Suara.com - Kepolisian telah menyampaikan panggilan kepada Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk diperiksa terkait kerumunan di hajatan yang diadakan di kediamannya.
Namun hingga kini masih belum diketahui kemungkinan Rizieq akan memenuhi panggilan itu.
Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar, saat ditanya soal kepastian Rizieq akan mendatangi Mapolda Metro Jaya besok pada Senin (7/12/2020), juga belum bisa memastikan. Ia menyatakan baru akan mengonfirmasinya pada besok (Senin, 7/12/2020).
"Besok dikabari ya," ujar Aziz saat dihubungi Suara.com, Minggu (6/12/2020).
Belakangan ini juga ramai dugaan Rizieq tidak bisa hadir karena positif Covid-19. Namun Aziz menyebut saat ini pimpinannya itu dalam kondisi sehat.
"Alhamdulillah sehat," pungkasnya.
Sebelumnya, Tim Pengacara Imam Besar FPI itu mengaku masih melakukan koordinasi terkait pemanggilan polisi yang kedua terhadap Rizieq untuk diperiksa dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Namun persoalan akan hadir ke kantor polisi atau tidak, informasinya masih akan disampaikan pengacaranya.
"Masih, masih koordinasi terus sama kita, tapi masalah datang atau tidak, jam berapanya masih belum ada keputusan. Masih kita timbang-timbang," kata Aziz, Sabtu (5/12/2020).
Baca Juga: Penyerang Rumah Mahfud MD Disebut Simpatisan, FPI: Pengalihan Isu Korupsi
Menurut informasi yang disampaikan Aziz, kondisi kesehatan Habib Rizieq belum fit. Sekarang masih dalam proses pemulihan setelah beberapa waktu yang lalu keluar dari Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor.
"Kita kan mesti memperhatikan bahwa ketika nanti diperiksa itu beliau itu waktunya juga panjang. Begitu juga kondisinya juga seperti apa kalau misalnya ini, kan mesti saya apa sampaikan dulu supaya beliau juga bisa merasakan dan memperkirakan nanti kondisinya bagaimana," tuturnya.
Rencananya, Rizieq akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (7/12/2020). Panggilan pertama pada Selasa (1/12/2020), dia tidak hadir dengan alasan masalah kesehatan.
Jangan bawa massa
Polda Metro Jaya akan mengambil tindakan tegas dengan membubarkan massa jika Rizieq Shihab membawa simpatisan saat diperiksa nanti.
"Saya sudah sampaikan, dari awal pemanggilan pertama juga sama, cukup ditemani oleh pengacaranya. Siapa pun yang datang ke sini dengan membawa massa, akan kita tindak tegas karena memang sudah aturan," kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, kemarin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021
-
Tukar Jabatan dengan Land Cruiser, Bupati Kuansing Diduga Terima Suap Rp2,75 M
-
Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan: Pemilik Laporkan Dugaan Pencurian Pelat Besi Rp230 Juta
-
Kisah Siswa Sekolah Rakyat Ditayangkan pada Perayaan Hari Bhayangkara ke-80 di Bogor
-
BEM UI Sindir BBM 'Elite' yang Turun: Rakyat dan Ojol Butuhnya Pertamax Murah!
-
Fakta Baru Kasus Bupati Kuansing, KPK Ungkap Dugaan Uang dari Pelepasan Hutan