Suara.com - Brigjen Prasetijo Utomo mengakui menerima uang 20 ribu dolar Amerika Serikat dari terdakwa Tommy Sumardi. Uang itu diberikan Tommy diparkiran TNCC Mabes Polri, Jakarta.
Pengakuan itu disampaikan Prasetijo dalam persidangan perkara Red Notice, Djoko Tjandra dengan terdakwa Tommy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2020).
Fakta itu terungkap berawal ketika jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Prasetijo saat masih berstatus sebagai tersangka.
"Ketika saya akan masuk gedung TNCC haji Tommy (Tommy Sumardi) menuju ke mobil diparkiran. Kemudian haji Tommy naik mobil Alphard warna putih jemput saya dan mengatakan bro masuk dulu dan haji Tommy memperlihatkan uang 10 ikat mata uang dolar Amerika ke saya," kata Jaksa.
"Kemudian saya mengatakan wih ji uang lo banyak banget kemudian dijawab haji tommy udah lu mau tau aja. Ini buat lo dengan spontan haji Tommy memberikan ke saya dua ikat masing- masong10 ribu USD. Total 20 ribu USD. Saya tanya nggak apa-apa ini ji. Dia jawab kan lu temen gua masa nggak boleh ngasih temen. Setelah itu kami cari prkiran dan saya turun di mobil haji tommy kemudian turun saat itu kita naik ke lantai 11 ruangan kadivhubinter saat itu pak haji tommy bawa paper bag warna itam atau cokelat," imbuh Jaksa.
Ketika dikonfirmasi mengenai BAP itu, Prasetijo mengakui penerimaan uang 20 ribu USD itu. Dan mempertegas penerimaan uang itu kepada majelis hakim.
"Saya terima yang mulia," ucap Prasetijo.
"Dia (Tommy) ambil uang serahkan ke saya ni bro untuk lu. Ji (Tommy) ini apaan sudah ambil aja. Apaan ini ji, ini uang untuk lo uang persahabatan. Uang apa nih ji? Udah kan lo sering bantu saya. Saya pernah bantu haji ini, yang pertama bantu keluarga," ucap Prasetijo mengulang ucapan Tommy.
Ketika kembali dicecar Jaksa, apakah Prasetijo turut menerima uang berikutnya dari Tommy. Prasetijo pun menjawab tidak ada selain 20 ribu USD tersebut.
Baca Juga: Urus Status DPO di Interpol, Djoko Tjandra Curhat Bayar Uang Rp 10 Miliar
"Enggak (penerimaan lainnya). Itu saja," jawab Prasetijo.
Sebelumnya,Tommy didakwa sebagai perantara suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Dalam praktiknya, Tommy yang merupakan rekan Djoko Tjandra memberi uang kepada mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte sebesar 270 ribu dollar Amerika dan 200 ribu dollar Singapura. Tak hanya itu, dia turut memberikan uang kepada Brigjen Prasetijo Utomo sebesar 150 dollar Amerika.
"Terdakwa Tommy Sumardi turut serta melakukan dengan Joko Soegiarto Tjandra yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang kepada Irjen Napoleon Bonaparte dan kepada Brigjen Prasetijo Utomo selaku Pegawai Negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya," kata jaksa.
Perkara ini bermula saat Djoko Tjandra meminta bantuan pada Tommy dalam urusan penghapusan red notice yang ada di Divisi Hubungan Internasional Polri. Sebab, Djoko Tjandra kala itu berstatus buron hendak mengurus Peninjauan Kembali atau PK di Pengadilan Negeri Jalarta Selatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian