Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengintruksikan perintah kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengingatkan kepala daerah agar bisa memegang kendali masalah masalah kesehatan dan ekonomi di masa pandemi Corona.
Hal ini dikatakan Jokowi dalam Rapat Terbatas mendengarkan Laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka, Senin (30/11/2020).
"Saya minta Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) mengingatkan sekali kepada para gubernur bupati dan wali kota untuk atau betul memegang penuh kendali di wilayah masing-masing yang berkaitan dengan masalah covid dan juga yang berkaitan dengan masalah ekonomi," ujar Jokowi.
Jokowi menyebut kepala daerah memiliki tugas untuk melindungi warganya. Pasalnya keselamatan rakyat kata Jokowi merupakan hukum tertinggi.
"Tugas kepala daerah adalah melindungi keselamatan warganya dan juga sudah saya sampaikan keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, dengan memegang angka-angka kasus-kasus aktif angka kesembuhan angka kematian dan indikator indikator ekonomi yang ada," kata Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan berdasarkan data yang ia peroleh pada 29 November 2020, kasus aktif di Indonesia meningkat menjadi 13,41 persen. Padahal kata Jokowi, pada minggu lalu kasus aktif di Indonesia masih di angka 12,78 persen.
"Hati-hati, berdasarkan data yang saya terima 29 November, kasus aktif kita sekarang ini meningkat menjadi 13,41 persen meskipun ini lebih baik dari angka rata-rata dunia, tetapi hati-hati ini lebih tinggi dari rata-rata minggu yang lalu, minggu yang lalu masih 12,78, 12,78 sekarang 13,41," kata Jokowi.
Kemudian kata Jokowi, tingkat kesembuhan juga menurun yang pada minggu lalu 84,03 persen menjadi 83,44 persen.
"Ini semuanya memburuk semuanya, karena adanya tadi, kasus yang memang meningkat lebih banyak di minggu-minggu kemarin," katanya.
Baca Juga: Angka Melejit Terus, Hari Ini RSD Wisma Atlet Tampung 3.446 Pasien Corona
Berita Terkait
-
Mengenal COVID-19 'Stratus' (XFG) yang Sudah Masuk Indonesia: Gejala dan Penularan
-
Kenali Virus Corona Varian Nimbus: Penularan, Gejala, hingga Pengobatan Covid-19 Terbaru
-
Mengenal Virus Corona Varian Nimbus, Penularan Kasus Melonjak di 13 Negara
-
7 Fakta Kenaikan Kasus COVID-19 Dunia, Thailand Kembali Berlakukan Sekolah Daring
-
Pasien COVID-19 di Taiwan Capai 41.000 Orang, Varian Baru Corona Kebal Imunitas?
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui