Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan suap suap penyaluran dana bantuan sosial Covid-19 atas tersangka Menteri Sosial RI nonaktif, Juliari P Batubara murni penegakan hukum.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, tidak ada intervensi politik terkait wacana penerapan Pasal 2 ayat 2 dan Pasal 3 terkait Tuntutan Hukuman Mati.
Dalam kasus ini, Juliari diduga menerima suap dalam program bansos penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Pihak KPK menyatakan, selama ini setiap penindakan dalam operasi tangkap tangan (OTT) hanya dikenakan Pasal 12 dan Pasal 5 UU Tipikor. Padahal, hukuman mati diatur dalam Pasal 2 ayat 2.
"Kemarin dari gelar perkara yang dihadirkan oleh seluruh penyelidik, penyidik dan penuntut umum serta struktur penindakan dan pimpinan KPK bersepakat diterapkan pasal penyuapan. Karena bukti permulaan yang ada itu adalah pasal-pasal penyuapan," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (12/12/2020).
"Enggak ada (intervensi politik) ini murni penegakkan hukum. Jadi tidak ada kaitannya dengan latar belakang politik dari para tersangka," lanjutnya.
Status tersangka yang tersemat pada Juliari Batubara sempat memunculkan wacana penerapan ancaman hukuman mati.
Pasalnya, Ketua KPK Firli Bahuri pernah menyatakan ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi anggaran pandemi Covid-19.
Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial (Kemensos) mendapatkan Rp 17 miliar.
Baca Juga: Evaluasi 1 Tahun Pemberantasan Korupsi, Pelemahan KPK Benar-Benar Nyata
Di sisi lain, pemerintah telah menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nonalam.
Ali menjelaskan, pihaknya membutuhkan waktu lama guna membuktikan adanya kerugian negara pengadaan bansos Covid-19—sebab karena ancaman Pasal 2 UU Tipikor berlaku jika adanya kerugian negara.
"Jadi tidak ada kemudian disitu langsung Pasal 2 atau Pasal 3, itu penyelidikan terbuka," jelas Ali.
Ali menambahkan, pihaknya akan mengembangkan perkara ini guna mengetahui apakah ada kerugian negara atau tidak.
Jika terdapat kerugian negara, tidak menutup kemungkinan KPK akan menerapkan Pasal 2 UU Tipikor.
"Oleh karena itu tentu untuk perkara ini nanti melihat perkembangan penyidikan dari keterangan saksi-saksi, sejauh nanti bukti permulaan yang cukup untuk itu adanya Pasal 2 dan 3. Kami pasti akan menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 yang ada dugaan kerugian negara," papar Ali.
Lebih lanjut, Ali mengemukakan, penerapan Pasal 2 akan dikembangkan melalui keterangan para saksi.
Tentunya, hal ini dilakukan melalui proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK
"Fakta-fakta nanti bisa diperoleh dalam proses penyidikan terbuka. Pasal 2 dan Pasal 3 itu penyelesaiannya panjang karena berhubungan kerugian negara. Yang harus menetapkan bukan KPK. Ini perlu melibatkan BPK dan BPKP," tutup dia.
Berita Terkait
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari
-
Nama Dedi Congor Muncul di Sidang, KPK Telusuri Aliran Dana Rp30 Miliar dari Bos Blueray Cargo
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi ITDC di Proyek Mandalika
-
iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI