Suara.com - Ustaz Maaher resmi ditahan karena menghina Habib Luthfi. Ustaz Maaher ditangkap polisi lalu ditahan selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya Ustaz Maaher ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan atau ujaran kebencian bernada SARA.
Pria bernama asli Soni Ernata itu terancam pidana penjara selama enam tahun.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan jika Ustaz Maaher sudah ditahan.
"Betul, ditahan," kata Argo kepada wartawan, Jumat (4/12/2020).
Dalam kasus ini, Ustaz Maaher dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tak hanya hukuman penjara, ustaz Maaher juga terancam didenda hingga Rp 1 miliar.
staz Maaher ditetapkan sebagai tersangka terkait kicauannya yang menyebut yang dianggap menghina ulama sepuh Nahdlatul Ulama (NU), Habib Luthfi bin Yahya.
Kekinian, penyidik pun masih mendalami motif Ustaz Maaher alias Soni Ernata menyebarkan ujaran kebencian bernada SARA itu melalui akun Twitter @ustadzmaaher_.
Baca Juga: Gus Miftah: Maaher Harus Sehat, Kasihan kalau Berurusan Hukum Sakit
Kekinian penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Ustaz Maaher.
Maaher ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah ditangkap dan diperiksa sebagai tersangka.
Sebelumnya, Ustaz Maaher ditangkap polisi di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/12/2020) subuh sekira pukul 04.00 WIB. Penangkapan tersebut disaksikan langsung oleh istrinya.
Selain menangkap Ustaz Maaher, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti dari kediamannya. Beberapa bukti yang diamankan di antaranya handphone dan tablet.
Pada 27 November 2020 lalu, Waluyo Wasis Nugroho melaporkan Ustaz Maaher ke Bareskrim Polri.
Dianggap Hina Ulama
Berita Terkait
-
Gus Miftah: Maaher Harus Sehat, Kasihan kalau Berurusan Hukum Sakit
-
Ustaz Maaher Ditahan di Rutan Bareskrim Polri Selama 20 Hari ke Depan
-
Ustaz Maaher Ditahan Bareskrim, Polisi: Ancaman Pidana Penjara Enam Tahun
-
Hina Habib Lufthi Sesepuh NU, Ustaz Maaher Resmi Ditahan Bareskrim
-
Gus Miftah Tetap Doakan Maaher At-thuwailibi Kuat Hadapi Persoalan Hukum
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard