Suara.com - Seorang pria di Prancis dijatuhi hukuman percobaan lima bulan karena menembak ayam jago yang berisik dan kemudian menusuknya dengan batang besi.
Marcel, seekor ayam jantan dari Ardèche, ditembak mati pada bulan Mei oleh seorang tetangga yang marah dengan suara kokoknya.
Sebastien Verney, pemilik Marcel, kemudian membuat sebuah petisi yang mendesak "keadilan" bagi ayam jago itu.
Petisi itu telah ditandatangani lebih dari 100.000 orang.
Tetangga yang menembak mati Marcel, dinyatakan bersalah atas kekejaman terhadap hewan dan pelanggaran lain.
Bersamaan dengan hukuman percobaan, ia juga dikenai denda €300, atau sekitar Rp5 juta, dan dilarang membawa senjata selama tiga tahun.
- Seorang polisi Filipina 'terbunuh' oleh ayam aduan saat penggerebekan
- Pulau terpencil di Samudra Pasifik berkabung setelah ditinggal mati 'bebek paling kesepian di dunia'
- Ayam ternyata tidak sebodoh yang dibayangkan
"[Hukuman] ini tidak akan memperbaiki apa yang telah terjadi," ujar Verney kepada kantor berita AFP.
Dalam petisi, dia menuturkan "tragedi mengerikan" yang terjadi pada keluarganya, sambil menyerukan agar pedesaan tidak "menjadi museum" yang sepi.
"Siapa yang akan menjadi korban berikutnya? Kicau burung merpati, panen gandum, tomat yang tumbuh, keledai yang mengerang, suara menara lonceng kita atau penggembalaan sapi kita?"
Baca Juga: Polisi Tewas Dibunuh Ayam Aduan di Lokasi Sabung Ilegal
Peristiwa ini adalah perseteruan manusia dan ayam terbaru yang menjadi berita utama di Prancis.
Tahun lalu, pengadilan Prancis memenangkan pemilik ayam jago yang suara kokoknya di pagi hari memicu keluhan polusi suara dari tetangga.
Ayam jantan berisik yang dimaksud, Maurice, meninggal pada bulan Juni lalu. Dia berumur enam tahun.
Berita Terkait
-
7 Fakta Suzuki Satria PRO dan F150 2025: Si 'Ayam Jago' Kini Naik Kelas!
-
Sejarah Sabung Ayam, Diduga Pemicu 3 Polisi Way Kanan Tewas Ditembak di Kepala
-
Si Ayam Jago Makin Gagah: Suzuki Satria F150 2024 Tampil Memukau, Seragam Baru!
-
Ayam Jago Dituntut ke Pengadilan, Kini Kokok Jadi Masalah Hukum di Negeri Romantis
-
Bunda Alfa Khawatir Anies Gagal Maju di Pilkada Jakarta 2024 karena Perubahan Dukungan Partai
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar