Suara.com - Indonesia Police Watch atau IPW menegaskan, aparat kepolisian yang bentrok dengan pengawal Habib Rizieq di Jalan Tol Jakarta - Cikampek, patut diduga melanggar standar prosedur operasi.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane, melalui keterangan tertulis Senin (14/12/2020), mengatakan dugaan melanggar SOP itu tercermin dari hasil rekonstruksi yang digelar Bareskrim Polri di empat TKP Kabupaten Karawang, Minggu (13/12) malam.
"Polri harus menyadari terjadi sejumlah pelanggaran SOP dalam kasus kematian anggota FPI pengawal Rizieq. Pelanggaran itu membuat personel polisi bisa dikatakan melanggar HAM," kata Neta S Pane.
Menurut Neta S Pane, sedikitnya terdapat tiga pelanggaran yang terjadi dalam peristiwa tersebut.
Pertama, polisi menembak mati empat pengawal Habib Rizieq setelah ditangkap dan berada dalam mobil.
Hal itu merujuk rekonstruksi di TKP keempat, yakni Jalan Tol Jakarta - Cikampek Km 51+200.
Dalam rekonstruksi yang digelar Bareskrim, tampak personel polisi menembak empat pengawal Habib Rizieq karena berusaha merebut senjata ketika mau dibawa ke Mapolda Metro Jaya.
"Jadi, keempat pengawal Rizieq yang masih hidup setelah dua temannya ditembak mati, dimasukkan ke mobil polisi tanpa diborgol."
Ia melanjutkan, "Ini aneh, karena Rizieq sendiri ketika dibawa ke rutan Polda Metro Jaya, tangannya diborgol."
Baca Juga: Foto-foto Rekonstruksi Penembakan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek
Neta menyebut, adalah tidak lazim polisi tidak memborgol pelaku yang artinya mengendurkan penjagaan setelah ada baku tembak.
Hal itu, kata dia, bisa dikatakan kecerobohan polisi sehingga empat pengawal Habib Rizieq bisa berupaya merebut senjata dan akhirnya ditembak mati dalam mobil.
"Polri seharusnya terlatih tapi tidak promoter, karena tak mampu melumpuhkan anggota FPI yang tak bersenjata," kata dia.
Apalagi, kata dia, "Para polisi main hajar menembak dalam jarak dekat hingga empat FPI itu tewas."
Seharusnya, kata dia, aparat kepolisian tak perlu menembak dari jarak dekat ketika para pelaku tak bersenjata.
Dengan demikian, Neta mengusukan agar Presiden Jokowi bisa menyerukan pembentukan tim independen pencari fakta atau TGPF terkait kasus ini.
Tag
Berita Terkait
-
Foto-foto Rekonstruksi Penembakan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek
-
Rekonstruksi Lengkap Penembakan Laskar FPI yang Digelar di 4 Lokasi
-
Ikut Reka Ulang di Tol Japek, Kompolnas: Laskar FPI Duluan Serang Polisi
-
Saksikan Rekonstruksi Penembakan Laskar FPI, Kompolnas: Terjadi Penyerangan
-
Fakta Terbaru Laskar FPI Ditembak Mati, Polisi Temukan 3 Barang Bukti Baru
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu