Suara.com - Brigjen Prasetijo Utomo selaku terdakwa perkara surat jalan palsu mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Surat pledoi tersebut dibacakan oleh jenderal bintang satu tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam pembelaannya, eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak masuk akal dan mengada-ngada. Dakwaan yang dia maksud adalah menyembunyikan seorang buroan, yakni Djoko Tjandra.
"Tidak masuk akal dan mengada-ngada yang mulia, dakwaan yang menuduh saya menyembunyikan seorang buronan," kata dia di ruang sidang utama.
Merujuk pada fakta persidangan, Prasetijo menyatakan jika Djoko Tjandra merupakan orang yang bebas dan tidak dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Alasan itu dia utarakan saat proses penerbitan surat jalan terhadap Djoko Tjandra berlangsung.
Prasetijo menyebut kalau Djoko Tjandra dalam tanda bebas bisa melakukan sejumlah perbuatan. Mulai dari membuat KTP, paspor, hingga hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali dalam sengkarut urusan hukumnya.
"Fakta saja sudah membuktikan pada saat itu saudara Joko Soegiarto Tjandra merupakan orang yang bebas," jelasnya.
Tak hanya itu, Prasetijo juga menyebut jika Djoko Tjandra tidak masuk dalam daftar DPO di Biro Pembinaan Operasional Polri.
Dia juga mengaku tidak pernah menerima informasi terkait status DPO Djoko Tjandra dari pihak Kejaksaan maupun Imigrasi.
Baca Juga: Bukan Buronan Jadi Alasan Prasetijo Beri Surat Jalan ke Djoko Tjandra
"Sebagaimana pula yang telah disampaikan di dalam nota pembelaan saya, saudara Joko Soegiarto Tjandra baru tercantum dalam Daftar Pencarian Orang pada tanggal 27 Juli 2020 atas permintaan Kejaksaan Agung RI," papar Prasetijo.
Prasetijo turut mengutip pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly pada 27 Juli 2020 di kompleks DPR/MPR RI.
Saat itu, Yasona menyatakan jika Djoko Tjandra tidak berstatus buronan dan tidak masuk dalam red notice sejak 2014.
"Bapak Menteri Hukum dan HAM, Bapak Yasona Laloly menyatakan secara gamblang memberi pernyataan bapak Djoko Tjandra tidak berstatus buronan atau bisa dikutip kata dia tidak masuk dalam red notice," sambungnya.
Lantas, Prasetijo mempertanyakan dakwaan yang menyebutkan kalau dia menyembunyikan seorang buronan. Dia merasa menjadi korban dalam perkara ini karena ada kelalalian dari pihak Kejaksaan Agung RI.
"Bukankan ini merupakan kelalaian atau kesengajaan dari kejaksaan sendiri. Lalu mengapa saya menjadi korban dari semua ini yang mulia?" tutup Prasetijo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger
-
Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus
-
Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata
-
Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?