Suara.com - Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo mengakui pernah bertemu eks pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking di ruangannya. Dalam pertemuan perdananya itu, Prasetijo mengaku menolak ketika Anita ingin menyampaikan persentasi soal upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra.
Hal itu disampaikan Prasetijo saat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara Red Notice Djoko Tjandra dengan terdakwa Tommy Sumardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2020).
Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung awalnya mencecar pertanyaan ihwal tujuan Tommy membawa Anita kepada Prasetijo.
Prasetijo mengaku merasa aneh apa tujudan dan maksud Tommy membawa Anita kepada dirinya. Sehingga, Prasetijo pun mempertanyakan alasan Tommy membawa Anita.
"Ngapain Ji (panggilan Prasetijo kepada Tommy Sumardi). bawa pengacara itu ke saya. Dia bilang Pengacaranya sudah di luar, enggak enak gue," kata Prasetijo mengulang ucapan Tommy.
Namun Prasetijo mengaku tak dapat menolak pertemuan itu, lantaran Anita sudah berada di depan ruangannya. Meski begitu, Prasetijo pun sudah memahami maksud Anita tujuannya untuk menyampaikan upaya hukum Djoko terkait PK.
"Enggak mau. Saya tolak. Untuk apa nggak ada hubungan sama saya kok (ketika bertemu diruangan)," ucap Prasetijo
Kemudian Jaksa kembali mencecar Prasetijo hingga soal masalah nomor telepon yang diberikan kepada Anita.
"Saksi tukaran ponsel (nomor telepon dengan Anita)," tanya Jaksa
Baca Juga: Brigjen Prasetijo Akui Terima Uang Tommy 20 Ribu Dolar AS di TNCC Polri
Terkait pertanyaan itu, Prasetijo menganggap Anita merasa senang bertemu dengan dirinya. Sebab, kata Prasetijo, pengacara sangat senang memiliki nomor telepon seorang Jenderal.
"Ya, dia senang kenalan sama saya. Saya jenderal, lawyer pasti senang," ucap Prasetijo
Prasetijo pun juga merasa bingung, dengan Anita yang ingin menyampaikan persentasi ketika bertemu dengannya.
"Saya bingung nih maksudnya presentasi gimana. Saya nggak pernah liat ibu ini bawa buku, terus bawa proyektor, dan cuma lima menit (ketemu diruangganya)," tutup Prasetijo
Sebelumnya,Tommy didakwa sebagai perantara suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Dalam praktiknya, Tommy yang merupakan rekan Djoko Tjandra memberi uang kepada mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte sebesar 270 ribu dollar Amerika dan 200 ribu dollar Singapura. Tak hanya itu, dia turut memberikan uang kepada Brigjen Prasetijo Utomo sebesar 150 dollar Amerika.
"Terdakwa Tommy Sumardi turut serta melakukan dengan Joko Soegiarto Tjandra yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang kepada Irjen Napoleon Bonaparte dan kepada Brigjen Prasetijo Utomo selaku Pegawai Negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya," kata jaksa.
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah
-
Rayakan HUT ke-80 TNI di Monas, Tarif Transportasi Umum Jakarta Jadi Rp80
-
Kepala BPHL Dicecar Pembangunan Jalan di Kawasan IUP PT WKM, Hakim: Saudara Kok Nggak Bisa Jawab!
-
Anggota DPR Ngamuk! Minta BGN 'Spill' Nama Politisi Peminta Jatah Dapur MBG
-
Gus Yasin 'Sentil' Balik Kubu Mardiono: Aturan AD/ART Sudah Diubah di Muktamar!
-
Cucu Mahfud MD Jadi Korban, Pakar Sebut Keracunan MBG Bukti Kegagalan Sistemik Total
-
Motif Sejoli Tega Buang Bayi di Palmerah, Malu Nikah Siri Tak Direstui