Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kontruksi perkara korupsi penyaluran dana bantuan sosial dalam rangka penanganan Covid-19 yang telah menjerat menteri sosial Juliari Peter Batubara bersama empat orang lainnya.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, berawal adanya pengadaan bansos Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI Tahun 2020 senilai sekitar Rp 5,9 triliun, dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dua periode.
Menurut Firli, tersangka Juliari P Batubara menunjuk Matheus dan Adi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos dalam pelaksanaan proyek itu penunjukkan langsung kepada para rekanan.
Selanjutnya, setelah Matheus menunjuk para rekanan yang mengerjakan paket bansos itu. Matheus juga meminta para rekanan untuk menyetorkan fee.
Firli menyebut fee tiap paket Bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket Bansos. Kemudian kontrak pekerjaan dibuat oleh Matheus dan Adi pada Mei-November 2020.
Rekanan yang mengerjakan paket sembako bansos Covid-19 di antaranya yakni Ardian I M dan Harry Sidabuke (swasta) dan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.
Dalam penunjukan PT RPI itu, diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.
Menurut Firli pelaksanaan paket sembako pada periode pertama diduga diterima fee mencapai Rp 12 miliar. Di mana, pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi mencapai nilai Rp 8,2 miliar.
"Pemberian uang selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SN (Shelvy N) selaku orang kepercayaan JPB (Juliari P Batubara). Sekaligus Sekretaris di Kemensos untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB," ungkap Firli.
Baca Juga: Berpakaian Serba Hitam, Mensos Juliari Serahkan Diri ke KPK
Selanjutnya, Kementerian Sosial kembali mendapatkan penyaluran paket sembako pada periode kedua. Dari penyaluran itu terkumpul uang fee dari bulan Oktober sampai Desember tahun 2020 mencapai total Rp 8,8 miliar.
"Sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari," imbuh Firli.
Dalam kasus ini, Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai penerima suap.
Sedangkan pemberi suap, pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.
Tiga penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan pemberi suap, Disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Berpakaian Serba Hitam, Mensos Juliari Serahkan Diri ke KPK
-
KPK Tetapkan Mensos Juliari Tersangka Suap Bansos Corona, Ini Kronologinya
-
Jadi Tersangka Suap Bansos Corona, KPK Minta Mensos Juliari Serahkan Diri
-
Mensos Juliari P Batubara Jadi Tersangka, KPK Sita Uang Rp 14,5 Miliar
-
Resmi! Mensos Juliari P Batubara Tersangka Suap Dana Bansos Covid-19
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Gubernur Bobby Nasution Beri Pesan ke Pendawa Indonesia: "Nek Wani Ojo Wedi-wedi" Berantas Narkoba
-
Skandal Korupsi Haji Rp1 Triliun, Kapan KPK Umumkan Tersangka Agar Tak Rusak Reputasi NU?
-
Menteri dan Anggota DPR Malaysia Terima Surat Ancaman, Pelaku Minta Tebusan 100.000 Dolar AS
-
Gus Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Haji Rp1 Triliun Lewat Perantara?
-
Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
-
Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
-
Pemda NTB Diminta Segera Pulihkan Kondisi dan Aktifkan Siskamling oleh Wamendagri
-
Roy Suryo Bawa 'Jokowis White Paper' ke DPR, Ijazah SMA Gibran Disebut 'Dagelan Srimulat'
-
Laskar Cinta Jokowi Sebut Pergantian Kapolri Listyo Bisa Jadi Bumerang, Said Didu: Makin Jelas
-
TNI Nyatakan Terbuka Bekerja Sama dengan Tim Investigasi Kerusuhan Agustus