Suara.com - Pengusaha Tommy Sumardi yang merupakan rekan Djoko Tjandra mengungkapkan proses penyerahan uang Rp 7 miliar kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte.
"Yang diserahkan ke Pak Napoleon kurang lebih Rp 7 miliar dalam bentuk 300 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura. Bagi saya lebih baik lebih (nilainya) dibanding kurang nanti dikira saya makan hak orang," kata Tommy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/12) malam.
Tommy menjadi saksi untuk terdakwa bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo yang didakwa menerima suap senilai 150 ribu dolar AS (sekitar Rp 2,2 miliar) dari terpidana korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra agar menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Menurut Tommy, uang Rp 7 miliar itu ia berikan secara bertahap karena Tommy juga mendapatkan uang secara bertahap dari Djoko Tjandra melalui pembantunya yaitu sekretaris Djoko bernama Nurmawan Fransisca dan orang suruhannya bernama Nurdin.
"Pada 28 April 2020 saya ambil di hotel Mulia, lalu saya ke TNCC Mabes Polri kemudian saya kasih 200 ribu dolar Singapura ke Napoleon di kantornya. Lalu saya hubungi Pak Pras 'Bro uang 50 ribu dolar AS kemarin mana? Serahkan dong saya kasih 200 ribu dolar Singapura nih (ke Napoleon), lalu Pras datang dan menyerahkan uang itu di meja," ungkap Tommy sebagaimana dilansir Antara.
Dalam dakwaan Prasetijo disebutkan pada 27 April 2020, dalam perjalanan di mobil Tommy, Prasetijo Utomo melihat uang yang dibawa oleh Tommy, kemudian mengatakan, 'Banyak banget ini ji buat beliau? Buat gw mana?' Dan saat itu uang senilai 100 ribu dolar AS itu dibelah dua oleh Prasetijo dengan mengatakan, 'Ini buat gw, nah ini buat beliau sambil menunjukkan uang yang sudah dibagi dua".
Setiba di ruangan Napoleon, Tommy menyerahkan sisa uang yang ada sebanyak 50 ribu dolar AS namun Napoleon Bonaparte tidak mau menerima uang dengan nominal tersebut.
"Jadi yang tanggal 28 April uang yang diterima Napoleon itu 200 ribu dolar Singapura ditambah 50 ribu dolar AS. Napoleon lalu menyampaikan 'OK ya saya terima ini, berikutnya kapan? Saya jawab 'besok'," tambah Tommy.
Selanjutnya pada 29 April 2020, Tommy menerima uang 100 ribu dolar AS dari Nurdin di parkiran restoran Merah Derima Jakarta.
Baca Juga: Diajak Pinangki ke Malaysia, Andi Irfan Ungkap Pembicaraan Djoko Tjandra
"Saya kemudian ke TNCC lagi, lalu saya serahkan ke Pak Napoleon. Dia bilang 'Ini kelanjutan uang kemarin? Ok nih masih kurang nih, OK bang nanti lagi'," ungkap Tommy.
Saat pertemuan itu Tommy mengaku ditunjukkan surat untuk Imigrasi berisi pembukaan blokir "red notice" Djoko Tjandra.
"Saya minta suratnya tapi tidak dikasih jadi saya pulang," tambah Tommy.
Kemudian pada 4 Mei 2020, Tommy kembali menerima uang dari Nurdin dan selanjutnya menyerahkan uang senilai 150 ribu dolar AS itu kepada Napoleon.
Terakhir Tommy menyerahkan 70 ribu dolar AS kepada Napoleon pada 5 Mei 2020.
"5 Mei itu pelunasan, 70 ribu dolar AS. Saya terima dari Nurdin di tanah abang saat itu saya ada di dapur COVID. Lalu saya telepon Pak Napoleon apa masih di kantor? Dijawab 'Masih ji saya tungguin', lalu saya ke sana lagi," ungkap Tommy.
Tag
Berita Terkait
-
Diajak Pinangki ke Malaysia, Andi Irfan Ungkap Pembicaraan Djoko Tjandra
-
Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara
-
Isi Tuntutan JPU ke Tiga Terdakwa Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra
-
Eks Pengacara Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Alasannya
-
Anita Kolopaking Dituntut 2 Tahun Penjara di Perkara Surat Jalan Palsu
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar