Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kontruksi perkara korupsi penyaluran dana bantuan sosial dalam rangka penanganan Covid-19 yang telah menjerat menteri sosial Juliari Peter Batubara bersama empat orang lainnya.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, berawal adanya pengadaan bansos Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI Tahun 2020 senilai sekitar Rp 5,9 triliun, dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dua periode.
Menurut Firli, tersangka Juliari P Batubara menunjuk Matheus dan Adi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos dalam pelaksanaan proyek itu penunjukkan langsung kepada para rekanan.
Selanjutnya, setelah Matheus menunjuk para rekanan yang mengerjakan paket bansos itu. Matheus juga meminta para rekanan untuk menyetorkan fee.
Firli menyebut fee tiap paket Bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket Bansos. Kemudian kontrak pekerjaan dibuat oleh Matheus dan Adi pada Mei-November 2020.
Rekanan yang mengerjakan paket sembako bansos Covid-19 di antaranya yakni Ardian I M dan Harry Sidabuke (swasta) dan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.
Dalam penunjukan PT RPI itu, diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.
Menurut Firli pelaksanaan paket sembako pada periode pertama diduga diterima fee mencapai Rp 12 miliar. Di mana, pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi mencapai nilai Rp 8,2 miliar.
"Pemberian uang selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SN (Shelvy N) selaku orang kepercayaan JPB (Juliari P Batubara). Sekaligus Sekretaris di Kemensos untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB," ungkap Firli.
Baca Juga: Berpakaian Serba Hitam, Mensos Juliari Serahkan Diri ke KPK
Selanjutnya, Kementerian Sosial kembali mendapatkan penyaluran paket sembako pada periode kedua. Dari penyaluran itu terkumpul uang fee dari bulan Oktober sampai Desember tahun 2020 mencapai total Rp 8,8 miliar.
"Sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari," imbuh Firli.
Dalam kasus ini, Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai penerima suap.
Sedangkan pemberi suap, pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.
Tiga penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan pemberi suap, Disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Berpakaian Serba Hitam, Mensos Juliari Serahkan Diri ke KPK
-
KPK Tetapkan Mensos Juliari Tersangka Suap Bansos Corona, Ini Kronologinya
-
Jadi Tersangka Suap Bansos Corona, KPK Minta Mensos Juliari Serahkan Diri
-
Mensos Juliari P Batubara Jadi Tersangka, KPK Sita Uang Rp 14,5 Miliar
-
Resmi! Mensos Juliari P Batubara Tersangka Suap Dana Bansos Covid-19
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar