Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan ladang ganja seluas tiga hektare di Pegunungan Torsipira Manuk, Desa Pardomuan Hutatua, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Madina, Sumatera Utara. Sebanyak lima tersangka ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Holomoan Siregar menuturkan pengungkapan kasus kepemilikan ladang ganja ini berawal ketika pihaknya melakukan pengintaian terhadap tersangka yang berperan sebagai kurir yakini Roy Anggara (37) dan Franky Alexander (38) saat hendak mengambil ganja dari tersangka Mukri (43).
Tersangka Franky sendiri diketahui merupakan narapidana narkoba yang melarikan diri dari Lapas Muaro Padang tahun 2018 lalu.
"Saat dilakukan pengejaran, Roy menabrak mobil tim dan kabur meloncat ke sungai dengan ketinggian tebing 10 meter. Selanjutnya, tim mengamankan ganja di dalam mobil Roy sebanyak tujuh karung berisi 203 kilogram ganja," kata Krisno kepada wartawan, Selasa (8/12/2020).
Selanjutnya, mereka melakukan pengejaran terhadap asal muasal ganja tersebut. Hingga akhirnya menangkap tiga orang tersangka yakni Mukri selaku petani, pemilik ladang ganja, pengepul dan pengendali. Kemudian, Abdul Rahman (38) pengelola keuangan, dan Cakana Rangkuti (29) petani.
"Tersangka Mukri merupakan pengepul ganja dari peladang lainnya sekaligus pemilik ladang," ujar Krisno.
Dalam pengungkapan kasus ini, Krisno menyebut pihaknya berhasil mengamankan 10 ribu tanaman ganja di ladang seluas tiga hektare.
"Luas tiga hektare dengan 10 ribu tanaman ganja ukuran tinggi tiga meter, 1 meter, 60 sentimeter, dan 30 sentimeter," bebernya.
Adapun, berdasar hasil penyelidikan diketahui pula bahwa Mukri Cs merupakan jaringan yang kerap memasok ganja ke narapidana di empat lapas di Sumatera Barat. Setiap dua pekan sekali mereka diprakirakan biasa memasok ganja hingga 200 kilogram.
Baca Juga: Lagi-Lagi Ladang Ganja di Bukit Barisan, Polisi Tahan Seorang Warga
"Jaringan ini memasok ganja untuk napi di empat lembaga pemasyarakatan di Sumatera Barat sebanyak 100-200 kilogram setiap dua minggu," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Lagi-Lagi Ladang Ganja di Bukit Barisan, Polisi Tahan Seorang Warga
-
Calon Gubernur Sumbar Mulyadi Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Ustaz Maaher Ditahan di Rutan Bareskrim Polri Selama 20 Hari ke Depan
-
Ustaz Maaher Ditahan Bareskrim, Polisi: Ancaman Pidana Penjara Enam Tahun
-
Hina Habib Lufthi Sesepuh NU, Ustaz Maaher Resmi Ditahan Bareskrim
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat
-
Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer
-
Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal
-
Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi
-
Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu
-
Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
Dipolisikan Kasus Penistaan Agama, JK Larang Umat Islam Demo Bela Dirinya: Jangan!
-
JK Pertimbangkan Lapor Balik Pelapor Kasus Dugaan Penistaan Agama: Mereka Memfitnah Saya!