Suara.com - Bagaimana bunyi teori kedaulatan rakyat? Simak penjelasannya dalam ulasan yang telah disusun Suara.com berikut ini. Perhatikan juga ulasan tentang beberapa lembaga pelaksana Kedaulatan Rakyat di bawah ini.
Dalam bahasa latin kedaulatan disebut dengan supremus yang berarti kekuasaan tertinggi. Menurut Setyo Nugroho, dalam jurnalnya berjudul 'Demokrasi dan Tata Pemerintahan Dalam Konsep Desa dan Kelurahan' mengatakan, "Kedaulatan rakyat merupakan kedaulatan yang menggambarkan suatu sistem kekuasaan dalam sebuah negara yang menghendaki kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat."
Menurutnya, kedaulatan rakyat merupakan cara untuk memecahkan masalah berdasarkan sistem tertentu yang memenuhi kehendak umum yang tidak hanya ditunjukkan kepada hal terkait penyelenggaraan kekuasaan pemerintah dan peradilan, tetapi juga kekuasaan dalam pembentukan peraturan (Nugroho, 2013: 250).
Seperti yang dijelaskan bahwa kedaulatan rakyat adalah kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, termasuk legitimasi kekuasaan pemerintah. Dalam teori kedaulatan rakyat, rakyat memberikan kekuasannya pada wakil rakyat di lembaga legislatif dan eksekutif untuk mewujudkan harapan dan keinginan rakyat.
Selain itu, pemerintah dan legislatif juga harus melindungi hak rakyat dan menjalankan pemerintahan berdasarkan hati nurani. Apabila pemerintah tidak bisa melaksanakan amanat dan hak rakyat, maka rakyat berhak menurunkan atau mengganti pemerintahan yang sudah dipilih.
Lembaga Pelaksana Kedaulatan Rakyat
Dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 berbunyi,"Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Untuk itu, berikut ini daftar lembaga pelaksana kedaulatan rakyat.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Baca Juga: Apa Arti Lambang Pancasila di Setiap Silanya?
- Mengubah dan menetapkan UUD
- Melantik presiden dan wakil presiden
- Berhak memberhentikan presiden atau wakil presiden dalam masa jabatannya
- Berhak memberhentikan presiden atau wakil presiden dalam masa jabatannya atas usul DPR apabila terbukti berkhianat dan melanggar hukum
- Memilih wakil presiden apabila terjadi kekosongan jabatan yang diputuskan melalui sidang
2. Lembaga Kepresidenan
- Melaksanakan Undang-Undang
- Melantik dan memberhentikan menteri
- Mengajukan RUU
- Membuat Perppu
- Mengajukan RAPBN
- Memegang kekuasaan tertinggi di angkatan perang
- Menetapkan perang melalui persetujuan DPR
- Mengangkat duta dari negara lain
- Memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi
- Memberi gelar
- Memberi tanda Jasa
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Menetapkan RAPBN bersama presiden
- Menetapkan RUU
- Mengawasi pemerintahan
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Memeriksa tanggung jawab keuangan negara
- Melaporkan hasil pemeriksaan ke DPR, DPD, DPRD
5. Mahkamah Agung (MA)
- Mengawasi Undang-Undang
- Memberikan sanksi pelanggaran Undang-Undang
- Mengadili tingkat kasasi
6. Mahkamah Konstitusi (MK)
- Menguji kekuatan undang-undang terhadap UUD
- Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara
- Membubarkan partai politik
- Menghentikan perselisihan hasil pemilu
7. Komisi Yudisial (KY)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- 22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 Oktober: Klaim Pemain 112-113 dan Jutaan Koin
Pilihan
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Gus Irfan Minta Kejagung Dampingi Kementerian Haji dan Umrah Cegah Korupsi
-
Misteri Suap Digitalisasi Pendidikan: Kejagung Ungkap Pengembalian Uang dalam Rupiah dan Dolar
-
Usai Insiden Al Khoziny, Pemerintah Perketat Standar Keselamatan Bangunan Pesantren
-
Kalah Praperadilan, Pulih dari Operasi Ambeien, Nadiem: Saya Siap Jalani Proses Hukum
-
PLN Siap Jadi Motor Dekarbonisasi, Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Posisi RI di Paris Agreement
-
Berapa Kekayaan Eric Trump yang Ingin Ditemui Prabowo Subianto?
-
Kecewa Timnas Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Presiden Prabowo Minta Kluivert 'Ditendang?'
-
BPJS Kesehatan Apresiasi 110 Badan Usaha Lewat Penghargaan Satya JKN Award 2025
-
Berkontribusi bagi Keamanan dan Kesejahteraan, BPJS Kesehatan Masuk Nominasi Nobel Perdamaian
-
Misteri Kematian Andri di Kali Green Crout: Keluarga Tolak Dugaan Tawuran, Ungkap Banyak Kejanggalan