Suara.com - Indonesia Police Watch atau IPW menegaskan, aparat kepolisian yang bentrok dengan pengawal Habib Rizieq di Jalan Tol Jakarta - Cikampek, patut diduga melanggar standar prosedur operasi.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane, melalui keterangan tertulis Senin (14/12/2020), mengatakan dugaan melanggar SOP itu tercermin dari hasil rekonstruksi yang digelar Bareskrim Polri di empat TKP Kabupaten Karawang, Minggu (13/12) malam.
"Polri harus menyadari terjadi sejumlah pelanggaran SOP dalam kasus kematian anggota FPI pengawal Rizieq. Pelanggaran itu membuat personel polisi bisa dikatakan melanggar HAM," kata Neta S Pane.
Menurut Neta S Pane, sedikitnya terdapat tiga pelanggaran yang terjadi dalam peristiwa tersebut.
Pertama, polisi menembak mati empat pengawal Habib Rizieq setelah ditangkap dan berada dalam mobil.
Hal itu merujuk rekonstruksi di TKP keempat, yakni Jalan Tol Jakarta - Cikampek Km 51+200.
Dalam rekonstruksi yang digelar Bareskrim, tampak personel polisi menembak empat pengawal Habib Rizieq karena berusaha merebut senjata ketika mau dibawa ke Mapolda Metro Jaya.
"Jadi, keempat pengawal Rizieq yang masih hidup setelah dua temannya ditembak mati, dimasukkan ke mobil polisi tanpa diborgol."
Ia melanjutkan, "Ini aneh, karena Rizieq sendiri ketika dibawa ke rutan Polda Metro Jaya, tangannya diborgol."
Baca Juga: Foto-foto Rekonstruksi Penembakan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek
Neta menyebut, adalah tidak lazim polisi tidak memborgol pelaku yang artinya mengendurkan penjagaan setelah ada baku tembak.
Hal itu, kata dia, bisa dikatakan kecerobohan polisi sehingga empat pengawal Habib Rizieq bisa berupaya merebut senjata dan akhirnya ditembak mati dalam mobil.
"Polri seharusnya terlatih tapi tidak promoter, karena tak mampu melumpuhkan anggota FPI yang tak bersenjata," kata dia.
Apalagi, kata dia, "Para polisi main hajar menembak dalam jarak dekat hingga empat FPI itu tewas."
Seharusnya, kata dia, aparat kepolisian tak perlu menembak dari jarak dekat ketika para pelaku tak bersenjata.
Dengan demikian, Neta mengusukan agar Presiden Jokowi bisa menyerukan pembentukan tim independen pencari fakta atau TGPF terkait kasus ini.
Tag
Berita Terkait
-
Foto-foto Rekonstruksi Penembakan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek
-
Rekonstruksi Lengkap Penembakan Laskar FPI yang Digelar di 4 Lokasi
-
Ikut Reka Ulang di Tol Japek, Kompolnas: Laskar FPI Duluan Serang Polisi
-
Saksikan Rekonstruksi Penembakan Laskar FPI, Kompolnas: Terjadi Penyerangan
-
Fakta Terbaru Laskar FPI Ditembak Mati, Polisi Temukan 3 Barang Bukti Baru
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
BGN Sebut Limbah MBG Bisa Diolah Jadi Kredit Karbon dan Jadi 'Cuan'
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan dan Perampokan Sadis!
-
Menteri Mukhtarudin: Siapkan 500.000 Pekerja Migran Indonesia pada 2026
-
Truk Kontainer Mogok di Tanjung Duren, Sejumlah Rute Transjakarta Pagi Ini Terlambat
-
Polda Metro Jaya Tutup UKW 2025, 77 Wartawan Dinyatakan Kompeten
-
Begini Respons Mendagri Soal Aksi Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih
-
Kepala Daerah Papua Diminta Jaga Raja Ampat, Prabowo: Jangan Sampai Dirusak Wisatawan!
-
Presiden Prabowo Sudah Teken PP, Begini Formula Kenaikan Upah 2026 yang Akan Berlaku
-
Tolak Politik Upah Murah, Puluhan Ribu Buruh Siap Kepung Istana pada 19 Desember
-
KPK Periksa Gus Yaqut soal Aliran Dana PIHK Hingga Kerugian Negara