Suara.com -
Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte ternyata pernah menyuruh anak buahnya untuk mengajukan perpanjangan permohonan red notice Djoko Tjandra kepada Interpol Lyon. Namun, permohonan red notice itu ditolak karena ada sejumlah persyaratan data pribadi Djoko Tjandra yang belum dipenuhi.
Fakta itu diungkap oleh Kepala Bagian Komunikasi International Divhubinter Polri, Bartholomeus I Made Oka yang dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi dalam kasus skandal red notice Djoko Tjandra dengan terdakwa Napoleon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (14/12/2020).
Awalnya, penasihat hukum Napoleon menanyakan saksi Oka apakah adanya pengajuan red notice Djoko Tjandra atas perintah pimpinan Polri.
"Itu, kami diperintahkan Kadivhubinter untuk menerbitkan permohonan pengajuan Red Notice ke Lyon," jawab I Made Oka.
Oka lalu mengaku jika Interpol Lyon baru merespons setelah dua sampai tiga minggu permohonan perpanjangan red notice Djoko Tjandra, diajukan.
"Red notice masih belum diterbitkan karena ada persyaratan yang kurang, data pribadi. Setelah dua sampai tiga minggu diajukan," ucapnya.
Dia mengatakan, jika Interpol Lyon sebelumnya sempat juga mengirim pesan bahwa red notice Djoko Tjandra segera berakhir dalam waktu enam bulan. I Made pun hanya meneruskan informasi itu kepada bagian tata urusan dalam Polri.
Namun, saksi mengklaim tak mengetahui pesan Interpol Lyon soal red notice Djoko Tjandra apakah ditindaklanjuti atau tidak. Setelah membeberkan hal itu, majelis hakim kemudian mencecar pertanyaan kepada saksi I Made Oka soal alasan Divisi Bagian Komunikasi Div Hubinter yang tak mencari tahu tindaklanjut ihwal pesan yang dikirim oleh Interpol Lyon.
"Surat peringatan Lyon di Januari 2019 itu disebut dengan jelas jika tidak ada perpanjangan maka akan terhapus permanen, kemudian disampaikan kepada taud kan, kan ada waktu enam bulan apa saudara tidak konfirmasi ? tanya Hakim.
Baca Juga: Bantah Terima Uang Dari Tommy, Napoleon: Kalau Ada Pasti Saya Lapor ke KPK
I Made Oka pun menjawab semua sudah diserahkan kepada bagian tata usaha dan urusan dalam (Taud). Oka mengkliam divisinya hanya memfasilitasi dan mengakui tak mencari tahu pesan dari Interpol Lyon.
"Tidak pernah, Yang Mulia. Kami serahkan ke taud dan kami memfasilitasi taud. Kami menunggu saja. Data red notice ada di kejahatan internasional, dan memang tidak kami tanyakan," tutup I Made Oka
Dakwaan Jaksa
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Selanjutnya, Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Disanksi Demosi Buntut Kasus Red Notice, Berapa Harta Kekayaan Irjen Napoleon Bonaparte?
-
Pastikan Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte Akan Digelar, Polri: Masih Proses
-
Terpidana Kasus Suap dan Penganiayaan Masih Polri Aktif, Kuasa Hukum: Irjen Napoleon Dikit Lagi Pensiun
-
Diam-diam Sudah Bebas Penjara, Napoleon Bonaparte Ternyata Masih Aktif di Polri dan Tunggu Masa Pensiun
-
Perjalanan Panjang Kasus Irjen Napoleon Bonaparte, Ternyata Bebas Sejak 17 April 2023
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025