Suara.com - Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Suparji menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepatutnya menjerat Menteri Sosial Julairi Batubara hukuman mati atas korupsi dugaan suap penyaluran dana bantuan sosial Covid-19 di Jabodetabek.
Dalam perkara ini, Juliari P Batubara diduga mengutip dana penyaluran bansos untuk masyarakat. Ia diduga mendapatkan fee atas penyaluran bansos itu sampai Rp 17 miliar untuk keperluan pribadi.
Menurut Suparji, KPK memiliki dasar hukum yang kuat yang telah diterapkan dalam UU Tindak Pidana Korupsi bagi pelaku korupsi dana bencana sesuai pasal 2 ayat 2 UU tipikor.
Maka itu, KPK tak perlu banyak pertimbangan untuk menjerat Juliari serta empat tersangka lainnya dalam hukuman mati.
"Kalau memang dana bencana dikorupsi, jelas diancam dengan pidana mati. Ditunggu nyali KPK untuk bertaji menginisiasi implementasi hukuman mati," kata Suparji kepada Suara.com, Senin (7/12/2020).
Suparni menilai korupsi yang dilakukan oleh Juliari sangat menyedihkan hati seluruh masyarakat. Apalagi, ditengah pandemi Covid-19, rakyat mengalami cukup kesulitan sehingga peran oemerintah yang seharusnya membantu rakyat buka untuk dikorupsi.
"Sangat menyedihkan. Di saat banyak orang berjuang bertahan hidup, tapi pejabatnya bancakan dana bencana," ujar Suparji.
Ia menegaskan, KPK sepatutnya mengusut tuntas kasus menjerat Juliari. Apakah adanya, oknum-oknum lain yang memang turut berkepentingan dalam korupsi dana bansos Covid-19.
"Tragis negeri ini, bansos ada feenya ke pejabat. mungkinkah ini ke pejabat daerah? Maka KPK harus awasi terus," imbuh Suparji.
Baca Juga: Viral Meme Mensos Juliari Kasih Bansos COVID-19: Saya Potong Ceban Yah
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengultimatum kepada pejabat yang nekat melakukan korupsi dana bansos corona.
Bahkan, KPK siap memberikan hukuman mati kepada para pejabat negara yang menyelewengkan dana saat masyarakat sedang kesusahan akibat pandemi Corona.
Untuk menjerat koruptor dana bansos Corona dengan hukuman mati, KPK akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Merujuk pada pasal 2 tantang penindakan.
Yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain dengan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Firli mengatakan dalam UU itu memang ada hukuman mati. KPK akan bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti, terkait korupsi Bansos ini.
"Memang ada ancaman hukum mati," kata Firli.
Dia juga mengaku bahwa pandemi Covid-19 dinyatakan pemerintah sebagai bencana non alam. Sehingga KPK tidak akan berhenti pada kasus korupsinya.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Proyek SPAM, KPK Periksa Ketua BPK Agung Firman
-
Viral Meme Mensos Juliari Kasih Bansos COVID-19: Saya Potong Ceban Yah
-
Charta Politika Dituduh Pernah Jadikan Mensos Juara, Yunarto Debat Hidayat
-
Viral Video Bajaj Bajuri, Warganet Sebut Oneng Tak Bisa Nasihati Juliari
-
KPK Usut Dugaan Aliran Korupsi Mensos ke PDIP, Pengamat: Bukan Rahasia Umum
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!