Suara.com - Kasus kerumunan hajatan di rumah pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berbuntut pada terseretnya sejumlah pejabat Pemerintahan DKI Jakarta, termasuk Gubernur Anies Baswedan dan Wakilnya, Ahmad Riza Patria yang diperiksa polisi pada 14 November 2020.
Kepolisian sendiri menyatakan ada unsur pelanggaran tindak pidana dalam kegiatan itu.
Saat ditanya jika nantinya polisi menetapkan tersangka dari kalangan pejabat DKI Jakarta, Riza mengaku siap menerimanya. Ia menyatakan, pihaknya hanya akan mengikuti segala ketentuan yang berlaku.
"Kita mengikuti aturan dan ketentuan yang ada," ujar Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Jumat (27/11/2020).
Karena itu, ia menyerahkan sepenuhnya pemeriksaan tindak pidana pada acara itu kepada kepolisian.
"Sepenuhnya itu jadi wilayah aparat hukum," jelasnya.
Ia juga menyatakan tidak akan mengganggu proses hukum yang berlangsung. Tiap instansi seperti pemprov dan kepolisian memiliki tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
"Tidak ada wilayah kami di pemprov untuk komentari yang bukan wilayah. Kita hormati masing-masing instansi jajaran sesuai dengan tupoksi masing-masing," katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menduga pelanggaran protokol kesehatan di hajatan Habib Rizieq Shihab mengandung tindak pidana.
Baca Juga: Diam-Diam Habib Rizieq Sudah Tes Swab, Satgas Covid-19 Kota Bogor Tak Tahu
Tindak pidana itu adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan.
Polisi pun tengah mengusut hal tersebut. Dimulai dari memeriksa berbagaimacam pihak, termasuk akan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pemeriksaan ini terkait kerumuman massa yang tercipta lantaran acara resepsi pernikahan putri pentolan FPI Rizieq Shihab.
"Dengan-dugaan tindak pidana pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
Terkini
-
Rajiv Desak Polisi Bongkar Dalang Perusakan Kebun Teh Pangalengan: Jangan Cuma Pelaku Lapangan
-
KPK Akui Lakukan Eksekusi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sesaat Sebelum Dibebaskan
-
Dongkrak Pengembangan UMKM, Kebijakan Memakai Sarung Batik di Pemprov Jateng Menuai Apresiasi
-
Gerak Cepat Athari Gauthi Ardi Terobos Banjir Sumbar, Ribuan Bantuan Disiapkan
-
Prabowo Murka Lihat Siswa Seberangi Sungai, Bentuk Satgas Darurat dan Colek Menkeu
-
Krisis Air Bersih di Pesisir Jakarta, Benarkah Pipa PAM Jaya Jadi Solusi?
-
Panas Kisruh Elite PBNU, Benarkah Soal Bohir Tambang?
-
Gus Ipul Bantah Siap Jadi Plh Ketum PBNU, Sebut Banyak yang Lebih Layak
-
Khawatir NU Terpecah: Ini Seruan dari Nahdliyin Akar Rumput untuk PBNU
-
'Semua Senang!', Ira Puspadewi Ungkap Reaksi Tahanan KPK Dengar Dirinya Bebas Lewat Rehabilitasi