Suara.com -
Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte ternyata pernah menyuruh anak buahnya untuk mengajukan perpanjangan permohonan red notice Djoko Tjandra kepada Interpol Lyon. Namun, permohonan red notice itu ditolak karena ada sejumlah persyaratan data pribadi Djoko Tjandra yang belum dipenuhi.
Fakta itu diungkap oleh Kepala Bagian Komunikasi International Divhubinter Polri, Bartholomeus I Made Oka yang dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi dalam kasus skandal red notice Djoko Tjandra dengan terdakwa Napoleon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (14/12/2020).
Awalnya, penasihat hukum Napoleon menanyakan saksi Oka apakah adanya pengajuan red notice Djoko Tjandra atas perintah pimpinan Polri.
"Itu, kami diperintahkan Kadivhubinter untuk menerbitkan permohonan pengajuan Red Notice ke Lyon," jawab I Made Oka.
Oka lalu mengaku jika Interpol Lyon baru merespons setelah dua sampai tiga minggu permohonan perpanjangan red notice Djoko Tjandra, diajukan.
"Red notice masih belum diterbitkan karena ada persyaratan yang kurang, data pribadi. Setelah dua sampai tiga minggu diajukan," ucapnya.
Dia mengatakan, jika Interpol Lyon sebelumnya sempat juga mengirim pesan bahwa red notice Djoko Tjandra segera berakhir dalam waktu enam bulan. I Made pun hanya meneruskan informasi itu kepada bagian tata urusan dalam Polri.
Namun, saksi mengklaim tak mengetahui pesan Interpol Lyon soal red notice Djoko Tjandra apakah ditindaklanjuti atau tidak. Setelah membeberkan hal itu, majelis hakim kemudian mencecar pertanyaan kepada saksi I Made Oka soal alasan Divisi Bagian Komunikasi Div Hubinter yang tak mencari tahu tindaklanjut ihwal pesan yang dikirim oleh Interpol Lyon.
"Surat peringatan Lyon di Januari 2019 itu disebut dengan jelas jika tidak ada perpanjangan maka akan terhapus permanen, kemudian disampaikan kepada taud kan, kan ada waktu enam bulan apa saudara tidak konfirmasi ? tanya Hakim.
Baca Juga: Bantah Terima Uang Dari Tommy, Napoleon: Kalau Ada Pasti Saya Lapor ke KPK
I Made Oka pun menjawab semua sudah diserahkan kepada bagian tata usaha dan urusan dalam (Taud). Oka mengkliam divisinya hanya memfasilitasi dan mengakui tak mencari tahu pesan dari Interpol Lyon.
"Tidak pernah, Yang Mulia. Kami serahkan ke taud dan kami memfasilitasi taud. Kami menunggu saja. Data red notice ada di kejahatan internasional, dan memang tidak kami tanyakan," tutup I Made Oka
Dakwaan Jaksa
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Selanjutnya, Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Disanksi Demosi Buntut Kasus Red Notice, Berapa Harta Kekayaan Irjen Napoleon Bonaparte?
-
Pastikan Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte Akan Digelar, Polri: Masih Proses
-
Terpidana Kasus Suap dan Penganiayaan Masih Polri Aktif, Kuasa Hukum: Irjen Napoleon Dikit Lagi Pensiun
-
Diam-diam Sudah Bebas Penjara, Napoleon Bonaparte Ternyata Masih Aktif di Polri dan Tunggu Masa Pensiun
-
Perjalanan Panjang Kasus Irjen Napoleon Bonaparte, Ternyata Bebas Sejak 17 April 2023
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Pajak Kendaraan di RI Lebih Mahal dari Malaysia, DPRD DKI Janji Evaluasi Aturan Progresif di Jakarta
-
Jalan Berlubang di Flyover Pancoran Makan Korban: ASN Terjatuh, Gigi Patah-Dahi Sobek
-
DPR Ingatkan Program Revitalisasi Sekolah Jangan Hanya Buat Gedung Mewah: Guru Juga Harus Sejahtera
-
Gibran Tak Lulus SMA? Said Didu Bongkar UTS Insearch Cuma 'Bimbel', Surat Kemendikbud Disorot
-
Ditinggal Jaksa di Tengah Gugatan Rp125 Triliun, Gibran Hadapi Sendiri Kasus Ijazah SMA-nya?
-
Geger Dugaan Skandal Terlarang Irjen KM, Terkuak Panggilan 'Papapz-Mamamz' Kompol Anggraini
-
Jadi Buron Kasus Pencemaran Nama Baik JK, Kejagung Buru Silfester Matutina
-
Inikah Wajah Kompol Anggraini Diduga Jadi Orang Ketiga di Rumah Tangga Irjen Krishna Murti?
-
Bukan Septic Tank! Ternyata Ini Sumber Ledakan di Pamulang yang Rusak 20 Rumah
-
Nama PBNU Terseret Kasus Haji, KPK Buka Suara: Benarkah Hanya Incar Orangnya, Bukan Organisasinya?