Suara.com - Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih menyandang status zona merah Covid-19. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kemudian mengimbau pada wisatawan untuk sementara tidak berkunjung ke dua daerah itu untuk mencegah penularan virus corona.
"Para wisatawan sebaiknya tidak berkunjung dahulu minggu ini ke Kota Bandung & Kab. Bandung Barat. Dikarenakan sedang berstatus Zona Merah," tulis Ridwan Kamil melalui aku Twitter-nya, Selasa (1/12/2020) malam.
Ridwan Kamil menjelaskan, dua daerah ini tengah berbenah dalam pengendalian Covid-19 usai libur panjang kemarin.
Selain imbauan untuk wisatawan, Ridwan Kamil juga memberikan masukan pada warga Kota Bandung dan KBB.
"Warga Bandung & KBB jg diminta mengurangi pergerakan & kumpul2 yg tidak perlu," ujarnya.
Sebelumnya, Kota Bandung kembali menyandang predikat zona merah. Kota berjuluk Kota Kembang ini kini kembali berstatus zona kewaspadaan tinggi penyebaran Covid-19.
Hal tersebut dibenarkan Koordinator Bidang Perencanaan Data Kajian dan Analisa Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung Ahyani Raksanagara.
"Iya betul masuk zona merah," ungkapnya ketika dihubungi lewat pesan singkat, Selasa (1/12/2020).
Pemerintah Kota Bandung juga akan segera merespon kembali masuknya kota mereka ke ke dalam kategori zona resiko tinggi penyebaran Covid-19 alias zona merah.
Baca Juga: Buka Peluang PSBB, Pemkot Bandung akan Kurangi Jam Operasional
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, pihaknya akan segera menggelar rapat terbatas untuk membahas opsi-opsi terkait pencegahan penularan Covid-19 minggu ini. Sejumlah pilihan seperti pengetatan kegiatan warga ataupun hal lainnya akan dipertimbangkan.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita ambil langkah. Opsi mah banyak. Bisa jam operasional dikurangi atau kapasitas dikurangi," ungkap Yana ketika ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Selasa (1/12/2020).
Karena sejauh ini belum ada keputusan, Yana mengatakan akan mendorong petugas kewilayahan dan Satpol PP untuk melaksanakan perwal yang berlaku. Termasuk menegakkan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan.
"Karena ini belum diputuskan, kami hanya mendorong teman-teman kewilayahan dan Satpol PP, Disbudpar (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata) untuk betul-betul melaksanakan kegiatan sesuai perwal," ungkapnya.
"Sanksi pun sudah ada, kami minta teman-teman untuk betul-betul melakukan pengawasan ketat," jelasnya.
Disinggung soal kemungkinan penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Yana menyebutkan hal tersebut masih akan dipertimbangkan dalam pembahasan rapat kota. Rapat akan diselenggarakan dalam waktu dekat mengingat situasi yang telah waspada.
Berita Terkait
-
Wisatawan Diminta Jangan Dulu Berkunjung ke Kota Bandung dan KBB
-
Gawat! Zona Merah Covid-19 Bertambah Dua Kali Lipat, yang Hijau Menipis
-
Bandung Masuk Zona Merah, Ridwan Kamil Imbau Wisatawan Tak Liburan
-
Zona Merah Corona Bertambah 50 Daerah, Jakarta Tidak Termasuk
-
Buka Peluang PSBB, Pemkot Bandung akan Kurangi Jam Operasional
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India