambah Sri.
Sri menambahkan di Kalimantan Tengah terdapat areal perkebunan kelapa sawit seluas 1,465 juta hektar.
Pilkada Serentak 2020 selayaknya menjadi momentum untuk mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkualitas dan berkontribusi pada pencapaian komitmen iklim Indonesia, terdapat tiga langkah yang perlu diambil oleh Kepala Daerah terpilih, yaitu memperkuat perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah dengan menerapkan prinsip pembangunan ekonomi tanpa merusak alam, memperkukuh dan mengutamakan strategi perlindungan hutan dan ekosistem gambut sebagai garda terdepan pembangunan ekonomi daerah, dan menjadikan publik - khususnya masyarakat adat dan masyarakat di sekitar investasi - sebagai mitra utama pembangunan yang didukung secara inklusif oleh organisasi masyarakat sipil.
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Alasan Wadirut GOTO Catherine Sutjahyo Mundur
-
Boyfriend Material Banget! 5 Inspirasi Outfit Kekinian ala Song Kang
-
5 Rekomendasi Skin Tint SPF 50 untuk Proteksi UV Praktis, Wajah Auto Fresh
-
5 Kebiasaan yang Bikin Kamu Cepat Tua, Sering Dianggap Sepele
-
Polisi Bongkar Industri Rumahan Sabu dan Ekstasi di Lampung, 9 Orang Diciduk
-
Tak Hanya Andalkan KPR, BBTN Bidik Bisnis Kredit Pensiun
-
Pelajar dan Mahasiswa Belum Melek Keuangan, Banyak Tak Punya Tabungan Bank
-
Diskon Grabcar dan Grabfood dari BRI, Klaim di Sini!
-
Ketua Umum PBNU dan Rais Aam Dilarang Rangkap Jabatan
-
Pemulihan Warga dan Anak-Anak Desa Adat Sade Jadi Perhatian Pascakebakaran