Suara.com - Seorang perempuan teranjam penjara satu tahun setelah didakwa mencampurkan darah menstruasi dan air kencing ke dalam makanan yang diperuntukkan bagi penghuni rusun Sengkang.
Menyadur The Straits Times, Kamis (3/12/2020) Canares Rowena Ola, yang berasal dari Filipina, menghadapi satu tuduhan kejahatan, yang diancam hukuman penjara hingga satu tahun dan denda.
Wanita 43 tahun itu menjalani persidangan dan akan mengaku bersalah pada Rabu (2/12) tetapi memutuskan untuk membantah dakwaan tersebut saat berada di pengadilan distrik.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Keith Jieren Thirumaran mengatakan kepada Hakim Distrik Marvin Bay bahwa Ola sebelumnya telah mengakui pelanggaran tersebut dalam beberapa pernyataan kepada pihak berwenang.
Rincian tentang pendudukan Ola dan bagaimana dia dikaitkan dengan para korban tidak disebutkan dalam dokumen pengadilan. Juga tidak disebutkan alasan dia diduga melakukan pelanggaran pada Desember 2018.
Pengadilan mendengar bahwa sebuah makanan tercemar dan dikonsumsi oleh warga di sebuah rusun namun tidak ada tes DNA yang dilakukan padanya.
Ola diwakili oleh pengacaranya Kalaithasan Karuppaya, dan konferensi pra-persidangannya akan diadakan pada 25 Januari tahun depan.
Kasus serupa juga pernah terjadi dan menimpa seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia dan dijatuhi hukuman penjara enam bulan tujuh minggu pada bulan Januari.
Diana dituduh melakukan pelanggaran mencemari air minum dan beras dengan air kencing, air liur dan darah menstruasinya.
Baca Juga: Seorang Bayi di Singapura Lahir dengan Antibodi Virus Covid-19
Wanita berusia 30 tahun tersebut dipekerjakan oleh sebuah keluarga di Punggol pada 2017 untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga asing.
Saat berada di rumah mereka pada Agustus tahun lalu, dia mencampurkan cairan-cairan tersebut ke dalam nasi dan air minum.
Diana percaya bahwa dengan meminum air, mereka akan setuju dengan apa pun yang dia lakukan dan tidak akan memarahinya.
Korbannya akhirnya memakan barang-barang yang terkontaminasi. Dia juga mencuri total lebih dari 13.000 dolar dari majikannya antara Agustus 2017 dan Juni 2018.
Diana akhirnya mengaku bersalah atas dua tuduhan kejahatan dan tuduhan pencurian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
- 25 Pengemis Haji Gocap di Kebayoran Baru Dikirim ke Panti Sosial
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Jaringan Layanan Motor Listrik OMOWAY Kini Jangkau Berbagai Kota Besar di Indonesia
-
Relasi NU dan Pemerintah: Represi di Era Soeharto, 'Berbagi' Tambang di Masa Kini
-
KPK Periksa Pejabat Bogor Terkait Dugaan Kasus Korupsi
-
Kepuasan Publik Turun, Pemerintah Diminta Fokus Benahi Ekonomi
-
Dari De Britto, Urban Social Forum 12 Bayangkan Kota Ramah dan Manusiawi
-
'Rereongan Sangkan Waluya', Jargon Hilal Firmansyah yang Kian Memikat
-
Dua Warga Bali Laporkan Dugaan Penipuan Investasi Bitcoin, Kerugian Capai Rp19 Miliar
-
Kulit Sawo Matang Hindari Lipstik Warna Apa? Ini Panduannya agar Wajah Gak Kusam
-
Audi Marissa Gugat Cerai Anthony Xie, Sidang Perdana Digelar 3 September
-
Mengapa HP Android Murah Sering Patah-Patah setelah Dipakai 1 Tahun? Ini Jawabannya