News / Nasional
Sabtu, 05 Desember 2020 | 16:20 WIB
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membawa tersangka Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Suara.com/Welly Hidayat)

Dalam OTT saat itu KPK menyita uang total sekitar Rp 2 miliar yang dikemas dalam kardus. Ada ditemukan pula buku tabungan, bonggol Cek, dan beberapa dokumen proyek.

Untuk penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan, pemberi suap dijerat pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tag

Load More