Suara.com - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi ditetapkan menjadi tersangka, salah satunya atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan, buntut dari kasus kerumunan di Petamburan.
Mengetahui kabar itu, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun angkat bicara dan menyebut dalam penetapan status tersangka itu ada kesan terlalu berlebihan.
Hal itu diungkapkan olehnya lewat sebuah video yang diunggah dalam kanal YouTube Refly Harun, Kamis (10/12/2020).
Pasalnya, Refly Harun menilai kasus di Petamburan tidak tergolong besar. Bukan seperti kasus lain seperti pencurian, pemerkosaan, bahkan tindak pidana korupsi yang belakangan santer diberitakan.
"Bahasa saya akhirnya (Habib Rizieq) ditersangkakan juga. Kenapa? sejak awal saya mengatakan apa yang terjadi di Petamburan sebenarnya bukan kasus yang berat," kata Refly Harun seperti dikutip Suara.com.
"Ini pelanggaran terkait prokes Covid-19, ancaman hukuman tidak banyak, 1 tahun, denda 100 juta," terang dia menambahkan.
Kemudian, Refly Harun seperti mengendus kasus Habib Rizieq akan dibesar-besarkan oleh pihak kepolisan.
Refly Harun mengatakan, tampaknya polisi tidak puas hanya menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan. Oleh sebab itu, dia menduga ada pasal lain sengaja dimunculkan apabila melihat rentetan peristiwa yang terjadi belakangan ini seperti penembakan 6 laskar FPI.
"Tapi tampaknya polisi tidak puas kalau menersangkakan Habib Rizieq dengan UU Nomor 6 tahun 2018, dicari pasal lain tentang agitasi, provokasi, dan orang lain terkena dampaknya untuk melakukan tindakan pidana. Nah ini menarik karena seolah ada kesan berlebihan," tukas Refly Harun.
Baca Juga: Ditembak Mati Oleh Polisi, Ini Cerita Haru dari Keluarga Laskar FPI
Soal status tersangka Habib Rizieq pula, Refly Harun menyoroti kasus pelanggaran protokol kesehatan wajar dihentikan karena ada beberapa hal yang sudah dilakukan pihak Habib Rizieq seperti meminta maaf, membayar denda, bahkan membatalkan berbagai agenda massa.
Selain itu, Refly Harun juga mengatakan, sebenarnya pidana merupakan upaya terakhir karena ada berbagai cara lain yang bisa dilakukan.
"Pertama Habib Rizieq sudah minta maaf. Kedua kalau bicara soal pidana, sesungguhnya pendekatan hukum pidananya itu kalau sudah tidak ada upaya lain.. Kalau masalah covid pertama dampak dari kerumunan tersebut tidak bisa dibuktikan yang menyebabkan kedaruratan masyarakat pasal 93 demikian pasal 160 KUHP. Ada sebab akibat juga. Tidak ujug-ujug ketika kita melakukan provokasi tiba-tiba berlaku delik formil. Harus ada akibat yaitu tindak pidana orang terkena provokasi," jelas Refly harun.
"Sebenarnya tidak terjadi apa-apa, selesai begitu saja. Kalau pun terjadi klaster baru, pendekatan hukum adminsitrasi sudah cukup. Apalagi dengan itikad baik Habib Rizieq menyetop semua kegiatan. Bahkan dia mengimbau pengikut terapkan protokol kesehatan," tandasnya.
Perlu diketahui, Habib Rizieq ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.
Habib Rizieq jadi tersangka kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab.
Kabid Humas Polda Metro 5 Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penetapan status tersangka dilakukan berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (8/12) lalu.
Adapun, lima tersangka lainnya yakni Ketua Pantia Haris Ubaidillah, Sektretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab Keamanan Maman Suryadin, Penanggung Jawab Acara Sobri Lubis, serta Kepala Seksi Acara Habib Idrus.
Atas kasus tersebut, Habib Rizieq jdijerat pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berbunyi; Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Syahravi Bantah Langgar Hak Cipta Lagu Fariz RM, Tunjukkan Video Dipuji Sang Musisi
-
Balita Tewas Terperosok Lubang Proyek di Manggarai, Pramono: Jika Ingin Menuntut, Kami Persilakan
-
Cegah Stunting Dimulai dari Deteksi Dini Anemia, Puskesmas Didorong Perkuat Skrining Ibu dan Anak
-
Balita Tewas Terjatuh ke Lubang Galian di Manggarai, DPRD Desak Standar Pengamanan Diperketat
-
KPK Perpanjang Masa Penahanan Pejabat BPK Titin Rita Lestari
-
Demi Jakarta Bebas Polusi, 100 Mikrotrans Listrik Siap Mengaspal 2027
-
Pecahkan Mitos 80 Tahun, Bobby Nasution Bangun Sipiongot yang Dulu Jadi Bahan Anekdot Miring
-
Target 2027: Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru Demi Evakuasi Warga dari Zona Bencana
-
Danantara Minta KPK Kawal Ketat Proyek Hilirisasi, Pastikan BUMN Bersih
-
5 Peserta Tewas, Mengapa Latsarmil Tetap Lanjut? Istana: Manajer Koperasi Harus Segera Kerja