Suara.com -
Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte ternyata pernah menyuruh anak buahnya untuk mengajukan perpanjangan permohonan red notice Djoko Tjandra kepada Interpol Lyon. Namun, permohonan red notice itu ditolak karena ada sejumlah persyaratan data pribadi Djoko Tjandra yang belum dipenuhi.
Fakta itu diungkap oleh Kepala Bagian Komunikasi International Divhubinter Polri, Bartholomeus I Made Oka yang dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi dalam kasus skandal red notice Djoko Tjandra dengan terdakwa Napoleon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (14/12/2020).
Awalnya, penasihat hukum Napoleon menanyakan saksi Oka apakah adanya pengajuan red notice Djoko Tjandra atas perintah pimpinan Polri.
"Itu, kami diperintahkan Kadivhubinter untuk menerbitkan permohonan pengajuan Red Notice ke Lyon," jawab I Made Oka.
Oka lalu mengaku jika Interpol Lyon baru merespons setelah dua sampai tiga minggu permohonan perpanjangan red notice Djoko Tjandra, diajukan.
"Red notice masih belum diterbitkan karena ada persyaratan yang kurang, data pribadi. Setelah dua sampai tiga minggu diajukan," ucapnya.
Dia mengatakan, jika Interpol Lyon sebelumnya sempat juga mengirim pesan bahwa red notice Djoko Tjandra segera berakhir dalam waktu enam bulan. I Made pun hanya meneruskan informasi itu kepada bagian tata urusan dalam Polri.
Namun, saksi mengklaim tak mengetahui pesan Interpol Lyon soal red notice Djoko Tjandra apakah ditindaklanjuti atau tidak. Setelah membeberkan hal itu, majelis hakim kemudian mencecar pertanyaan kepada saksi I Made Oka soal alasan Divisi Bagian Komunikasi Div Hubinter yang tak mencari tahu tindaklanjut ihwal pesan yang dikirim oleh Interpol Lyon.
"Surat peringatan Lyon di Januari 2019 itu disebut dengan jelas jika tidak ada perpanjangan maka akan terhapus permanen, kemudian disampaikan kepada taud kan, kan ada waktu enam bulan apa saudara tidak konfirmasi ? tanya Hakim.
Baca Juga: Bantah Terima Uang Dari Tommy, Napoleon: Kalau Ada Pasti Saya Lapor ke KPK
I Made Oka pun menjawab semua sudah diserahkan kepada bagian tata usaha dan urusan dalam (Taud). Oka mengkliam divisinya hanya memfasilitasi dan mengakui tak mencari tahu pesan dari Interpol Lyon.
"Tidak pernah, Yang Mulia. Kami serahkan ke taud dan kami memfasilitasi taud. Kami menunggu saja. Data red notice ada di kejahatan internasional, dan memang tidak kami tanyakan," tutup I Made Oka
Dakwaan Jaksa
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Selanjutnya, Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Disanksi Demosi Buntut Kasus Red Notice, Berapa Harta Kekayaan Irjen Napoleon Bonaparte?
-
Pastikan Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte Akan Digelar, Polri: Masih Proses
-
Terpidana Kasus Suap dan Penganiayaan Masih Polri Aktif, Kuasa Hukum: Irjen Napoleon Dikit Lagi Pensiun
-
Diam-diam Sudah Bebas Penjara, Napoleon Bonaparte Ternyata Masih Aktif di Polri dan Tunggu Masa Pensiun
-
Perjalanan Panjang Kasus Irjen Napoleon Bonaparte, Ternyata Bebas Sejak 17 April 2023
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
Terkini
-
Polisi Sebut Habib Bahar Ikut Lakukan Pemukulan di Kasus Penganiayaan Banser
-
Riza Chalid Diburu Interpol, Kerry Andrianto: Ayah Tak Tahu Apa-apa
-
Uji Coba Digitalisasi Bansos di Banyuwangi Diklaim Sukses, Angka Salah Sasaran Turun Drastis
-
Tak Sendiri, Habib Bahar Ternyata Tersangka Keempat Kasus Penganiayaan Banser!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
-
Waspada Tren 'Whip Pink, Kepala BNN Singgung Risiko Kematian: Secara Regulasi Belum Masuk Narkotika
-
Anggaran Mitigasi Terbatas, BNPB Blak-blakan di DPR Andalkan Pinjaman Luar Negeri Rp949 Miliar
-
Berduka dari Abu Dhabi, Megawati Kenang Kesederhanaan Keluarga Jenderal Hoegeng dan Eyang Meri
-
KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Elisa Massa Manik Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
-
Kolegium Dokter Harus Independen! MGBKI Kritik Kemenkes 'Kaburkan' Putusan Penting Ini