Suara.com - Dua warga negara Filipina pembawa 2 kg sabu di Pulau Sebatik, Nunukan, dibekuk polisi. Mereka ditangkap Polres Nunukan Rabu (2/12/2020).
"Sebanyak dua bungkus besar plastik warna putih dibungkus plastik warna hijau dengan tulisan teh China Guanyinwang, berat bruto 2.033,1 gram sabu," kata Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi, Jumat (4/12/2020).
Dua tersangka bernama Unsal Bin Bara (34) dan Salam Bin Jumaidin (35) merupakan warga negara Filipina bersuku Bajau Suluk.
Keduanya merupakan nelayan yang beralamat di Batu 7 Tawau, Malaysia.
Polisi mendapatkan barang bukti dua bungkus besar sabu-sabu seberat 2.033,1 gram, satu bilah parang, satu unit speedboat (kapal cepat) dan tiga unit telepon genggam.
"Kronologis kejadian pada hari Senin (30/11) mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang membawa sabu-sabu di daerah Larosalok, kemudian tim bergerak ke TKP akan tetapi tersangka lolos dari pengejaran," kata Karyadi.
Tim berhasil mengamankan satu styrofoam dan satu unit telepon genggam. Hasil pengembangan bahwa barang tersebut milik orang yang berada di Tawau, Malaysia.
Pada hari Rabu (2/12) 2020 Pukul 19.00 WIB tim bergerak ke laut untuk menangkap pemilik sabu-sabu tersebut. Pukul 20.00 WIB tim bertemu dengan penjemput barang tersebut di perairan wilayah Sebatik.
Saat hendak menghentikan speedboat yang dikemudikan oleh dua tersangka, mereka tidak mau berhenti dan melempar petugas dengan parang.
Baca Juga: Di Motornya Ada Sabu, Tokoh Masyarakat di Siak Ini Tak Mengaku
"Selanjutnya petugas memberikan tembakan peringatan akan tetapi para tersangka tetap melarikan diri, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur kepada kedua pelaku," kata Karyadi.
Hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka Unsal menjadi kurir diperintah oleh pemilik barang yang bernama Abang. Unsal dan Salam dijanjikan upah sebesar 3.000 ringit Malaysia.
Keduanya dikenakan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 kurungan minimal enam tahun, maksimal atau paling lama 20 tahun atau hukuman mati. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029
-
Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global
-
Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko
-
Sebut Prabowo-Gibran Beban Bangsa, Dosen UNJ Ubedilah Badrun Resmi Dipolisikan
-
Mahfud MD Bongkar 'Permainan' Pejabat di Balik Pelarian Koruptor Rp189 Triliun
-
Habiburokhman ke Kapolri: Jangan Risau Ada Oknum, yang Penting Institusi Berani Tindak Tegas