Suara.com - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi ditetapkan menjadi tersangka, salah satunya atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan, buntut dari kasus kerumunan di Petamburan.
Mengetahui kabar itu, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun angkat bicara dan menyebut dalam penetapan status tersangka itu ada kesan terlalu berlebihan.
Hal itu diungkapkan olehnya lewat sebuah video yang diunggah dalam kanal YouTube Refly Harun, Kamis (10/12/2020).
Pasalnya, Refly Harun menilai kasus di Petamburan tidak tergolong besar. Bukan seperti kasus lain seperti pencurian, pemerkosaan, bahkan tindak pidana korupsi yang belakangan santer diberitakan.
"Bahasa saya akhirnya (Habib Rizieq) ditersangkakan juga. Kenapa? sejak awal saya mengatakan apa yang terjadi di Petamburan sebenarnya bukan kasus yang berat," kata Refly Harun seperti dikutip Suara.com.
"Ini pelanggaran terkait prokes Covid-19, ancaman hukuman tidak banyak, 1 tahun, denda 100 juta," terang dia menambahkan.
Kemudian, Refly Harun seperti mengendus kasus Habib Rizieq akan dibesar-besarkan oleh pihak kepolisan.
Refly Harun mengatakan, tampaknya polisi tidak puas hanya menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan. Oleh sebab itu, dia menduga ada pasal lain sengaja dimunculkan apabila melihat rentetan peristiwa yang terjadi belakangan ini seperti penembakan 6 laskar FPI.
"Tapi tampaknya polisi tidak puas kalau menersangkakan Habib Rizieq dengan UU Nomor 6 tahun 2018, dicari pasal lain tentang agitasi, provokasi, dan orang lain terkena dampaknya untuk melakukan tindakan pidana. Nah ini menarik karena seolah ada kesan berlebihan," tukas Refly Harun.
Baca Juga: Ditembak Mati Oleh Polisi, Ini Cerita Haru dari Keluarga Laskar FPI
Soal status tersangka Habib Rizieq pula, Refly Harun menyoroti kasus pelanggaran protokol kesehatan wajar dihentikan karena ada beberapa hal yang sudah dilakukan pihak Habib Rizieq seperti meminta maaf, membayar denda, bahkan membatalkan berbagai agenda massa.
Selain itu, Refly Harun juga mengatakan, sebenarnya pidana merupakan upaya terakhir karena ada berbagai cara lain yang bisa dilakukan.
"Pertama Habib Rizieq sudah minta maaf. Kedua kalau bicara soal pidana, sesungguhnya pendekatan hukum pidananya itu kalau sudah tidak ada upaya lain.. Kalau masalah covid pertama dampak dari kerumunan tersebut tidak bisa dibuktikan yang menyebabkan kedaruratan masyarakat pasal 93 demikian pasal 160 KUHP. Ada sebab akibat juga. Tidak ujug-ujug ketika kita melakukan provokasi tiba-tiba berlaku delik formil. Harus ada akibat yaitu tindak pidana orang terkena provokasi," jelas Refly harun.
"Sebenarnya tidak terjadi apa-apa, selesai begitu saja. Kalau pun terjadi klaster baru, pendekatan hukum adminsitrasi sudah cukup. Apalagi dengan itikad baik Habib Rizieq menyetop semua kegiatan. Bahkan dia mengimbau pengikut terapkan protokol kesehatan," tandasnya.
Perlu diketahui, Habib Rizieq ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.
Habib Rizieq jadi tersangka kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Sidang MKD: Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR
-
Kronologi Guru di Trenggalek Dihajar Keluarga Murid di Rumahnya, Berawal dari Sita HP Siswi di Kelas