Suara.com - Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Suparji menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepatutnya menjerat Menteri Sosial Julairi Batubara hukuman mati atas korupsi dugaan suap penyaluran dana bantuan sosial Covid-19 di Jabodetabek.
Dalam perkara ini, Juliari P Batubara diduga mengutip dana penyaluran bansos untuk masyarakat. Ia diduga mendapatkan fee atas penyaluran bansos itu sampai Rp 17 miliar untuk keperluan pribadi.
Menurut Suparji, KPK memiliki dasar hukum yang kuat yang telah diterapkan dalam UU Tindak Pidana Korupsi bagi pelaku korupsi dana bencana sesuai pasal 2 ayat 2 UU tipikor.
Maka itu, KPK tak perlu banyak pertimbangan untuk menjerat Juliari serta empat tersangka lainnya dalam hukuman mati.
"Kalau memang dana bencana dikorupsi, jelas diancam dengan pidana mati. Ditunggu nyali KPK untuk bertaji menginisiasi implementasi hukuman mati," kata Suparji kepada Suara.com, Senin (7/12/2020).
Suparni menilai korupsi yang dilakukan oleh Juliari sangat menyedihkan hati seluruh masyarakat. Apalagi, ditengah pandemi Covid-19, rakyat mengalami cukup kesulitan sehingga peran oemerintah yang seharusnya membantu rakyat buka untuk dikorupsi.
"Sangat menyedihkan. Di saat banyak orang berjuang bertahan hidup, tapi pejabatnya bancakan dana bencana," ujar Suparji.
Ia menegaskan, KPK sepatutnya mengusut tuntas kasus menjerat Juliari. Apakah adanya, oknum-oknum lain yang memang turut berkepentingan dalam korupsi dana bansos Covid-19.
"Tragis negeri ini, bansos ada feenya ke pejabat. mungkinkah ini ke pejabat daerah? Maka KPK harus awasi terus," imbuh Suparji.
Baca Juga: Viral Meme Mensos Juliari Kasih Bansos COVID-19: Saya Potong Ceban Yah
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengultimatum kepada pejabat yang nekat melakukan korupsi dana bansos corona.
Bahkan, KPK siap memberikan hukuman mati kepada para pejabat negara yang menyelewengkan dana saat masyarakat sedang kesusahan akibat pandemi Corona.
Untuk menjerat koruptor dana bansos Corona dengan hukuman mati, KPK akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Merujuk pada pasal 2 tantang penindakan.
Yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain dengan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Firli mengatakan dalam UU itu memang ada hukuman mati. KPK akan bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti, terkait korupsi Bansos ini.
"Memang ada ancaman hukum mati," kata Firli.
Dia juga mengaku bahwa pandemi Covid-19 dinyatakan pemerintah sebagai bencana non alam. Sehingga KPK tidak akan berhenti pada kasus korupsinya.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Proyek SPAM, KPK Periksa Ketua BPK Agung Firman
-
Viral Meme Mensos Juliari Kasih Bansos COVID-19: Saya Potong Ceban Yah
-
Charta Politika Dituduh Pernah Jadikan Mensos Juara, Yunarto Debat Hidayat
-
Viral Video Bajaj Bajuri, Warganet Sebut Oneng Tak Bisa Nasihati Juliari
-
KPK Usut Dugaan Aliran Korupsi Mensos ke PDIP, Pengamat: Bukan Rahasia Umum
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Respons Kejagung Soal Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kredit Sritex
-
Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Penipuan Investasi Daring di Batam
-
Lebih Ganas dari PMK! Ancaman Penyakit BEF Hantui Sapi Kurban di Bekasi: Telat Sehari Bisa Mati
-
Pakar UGM Tolak Kampus Ikut Kelola MBG, Khawatir Perguruan Tinggi Kehilangan Independensi
-
Rasa Haru Selimuti Rumah Duka Haerul Saleh, Peti Jenazah Diantar Para Pimpinan BPK
-
Lantai 4 Rumah Anggota BPK Haerul Saleh Hangus 80 Persen
-
Kesaksian ART Selamat dalam Kebakaran yang Menewaskan Anggota BPK
-
Curhat ASN soal WFH Setiap Jumat: Bisa Hemat Rp 400 Ribu Sebulan tapi Banyak Distraksi
-
Waspadai Hantavirus, DPR Desak Pemerintah Perketat Bandara dan Pelabuhan
-
Tantangan Iklim Makin Kompleks, Pendekatan Interdisipliner Dinilai Jadi Kunci