Suara.com - Pembacaan teks proklamasi kemerdekaan Indonesia dilaksanakan pada 17 Agustus 1945. Menurut penanggalan Jepang, teks proklamasi kemerdekaan Indonesia dibacakan pada 17 Agustus 2605. Teks proklamasi dibacakan oleh Soekarno didampingi oleh Drs. Mohammad Hatta.
Pelaksanaan pembacaaan teks proklamasi bertempat di rumah hibah Faradj Bin Said Bin Awadh Martak. Rumah beralamat di Jalan Pegangsaan Timur nomor 56 Jakarta Pusat.
Pembacaan Teks Proklamasi
Pembacaan teks proklamasi menjadi awal baru era perlawanan diplomatik dan bersenjata dari Revolusi Kemerdekaan Indonesia. Perang terus berlanjut meskipun pembacaan teks proklamasi telah dilaksanakan sampai Belanda secara resmi mengakui kemerdekaan Indonesia pada tahun 1949. Hal itu terjadi setelah peristiwa yang juga menandai bearkhirnya Perang Dunia II yang mana Hiroshima dan Nagasaki hancur oleh Bom Atom.
Teks proklamasi ditandatangani oleh Soekarno dan Mohammad Hatta. Keduanya kemudian ditunjuk sebagai Presiden dan Wakil Presiden pertama Indonesia. Berita pembacaan teks proklamasi disebarkan secara langsung oleh para utusan ke daerah-daerah.
Para utusan yang ikut menyebarkan berita proklamasi Indonesia antara lain:
- Teuku Mohammad Hassan dari Aceh
- Sam Ratulangi dari Sulawesi
- Ketut Pudja dari Sunda Kecil (Bali)
- A.A. Hamidan dari Kalimantan
Berikut isi teks proklamasi tersebut:
Baca Juga: Makna Lambang Pancasila dari Bintang Emas sampai Padi dan Kapas
P R O K L A M A S I
Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Djakarta, 17 Agustus 1945
Atas nama bangsa Indonesia.
Soekarno/Hatta.
Demikian pembahasan singkat mengenai teks proklamasi kemerdekaan Indonesia untuk Anda. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
Terkini
-
PT SPC Akui Produksi 39 Ribu Chromebook Berkat Bocoran Spek Sebelum Tender Kemendikbud
-
Pria Ngaku Aparat Aniaya Tiga Pegawai SPBU Cipinang Ditangkap
-
Taring Kekuasaan di Pom Bensin: Kala Pegawai SPBU yang Dihajar Karena Menegakkan Aturan
-
Anggota Komisi IX DPR Dorong Pembayaran THR Maju H-14, Ini Alasannya
-
Dirut Supertone Ngaku Untung 'Dikit' dari Laptop Chromebook di Tengah Kasus Korupsi Rp 2,18 Triliun
-
KPK Periksa Anggota DPRD Pati, Dalami Komunikasi Terkait Isu Pemakzulan Sudewo
-
Soal Ambang Batas Parlemen, PKS Usul Jalan Tengah Stembus Accord Agar Suara Rakyat Tak Hilang
-
Pemkot Jakbar Tanggapi Soal Penolakan Pembangunan Rumah Duka dan Krematorium di Kalideres
-
KPK Dalami Dugaan Pengkondisian Proyek di Pati oleh Tim 8 Sudewo
-
Fokus Lulusan SMK-SMA: Inilah Syarat Baru Pemerintah Agar TKI Bisa Kerja di Luar Negeri