Suara.com - Sejarah Pramuka Indonesia menjadi salah satu pengetahuan dasar yang wajib diketahui seluruh anggota kepramukaan.
Pramuka sendiri merupakan singkatan dari Praja Muda Karana yang memiliki arti jiwa muda yang suka berkarya. Pramuka merupakan organisasi pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepanduan di Indonesia.
Jika melihat ke belakang, eksistensi Pramuka hingga kini dibangun dari sejarah yang tak terlepas dari peristiwa kemerdekaan Indonesia. Keberadaannya merupakan hasil dari proses panjang sejumlah tokoh Pramuka Indonesia yang tak boleh dilupakan.
Berikut ini Suara.com rangkum sejarah Pramuka Indonesia selengkapnya.
Sejarah Pramuka Indonesia Sebelum Kemerdekaan
Organisasi kepanduan di Indonesia dimulai pada tahun 1912 dengan dibentuknya cabang Nederlandsche Padvinders Organisatie (NPO). Namun, setelah Perang Dunia I, organisasi ini kemudian berganti nama menjadi Nederlands-Indische Padvinders Vereeniging (NIPV).
Setelah itu, barulah muncul organisasi kepanduan yang diprakarsai S.P. Mangkunegara VII dengan nama Javaansche Padvinders Organisatie.
Kemudian, ada pula organisasi kepanduan yang didirikan oleh Budi Utomo yang bernama Nationale Padvinderij. Kehadiran kedua organisasi ini kemudian diikuti dengan pembentukan organisasi-organisasi sejenis lainnya.
Bersatunya organisasi kepanduan di Indonesia mulai muncul dengan terbentuknya Persaudaraan Antara Pandu Indonesia pada tahun 1928. Namun, upaya untuk mempersatukan seluruh kegiatan kepanduan di Indonesia baru membuahkan hasil ketika Badan Pusat Persaudaraan Kepanduan Indonesia (BPPKI) menggelar Perkemahan Kepanduan Indonesia Oemoem (PERKINDO) di tahun 1941. Setelah tahun 1941, perjalanan eksistensi organisasi kepanduan di Indonesia pun mengalami masa-masa sulit.
Baca Juga: Sejarah Rumusan Pancasila dari 3 Tokoh Nasional
Sejarah Pramuka Indonesia Setelah Kemerdekaan
Sebulan setelah Indonesia menyatakan kemerdekaannya, beberapa tokoh kepanduan berkumpul di Yogyakarta. Mereka bersepakat untuk membentuk Panitia Kesatuan Kepanduan Indonesia sebagai suatu panitia kerja.
Hal ini menunjukkan pembentukan suatu wadah organisasi kepanduan di seluruh Indonesia. Kongres tersebut dilaksanakan pada 27-29 Desember 1945 di Surakarta yang menghasilkan terbentuknya Pandu Rakyat Indonesia.
Barulah pada 1 Februari 1947, pemerintah Republik Indonesia mengakui Pandu Rakyat Indonesia sebagai satu-satunya organisasi kepanduan yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan No.93/Bag. A.
Hingga akhirnya, pada 1948 Pandu Rakyat Indonesia dilarang keberadaannya oleh Belanda di setiap wilayah yang masih dikuasai Belanda. Keadaan tersebut mendorong berdirinya perkumpulan lain seperti Kepanduan Putera Indonesia (KPI), Pandu Puteri Indonesia (PPI), Kepanduan Indonesia Muda (KIM).
Beberapa waktu kemudian, tepatnya pada 6 September 1951 pemerintah mencabut keputusan nomor 93/Bag. A tertanggal 1 Februari 1947 yang mengakui bahwa Pandu Rakyat Indonesia merupakan satu-satunya wadah kepanduan di Indonesia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok