Suara.com - Demi mengembangkan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia menjalin kerja sama. Kegiatan ini dituangkan dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) perihal Layanan Bidang Ketenagakerjaan di Kawasan Industri, di SMK Mitra Industri MM2100, Bekasi, Jawa Barat.
“Hal ini menjadi bukti nyata sinergitas kerja sama bidang ketenagakerjaan antar stakeholder, baik pihak pemerintah maupun swasta, yang dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat Indonesia,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, saat menyampaikan sambutan melalui sambungan video, Jumat (11/12/2020).
Ia berharap, kerja sama ini dapat menciptakan ekosistem bidang ketenagakerjaan yang efektif, sinergis, dan fleksibel seiring dengan operkembangan revolusi industri 4.0. Sinergitas tersebut nantinya akan diwujudkan melalui layanan data informasi ketenagakerjaan di kawasan industri dengan Sisnaker.
Ida menjelaskan, kerja sama layanan informasi dan pengembangan tenaga kerja yang tercakup dalam MoU ini adalah penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja; pelatihan vokasi dan produktivitas; hubungan industrial dan jaminan sosial ketenagakerjaan; pembinaan pengawasan ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3); dan perencanaan, pengembangan, dan sistem informasi ketenagakerjaan.
“Semoga nota kesepahaman yang ditandatangani dapat segera dilaksanakan dengan penuh komitmen, dengan pendirian Layanan Informasi dan Pengembangan Tenaga Kerja di setiap kawasan industri yang menjadi anggota dari Himpunan Kawasan Industri,” harapnya.
Sementara itu, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono, menambahkan, MoU ini bertujuan untuk membangun sinegitas dan integrasi layanan informasi bidang ketenagakerjaan di kawasan industri menjadi satu basis data; dan menjalin kerja sama antar pihak di kawasan industri; mengindentifikasi dan memetakan kondisi ketenagerkaan di kawasan idnustri.
“Selain itu MoU ini betujuan untuk menjembatani kebutuhan pencari kerja dan pemberi kerja, memberikan layanan data ketenagakerjaan yang fleksibel dan dapat langsung diakses stakeholder,” katanya.
Sebagai tindak lanjut MoU ini, pada kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja bersama antara Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker dengan HKI tentang sinergi program penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja di kawasan industri.
“Pelayanan integrasi data akan dilakukan melalui web service secara realtime yang dibuat oleh Sisnaker dan laman web yang dimiliki HKI Indonesia. Akan disusun pula petunjuk kerja sinergitas penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja di kawasan industri,” ujar Suhartono.
Baca Juga: Untuk Penuhi Kebutuhan Pasar, Kemnaker Kembangkan Program Pelatihan Vokasi
Ketua Umum HKI, Sanny Iskandar, mengatakan, secara garis bersar, perjanjian kerja bersama tersebut merupakan landasan bersama seluruh pihak dalam membangun sinergi bersama program penempatan tenaga kerja dan perluasan kesemaptan kerja di kawasan industri. Ia mengajak kawasan industri, khususnya yang tergabung dalam HKI, untuk mendukung implementasi MoU dan PKB ini.
“Marilah kita bersama-sama mendukung program pemerintah ini dalam rangka penyediaan lapangan kerja maupun peningkatan skill tenaga kerja,” kata Sanny.
Berita Terkait
-
Tak Hadir, Polda Jabar Kirim Surat Panggilan Kedua ke Habib Rizieq
-
Kasus Habib Rizieq, Giliran Ridwan Kamil dan Ade Yasin Urusan Sama Polisi
-
Menko PMK : Kampung Sejahtera Mandiri Perkuat Kesejahteraan Masyarakat
-
Akibat Pandemi, ASEAN Skills Competition di Singapura Diundur Hingga 2023
-
Rangkuman Hasil Hitung Cepat Sementara Pilkada di Jawa Barat
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
-
Kritik Bank Dunia ke BUMN: Jago Dominasi Tapi Produktivitasnya Kalah Sama Swasta!
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
Terkini
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Komisi IX DPR Gelar Rapat Tertutup Bareng Kemenaker Hari Ini, Bahas Apa?
-
Apa itu Etanol yang Mau Dicampurkan ke BBM oleh Pemerintah?
-
Sekolah Internasional NJIS Turut Diteror Bom, Pelaku Minta Tebusan USD 30 Ribu Via Kripto
-
Dicap Cacat Bawaan, Subhan Palal Penggugat Ijazah Bongkar 4 Unsur Gibran Melawan Hukum!
-
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Kembali Digelar, Kejagung Hadirkan Ahli Hukum dan Bawa Bukti Ini
-
KY 'Bedah' Vonis 1.631 Halaman Putusan Tom Lembong, Nasib Hakim di Ujung Tanduk?
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 8 Oktober 2025: Waspada Hujan & Suhu Panas di Indonesia
-
Skandal Kuota Haji: KPK Buka Pintu Periksa Ulang Yaqut Cholil, Kebijakan 50-50 Disorot
-
Cak Imin Ditunjuk Prabowo Periksa Pesantren, Wakil Ketua DPR Cucun: Bukti Negara Hadir