Suara.com - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pihaknya sudah lebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait sebelum memutuskan memangkas libur panjang natal dan tahun baru sebanyak tiga hari.
Koordinasi tersebut dilakukan dengan sejumlah menteri terkait hingga pemerintah daerah terutama untuk membahas mengenai pariwisata saat libu panjang.
Koordinasi juga dilakukan lintas sektoral, semisal ke Kementerian Ketenagakerjaan yang membawahi urusan karyawan dan pegawai, koordinasi ke Kementerian BUMN dan koordinasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena berkaitan dengan transaksi-transaksi keuangan saat masa libur panjang.
"Jadi semua sudah mapan, sudah kita hitung. Makanya presiden minta beberapa kali ditunda itu karena selalu ditanya oleh presiden, "saya sudah koordinasi belum dengan kementerian-kementerian terkait". Sehingga diupayakan tidak ada kegaduhan lah dengan pengurangan itu," kata Muhadjir di Kompleks Parlemen DPR, Rabu (2/12/2020).
Diketahui, pemerintah resmi mengurangi jatah hari libur selama tiga hari di akhir tahun 2020. Menko PMK Muhadjir Effendy memastikan pengurangan jatah hari libur tersebut tidak ada penggantinya.
Setelah melalui rapat pengambilan keputusan yang dihadiri kementerian terkait, pemerintah memangkas hari libur pada 28 hingga 30 Desember 2020. Ia menegaskan pemangkasan hari libur itu tidak akan diganti di hari lain.
"Dikurangi berarti tidak akan diganti. Dipangkas, dikurangi jadi tidak akan diganti," kata Muhadjir dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Selasa (1/12/2020).
Muhadjir menegaskan pemangkasan hari libur itu tidak akan mengganggu jatah hari libur untuk perayaan Hari Natal dan pengganti libur Hari Raya Idul Fitri.
Dengan demikian, hari libur di akhir tahun yang berlaku itu mulai tanggal 24 hingga 27 Desember 2020. Kemudian, 28 hingga 30 Desember tidak ada libur.
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Pangkas Libur Akhir Tahun Tanpa Pengganti
Setelah itu, hari libur kembali berlaku pada 31 hingga 3 Januari 2021.
Kesepakatan itu akan diteken oleh tiga menteri yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama pasca keputusan diambil.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
-
Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Saksi Bantah Ada Kontrak Sebut Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek