Suara.com - Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Suparji menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepatutnya menjerat Menteri Sosial Julairi Batubara hukuman mati atas korupsi dugaan suap penyaluran dana bantuan sosial Covid-19 di Jabodetabek.
Dalam perkara ini, Juliari P Batubara diduga mengutip dana penyaluran bansos untuk masyarakat. Ia diduga mendapatkan fee atas penyaluran bansos itu sampai Rp 17 miliar untuk keperluan pribadi.
Menurut Suparji, KPK memiliki dasar hukum yang kuat yang telah diterapkan dalam UU Tindak Pidana Korupsi bagi pelaku korupsi dana bencana sesuai pasal 2 ayat 2 UU tipikor.
Maka itu, KPK tak perlu banyak pertimbangan untuk menjerat Juliari serta empat tersangka lainnya dalam hukuman mati.
"Kalau memang dana bencana dikorupsi, jelas diancam dengan pidana mati. Ditunggu nyali KPK untuk bertaji menginisiasi implementasi hukuman mati," kata Suparji kepada Suara.com, Senin (7/12/2020).
Suparni menilai korupsi yang dilakukan oleh Juliari sangat menyedihkan hati seluruh masyarakat. Apalagi, ditengah pandemi Covid-19, rakyat mengalami cukup kesulitan sehingga peran oemerintah yang seharusnya membantu rakyat buka untuk dikorupsi.
"Sangat menyedihkan. Di saat banyak orang berjuang bertahan hidup, tapi pejabatnya bancakan dana bencana," ujar Suparji.
Ia menegaskan, KPK sepatutnya mengusut tuntas kasus menjerat Juliari. Apakah adanya, oknum-oknum lain yang memang turut berkepentingan dalam korupsi dana bansos Covid-19.
"Tragis negeri ini, bansos ada feenya ke pejabat. mungkinkah ini ke pejabat daerah? Maka KPK harus awasi terus," imbuh Suparji.
Baca Juga: Viral Meme Mensos Juliari Kasih Bansos COVID-19: Saya Potong Ceban Yah
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengultimatum kepada pejabat yang nekat melakukan korupsi dana bansos corona.
Bahkan, KPK siap memberikan hukuman mati kepada para pejabat negara yang menyelewengkan dana saat masyarakat sedang kesusahan akibat pandemi Corona.
Untuk menjerat koruptor dana bansos Corona dengan hukuman mati, KPK akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Merujuk pada pasal 2 tantang penindakan.
Yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain dengan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Firli mengatakan dalam UU itu memang ada hukuman mati. KPK akan bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti, terkait korupsi Bansos ini.
"Memang ada ancaman hukum mati," kata Firli.
Dia juga mengaku bahwa pandemi Covid-19 dinyatakan pemerintah sebagai bencana non alam. Sehingga KPK tidak akan berhenti pada kasus korupsinya.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Proyek SPAM, KPK Periksa Ketua BPK Agung Firman
-
Viral Meme Mensos Juliari Kasih Bansos COVID-19: Saya Potong Ceban Yah
-
Charta Politika Dituduh Pernah Jadikan Mensos Juara, Yunarto Debat Hidayat
-
Viral Video Bajaj Bajuri, Warganet Sebut Oneng Tak Bisa Nasihati Juliari
-
KPK Usut Dugaan Aliran Korupsi Mensos ke PDIP, Pengamat: Bukan Rahasia Umum
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan
-
Tragis! Siswa Internasional Pahoa Jatuh dari Lantai 8: Fakta Baru Terungkap
-
Bela Soeharto dari Tuduhan Genosida, Fadli Zon: Nggak Pernah Ada Buktinya
-
Korupsi Minyak Pertamina: 8 Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan, Riza Chalid Lolos?
-
KPK Ungkap Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, PKB: Buka Seterang-terangnya, Siapa di Balik Itu?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak Rumah Sakit, Menko PMK Pratikno Turun Tangan