Suara.com - Dua warga negara Filipina pembawa 2 kg sabu di Pulau Sebatik, Nunukan, dibekuk polisi. Mereka ditangkap Polres Nunukan Rabu (2/12/2020).
"Sebanyak dua bungkus besar plastik warna putih dibungkus plastik warna hijau dengan tulisan teh China Guanyinwang, berat bruto 2.033,1 gram sabu," kata Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi, Jumat (4/12/2020).
Dua tersangka bernama Unsal Bin Bara (34) dan Salam Bin Jumaidin (35) merupakan warga negara Filipina bersuku Bajau Suluk.
Keduanya merupakan nelayan yang beralamat di Batu 7 Tawau, Malaysia.
Polisi mendapatkan barang bukti dua bungkus besar sabu-sabu seberat 2.033,1 gram, satu bilah parang, satu unit speedboat (kapal cepat) dan tiga unit telepon genggam.
"Kronologis kejadian pada hari Senin (30/11) mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang membawa sabu-sabu di daerah Larosalok, kemudian tim bergerak ke TKP akan tetapi tersangka lolos dari pengejaran," kata Karyadi.
Tim berhasil mengamankan satu styrofoam dan satu unit telepon genggam. Hasil pengembangan bahwa barang tersebut milik orang yang berada di Tawau, Malaysia.
Pada hari Rabu (2/12) 2020 Pukul 19.00 WIB tim bergerak ke laut untuk menangkap pemilik sabu-sabu tersebut. Pukul 20.00 WIB tim bertemu dengan penjemput barang tersebut di perairan wilayah Sebatik.
Saat hendak menghentikan speedboat yang dikemudikan oleh dua tersangka, mereka tidak mau berhenti dan melempar petugas dengan parang.
Baca Juga: Di Motornya Ada Sabu, Tokoh Masyarakat di Siak Ini Tak Mengaku
"Selanjutnya petugas memberikan tembakan peringatan akan tetapi para tersangka tetap melarikan diri, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur kepada kedua pelaku," kata Karyadi.
Hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka Unsal menjadi kurir diperintah oleh pemilik barang yang bernama Abang. Unsal dan Salam dijanjikan upah sebesar 3.000 ringit Malaysia.
Keduanya dikenakan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 kurungan minimal enam tahun, maksimal atau paling lama 20 tahun atau hukuman mati. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Jerit Ibunda Korban Salah Tangkap Aksi Demo Agustus, Dua Jari Anaknya Patah Diduga Disiksa Polisi
-
Sabida Thaiseth, Muslimah Pertama di Kabinet Thailand yang Mengusung Wajah Baru Kebudayaan
-
Bonus Rp465 Miliar Atlet SEA Games Cair, Pemerintah Kasih Literasi Keuangan 1,5 Jam
-
Rekayasa Lalin MRT Glodok-Kota Dimulai 10 Januari, Simak Rutenya
-
Said Iqbal Bongkar 'Janji Manis' KDM Soal Upah: Katanya Tak Ubah Rekomendasi, Faktanya Malah Dicoret
-
Mayoritas Publik Tolak Pilkada Lewat DPRD, Golkar: Mungkin Yang Dibayangkan Pilkada Model Orba
-
Jaksa Sebut Nadiem dan Pengacaranya Galau: Seolah Penegakan Hukum Tak Berdasarkan Keadilan
-
Sebut Politik Dinamis, Dede Yusuf Ungkap Alasan Demokrat 'Lirik' Pilkada Lewat DPRD
-
Perpendek Rentang Kendali, Pakar Usulkan Polri Dibagi Dua Wilayah: Barat dan Timur
-
Mengais Harapan dengan Kursi Roda: Logistik di Dapur Darurat Pasca-Banjir Aceh