Suara.com - Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodawardhani menilai deklarasi pemerintahan sementara Papua Barat oleh Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat atau The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) tidak memenuhi kriteria pemerintahan yang sah menurut hukum internasional.
"Klaim pemerintahan ULMWP tidak memenuhi kriteria pemerintahan yang sah menurut hukum internasional," ujar Jaleswari saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/12/2020).
Bahkan, kata Jaleswari, ULMWP tidak memenuhi kriteria sebagai belligerent dalam kerangka hukum humaniter internasional.
Belligerent merupakan para pihak yang bersengketa dalam sebuah pertikaian bersenjata. Sehingga seluruh aktivitas harus tetap mengikuti hukum Indonesia.
"ULMWP bahkan tidak memenuhi kriteria sebagai belligerent dalam kerangka hukum humaniter internasional, terlebih pemerintahan sementara, sehingga seluruh aktivitasnya wajib tunduk pada hukum nasional Indonesia," tutur Jaleswari.
Jaleswari meminta semua pihak memahami bahwa hukum internasional telah mengatur definisi pemerintahan yang sah.
Hukum kebiasaan internasional maupun berbagai preseden putusan pengadilan internasional, telah menekankan bahwa pemerintahan yang sah adalah pemerintahan yang memiliki kendali efektif terhadap suatu wilayah.
Adapun kata Jaleswari, satu-satunya yang memiliki kendali atas Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat adalah Pemerintah Republik Indonesia.
"Pemerintahan yang sah adalah pemerintahan yang memiliki kendali efektif terhadap suatu wilayah. Dan hingga detik ini, satu-satunya entitas yang memiliki kendali atas Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat adalah Pemerintah Republik Indonesia," ucapnya.
Baca Juga: Papua Barat Merdeka, Tengku Zul Sebut Presiden Benny Wenda Saingan Jokowi
Jaleswari menuturkan hal tersebut bisa terlihat misalnya dalam administrasi pemerintahan Indonesia di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Administrasi Pemerintahan Indonesia dilakukan melalui proses demokratis, kapasitas menerapkan hukum nasional, pencatatan kependudukan, kemampuan penegakan hukum dan unsur-unsur lain.
"Adanya administrasi pemerintahan Indonesia di Provinsi Papua dan Papua Barat yang dilakukan lewat proses demokratis, kapasitas menerapkan hukum nasional, pencatatan kependudukan, kemampuan penegakan hukum, dan unsur-unsur lain yang hanya bisa diterapkan oleh entitas pemerintah yang sah," tuturnya.
Karena itu, Jaleswari menegaskan bahwa secara politik tindakan ULMWP merupakan tindakan melawan hukum nasional NKRI dan bisa ditindak sesuai hukum nasional yang berlaku di Indonesia.
"Berdasarkan argumentasi diatas, maka secara politik tindakan ULMWP ini dapat dianggap sebagai melawan hukum nasional NKRI dan dapat ditindak sesuai hukum nasional yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat atau The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), mendeklarasikan pembentukan pemerintah sementara.
Berita Terkait
-
Papua Barat Merdeka, Tengku Zul Sebut Presiden Benny Wenda Saingan Jokowi
-
Fadli Zon Sentil Jokowi Sibuk Urus Rizieq, Sementara Papua Barat Merdeka
-
DPR: Deklarasi Benny Wenda Separatis, Harus Ditindak Tegas!
-
Bendera Bintang Kejora Berkibar di KJRI Melbourne: Stop Killing Papua!
-
Lima Orang Kibarkan Bendera Bintang Kejora di Australia
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!