Suara.com - Ahli Hukum Tata Negara Refly menyebut negara atau aparat tidak lagi menjalankan fungsi pengayoman dan perlindungan dalam kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab.
Bukan tanpa sebab, Refly Harun mengatakan hal itu lantaran aparat menggunakan instrumen pidana untuk menyelesaikan permasalahan.
Pernyataan tersebut disampaikan lewat sebuah video yang diunggah lewat kanal YouTube Refly Harun, Kamis (10/12/2020).
"Saat video ini dibuat, Habib Rizieq sudah jadi tersangka. Ini menunjukkan negara atau aparat tidak lagi menjalankan fungsi pengayoman dan perlindungan masyarakat karena menggunakan instrumen pidana untuk menyelesaikan permaslahan yang bisa selesai tanpa perspektif pidana," ujar Refly Harun seperti dikutip Suara.com.
Lebih lanjut, konteks pelanggaran protokol kesehatan yang menjadi salah satu pasal penjerat Habib Rizieq menurut Refly Harun keputusannya kembali lagi ke para penegak hukum.
Refly Harun mengingatkan, pelanggaran protokol kesehatan tidak terjadi dalam acara Habib Rizieq di Petamburan saja.
Bahkan, Refly Harun mengungkit kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam Pilkada, termasuk yang dilakukan kerabat Jokowi yakni Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution.
"Dalam konteks ini semua tergantung ke aparat penegak hukum. Kerumunan semacam ini juga terjadi dimana-mana. Bahkan di Pilkada ketika pendaftaran, kampanye pernah dilakukan anak menantu Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution sehingga ada gugatan equality before the law," tukas Refly Harun.
Melihat Habib Rizieq jadi tersangka, Refly Harun menilai ada perlakuan yang tidak sama masyarakat di mata hukum.
Baca Juga: MUI Minta Siapapun Pembuat Kesalahan Seperti Habib Rizieq Harus Tersangka
Oleh sebab itu, Refly Harun mengatakan, hukum sekarang seolah menjadi alat, bukan untuk membuat aman dan nyaman masyarakat.
"Hukum sepertinya menjadi alat, bukan untuk membuat keamanan dan kenyamanan, tapi digunakan untuk tujuan berbeda dari tujuan utama," tandas Refly Harun.
Dalam video itu, Refly Harun juga mencium kesan kasus Habib Rizieq dibesar-besarkan. Pasalnya, Refly Harun menilai kasus di Petamburan tidak tergolong besar.
Refly Harun mengatakan, tampaknya polisi tidak puas hanya menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan. Oleh sebab itu, dia menduga pasal lain sengaja dimunculkan apabila melihat rentetan peristiwa yang terjadi belakangan ini seperti penembakan 6 laskar FPI.
"Tapi tampaknya polisi tidak puas kalau menersangkakan Habib Rizieq dengan UU Nomor 6 tahun 2018, dicari pasal lain tentang agitasi, provokasi, dan orang lain terkena dampaknya untuk melakukan tindakan pidana. Nah ini menarik karena seolah ada kesan berlebihan," tukas Refly Harun.
Perlu diketahui, Habib Rizieq jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Buntut dari kasus kerumunan di Petamburan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar