Suara.com - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan respons atas pernyataan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut ekspor benih lobster atau benur tak menyalahi aturan.
Melalui akun Twitter miliknya @susipudjiastuti, Susi mengunggah salah satu artikel terkait pernyataan Luhut tersebut.
"Luhut Nyatakan Permen soal Lobster Era Edhy Prabowo Tak Salah," cuit Susi seperti dikutip Suara.com, Sabtu (28/11/2020).
Dalam cuitan terpisah, Susi menanggapi pemberitaan tersebut. Ia memberikan emoji sedih, marah dan heran menanggapi pernyataan Luhut tersebut.
Sejak Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap penyidik KPK atas dugaan suap izin ekspor benih lobster, Susi tampak lebih aktif di media sosialnya.
Ia terus membagikan perkembangan terkini kasus suap yang menyeret Edhy dan beberapa jajaran KKP.
Sejak tak lagi menjabat sebagai Menteri KKP, Susi dengan tegas menolak ekspor benih lobster dibuka.
Kebijakan ekspor benih lobster sempat dilarang dimasa kepemimpinan Susi di KKP. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 56/Permen-KP/2016 tetang larangan ekspor lobster.
Namun, peraturan tersebut dicabut setelah Edhy Prabowo menjabat sebagai Menteri KKP. Aturan yang terbaru ini diresmikan pada 5 Mei 2020.
Baca Juga: Respons Luhut Soal Kasus Edhy "Lobster," Firli: Ibarat Obat, Pas Adonannya
Setelah penangkapan Edhy Prabowo, KKP memutuskan untuk menghentikan sementara ekspor benih lobster atau benur.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPTPI.130/XI/2020. Surat tertanggal 26 November ini diteken Plt Dirjen Perikanan Tangkap Muhammad Zaini.
Berikut ini surat edaran tersebut:
Dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster (BBL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia serta mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, terhitung surat edaran ini ditetapkan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL dan masih tersimpan di packing house per tanggal surat edaran ini ditetapkan, diberikan kesempatan untuk mengeluarkan BBL dari Negara Republik Indonesia paling lambat satu hari setelah surat edaran ini ditetapkan.
Permen Ekspor Lobster Tak Salahi Aturan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing