Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan suap suap penyaluran dana bantuan sosial Covid-19 atas tersangka Menteri Sosial RI nonaktif, Juliari P Batubara murni penegakan hukum.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, tidak ada intervensi politik terkait wacana penerapan Pasal 2 ayat 2 dan Pasal 3 terkait Tuntutan Hukuman Mati.
Dalam kasus ini, Juliari diduga menerima suap dalam program bansos penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Pihak KPK menyatakan, selama ini setiap penindakan dalam operasi tangkap tangan (OTT) hanya dikenakan Pasal 12 dan Pasal 5 UU Tipikor. Padahal, hukuman mati diatur dalam Pasal 2 ayat 2.
"Kemarin dari gelar perkara yang dihadirkan oleh seluruh penyelidik, penyidik dan penuntut umum serta struktur penindakan dan pimpinan KPK bersepakat diterapkan pasal penyuapan. Karena bukti permulaan yang ada itu adalah pasal-pasal penyuapan," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (12/12/2020).
"Enggak ada (intervensi politik) ini murni penegakkan hukum. Jadi tidak ada kaitannya dengan latar belakang politik dari para tersangka," lanjutnya.
Status tersangka yang tersemat pada Juliari Batubara sempat memunculkan wacana penerapan ancaman hukuman mati.
Pasalnya, Ketua KPK Firli Bahuri pernah menyatakan ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi anggaran pandemi Covid-19.
Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial (Kemensos) mendapatkan Rp 17 miliar.
Baca Juga: Evaluasi 1 Tahun Pemberantasan Korupsi, Pelemahan KPK Benar-Benar Nyata
Di sisi lain, pemerintah telah menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nonalam.
Ali menjelaskan, pihaknya membutuhkan waktu lama guna membuktikan adanya kerugian negara pengadaan bansos Covid-19—sebab karena ancaman Pasal 2 UU Tipikor berlaku jika adanya kerugian negara.
"Jadi tidak ada kemudian disitu langsung Pasal 2 atau Pasal 3, itu penyelidikan terbuka," jelas Ali.
Ali menambahkan, pihaknya akan mengembangkan perkara ini guna mengetahui apakah ada kerugian negara atau tidak.
Jika terdapat kerugian negara, tidak menutup kemungkinan KPK akan menerapkan Pasal 2 UU Tipikor.
"Oleh karena itu tentu untuk perkara ini nanti melihat perkembangan penyidikan dari keterangan saksi-saksi, sejauh nanti bukti permulaan yang cukup untuk itu adanya Pasal 2 dan 3. Kami pasti akan menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 yang ada dugaan kerugian negara," papar Ali.
Lebih lanjut, Ali mengemukakan, penerapan Pasal 2 akan dikembangkan melalui keterangan para saksi.
Tentunya, hal ini dilakukan melalui proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK
"Fakta-fakta nanti bisa diperoleh dalam proses penyidikan terbuka. Pasal 2 dan Pasal 3 itu penyelesaiannya panjang karena berhubungan kerugian negara. Yang harus menetapkan bukan KPK. Ini perlu melibatkan BPK dan BPKP," tutup dia.
Berita Terkait
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dilakukan Menyeluruh
-
Tiba di Kejagung Kenakan Rompi Pink, Febrie Adriansyah Lempar Senyum Tipis Sebelum Diperiksa Tim 9
-
Tinggalkan Rutan KPK untuk Diperiksa Kejagung, Febrie Adriansyah Akhirnya Pakai Rompi Tahanan
-
Senyum Tipis Febrie Adriansyah Saat Tiba di Kejagung, Tangan Terborgol dan Pakai Rompi Pink
-
Kenakan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol, Febrie Adriansyah Dibawa ke Kejagung untuk Diperiksa
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Formasi 81 di Langit Monas, Aksi Jet Tempur hingga Terjun Payung Meriahkan HUT RI di Jakarta
-
Review The Debt Collector: Aksi Balas Dendam Penuh Darah di Kota Bangkok!
-
Bikin Geram Publik! Backsound Upacara HUT ke-81 RI Diduga Pakai AI, Gak Bisa Bayar Pencipta Lagu?
-
167 Koruptor di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi HUT RI, Satu Orang Langsung Bebas
-
Sosok Savia Aulia Rahmawati Sinden Cilik Disabilitas yang Pukau Tamu di Upacara Istana Merdeka
-
Comeback Dramatis, Dean James Bantu Go Ahead Eagles Tahan Feyenoord 2-2
-
Bukan Kupas Bawang, Ini Sosok Susanah Warga Bogor yang Disebut Prabowo di Sidang MPR
-
Edi Purwanto Minta Logistik Gempa NTT Merata, Prioritaskan Bayi, Ibu Hamil dan Lansia
-
BI dan ASPI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, 8 Bank Resmi Jadi Penerbit
-
5 Pilihan Cerdas Bebas Bokek, Ini Rekomendasi Motor Bekas 5 Jutaan Paling Irit dan Tahan Banting