Suara.com - Kuasa Hukum FPI mengaku sudah memperkirakan sejak awal bahwa Habib Rizieq Shihab akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya. FPI sudah menduga ada upaya kriminalisasi terhadap Rizieq.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, mengatakan, penetapan tersangka terhadap Rizieq tidak bisa disebut sebagai upaya kriminalisasi ulama. Pasalnya, kata dia, Rizieq sudah terbukti melanggar undang-undang.
"Tidak bisa, karena yang melanggar UU ini adalah seorang MRS (Muhammad Rizieq Shihab), maka disebut kriminalisasi ulama," kata Sahroni saat dihubungi Suara.com, Jumat (11/12/2020).
Sahroni mengatakan, pernyataan bisa dijelaskan secara mudah. Ia menjelaskan, dalam negara hukum seperti Indonesia ini, mempunyai UU atau dasar hukum yang sangat jelas jika dilanggar poinnya akan mendapat konsekuensi hukum.
"MRS (Rizieq) jelas melakukan pelanggaran UU tersebut, sehingga ya beliau kena konsekuensi hukum," tuturnya.
Lebih lanjut, Sahroni meminta Rizieq untuk menaati hukum. Jika sudah ditetapkan sebagai tersangka maka konsekuensi hukumnya dilakukan penangkapan.
Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar sebelumnya mengatakan, sudah memperkirakan terkait penetapan tersangka kepada Habib Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan.
"Terkait hal tersebut kita masih akan berdiskusi dengan tim lainnya terkait penetapan tersangka tersebut akan tetapi kita memang sudah memperkirakan penetapan tersangka tersebut," kata Aziz ditemui di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Terkait perkara kasus kerumunan tersebut, Aziz mengatakan, sejak awal pihaknya sudah menduga akan ada kriminalisasi terhadap Rizieq.
Baca Juga: Habib Rizieq Akan Datang ke Polda Metro Jaya, Serahkan Diri?
"Sebagaimana kita sampaikan bahwa ini memang ada arah dugaan untuk kriminalisasi ketidakadilan terhadap Habib Rizieq Shihab," ungkapnya.
Lebih lanjut, Aziz mengatakan, pihaknya sedang menyusun langkah lebih lanjut untuk menanggapi penetapan tersangka tersebut. Hasilnya nanti akan disampaikan ke media.
"Kita masih akan mendiskusikan kemudian kita akan sampaikan ke media," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Safari Politik Lampung Sepi Massa? Jokowi Dinilai Tak Lagi Mampu Mobilisasi Rakyat Tanpa Alat Negara
-
Pakar UMY Soroti Pengisian Jabatan BUMN: Loyalitas Politik Dinilai Kalahkan Meritokrasi
-
Papua Tengah Cetak Sejarah, Ekspor Perdana Hasil Perikanan Langsung dari Mimika Perkuat Ekonomi Biru
-
Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?
-
Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional
-
Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan