- Pemerintah resmi menetapkan etomidate dalam liquid vape sebagai Narkotika Golongan II melalui Permenkes Nomor 15 Tahun 2025.
- Status baru ini memungkinkan penegak hukum menjerat pengguna vape mengandung etomidate dengan Undang-Undang Narkotika.
- Regulasi diperketat menyusul pengungkapan kasus jaringan internasional bernilai Rp42,5 miliar yang dikendalikan WNA.
Suara.com - Kabar buruk bagi para pengguna vape yang nekat mencoba cairan (liquid) dengan campuran obat bius. Pemerintah secara resmi telah menetapkan etomidate, zat anestesi yang marak disalahgunakan dalam liquid vape, sebagai Narkotika Golongan II.
Aturan tegas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dengan status baru ini, siapa pun yang terbukti mengonsumsi vape mengandung etomidate dapat dijerat dengan Undang-Undang Narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa landasan hukum ini memberikan kewenangan penuh bagi aparat untuk menindak pengguna, tidak hanya pengedar.
Selain ancaman kurungan, pengguna juga bisa direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.
“Sekarang (etomidate) sudah masuk golongan narkotika, jadi pengguna bisa dikenakan UU Narkotika, (dan) rehab," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dikutip Kamis (11/12/2025).
Dulu Lolos, Kini Tak Ada Ampun
Sebelum Permenkes ini terbit, etomidate menciptakan celah hukum yang meresahkan. Eko menjelaskan, zat ini belum tergolong narkotika sehingga penindakannya hanya bisa menggunakan Undang-Undang Kesehatan.
Akibatnya, hukum hanya tajam ke bawah untuk produsen dan pengedar, sementara para pengguna bisa bebas dari jerat pidana.
“Dulu belum masuk golongan narkotika. Jadi penindakan masih pakai UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan pada pengedar/produsen, pengguna tidak bisa dikenakan UU Kesehatan," ujar Eko sambil menunjukkan salinan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025.
Baca Juga: Aktor Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara Akibat Kasus Peredaran Obat Keras Berjenis Etomidate
Dalam regulasi tersebut, Narkotika Golongan II didefinisikan sebagai narkotika berkhasiat untuk pengobatan namun menjadi pilihan terakhir, memiliki potensi ketergantungan tinggi, dan dapat digunakan untuk riset. Etomidate kini resmi menghuni urutan terakhir dalam daftar tersebut.
Buntut Jaringan Internasional Rp42,5 Miliar
Langkah cepat pemerintah ini bukan tanpa alasan. Pengetatan aturan dipicu oleh semakin maraknya pengungkapan kasus peredaran vape berisi etomidate.
Salah satu yang paling menonjol adalah pembongkaran jaringan penyelundupan internasional dengan nilai barang bukti fantastis mencapai Rp42,5 miliar.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang warga negara Malaysia berinisial B sebagai tersangka utama dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
B diduga kuat menjadi pengendali sekaligus pemesan utama ribuan cartridge vape terlarang itu dari luar negeri.
Berita Terkait
-
Ngeri, Kota Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Ini Simpan Ribuan Mayat yang Belum Terungkap
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
LPSK Sebut Ammar Zoni Ajukan Justice Collaborator: Siap Bongkar Jaringan Besar Narkotika?
-
Gurita Narkoba Dewi Astutik: Edarkan Sabu Lintas Benua, Tembus Brasil dan Ethiopia
-
Asal-usul Gembong Narkoba Dewi Astutik: Dari Penipu Online Hingga Bertemu Godfather Nigeria
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah
-
DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square
-
Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek
-
Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta
-
Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook
-
Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?
-
Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN
-
Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua
-
Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying
-
Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen