Suara.com - Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo mengakui pernah bertemu eks pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking di ruangannya. Dalam pertemuan perdananya itu, Prasetijo mengaku menolak ketika Anita ingin menyampaikan persentasi soal upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra.
Hal itu disampaikan Prasetijo saat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara Red Notice Djoko Tjandra dengan terdakwa Tommy Sumardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2020).
Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung awalnya mencecar pertanyaan ihwal tujuan Tommy membawa Anita kepada Prasetijo.
Prasetijo mengaku merasa aneh apa tujudan dan maksud Tommy membawa Anita kepada dirinya. Sehingga, Prasetijo pun mempertanyakan alasan Tommy membawa Anita.
"Ngapain Ji (panggilan Prasetijo kepada Tommy Sumardi). bawa pengacara itu ke saya. Dia bilang Pengacaranya sudah di luar, enggak enak gue," kata Prasetijo mengulang ucapan Tommy.
Namun Prasetijo mengaku tak dapat menolak pertemuan itu, lantaran Anita sudah berada di depan ruangannya. Meski begitu, Prasetijo pun sudah memahami maksud Anita tujuannya untuk menyampaikan upaya hukum Djoko terkait PK.
"Enggak mau. Saya tolak. Untuk apa nggak ada hubungan sama saya kok (ketika bertemu diruangan)," ucap Prasetijo
Kemudian Jaksa kembali mencecar Prasetijo hingga soal masalah nomor telepon yang diberikan kepada Anita.
"Saksi tukaran ponsel (nomor telepon dengan Anita)," tanya Jaksa
Baca Juga: Brigjen Prasetijo Akui Terima Uang Tommy 20 Ribu Dolar AS di TNCC Polri
Terkait pertanyaan itu, Prasetijo menganggap Anita merasa senang bertemu dengan dirinya. Sebab, kata Prasetijo, pengacara sangat senang memiliki nomor telepon seorang Jenderal.
"Ya, dia senang kenalan sama saya. Saya jenderal, lawyer pasti senang," ucap Prasetijo
Prasetijo pun juga merasa bingung, dengan Anita yang ingin menyampaikan persentasi ketika bertemu dengannya.
"Saya bingung nih maksudnya presentasi gimana. Saya nggak pernah liat ibu ini bawa buku, terus bawa proyektor, dan cuma lima menit (ketemu diruangganya)," tutup Prasetijo
Sebelumnya,Tommy didakwa sebagai perantara suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Dalam praktiknya, Tommy yang merupakan rekan Djoko Tjandra memberi uang kepada mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte sebesar 270 ribu dollar Amerika dan 200 ribu dollar Singapura. Tak hanya itu, dia turut memberikan uang kepada Brigjen Prasetijo Utomo sebesar 150 dollar Amerika.
"Terdakwa Tommy Sumardi turut serta melakukan dengan Joko Soegiarto Tjandra yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang kepada Irjen Napoleon Bonaparte dan kepada Brigjen Prasetijo Utomo selaku Pegawai Negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya," kata jaksa.
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian