Suara.com - Komisi III DPR berencana membentuk tim pencari fakta untuk menelusuri penyebab penembakan polisi terhadap enam anggota Front Pembela Islam di kilometer 50, jalan tol Jakarta-Cikampek.
"Tim pencari fakta itu kan untuk mencari keadilan. Tapi tim akan terbentuk berdasarkan kesepakatan di Komisi III DPR," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Habib Aboe Bakar Al-Habsy di Kejaksaan Tingggi NTB, Mataram, Senin (14/12/2020).
Selain rencana pembentukan tim, Komisi III akan memanggil seluruh mitra kerja.
Mereka akan mendengarkan penjelasan dari sudut pandang mitra termasuk dari Komisi Nasional HAM dan Polri.
Secara kewenangan, kata dia, Komisi III dapat memanggil seluruh mitra kerja untuk membahas permasalahan itu.
"Nantinya dari hasil pembicaraan dengan semua mitra itu, kita akan lihat, apakah bisa lari ke panja (panitia kerja) atau TGPF (tim gabungan pencari fakta) atau yang lainnya," kata dia.
Namun demikian, dia melihat rencana itu masih berbenturan dengan kegiatan DPR pada masa reses.
"Tapi saya yakin dan percaya kebenaran akan datang setelah ada penyelidikan dan penyidikan yang bagus," katanya.
Pada Kamis (10/12), Komisi III menerima kedatangan keluarga anggota FPI yang ditembak polisi.
Baca Juga: Di Empat TKP Penembakan Laskar FPI, Diperagakan 58 Adegan
Dalam pertemuan, keluarga menyampaikan sejumlah kejanggalan terkait kabar penyebab kematian anggota keluarga mereka.
Komisi III diminta untuk mengawal kasus ini hingga mengungkap kebenaran yang hakiki. Selain permintaan dari pihak keluarga, dukungan dari berbagai pihak juga berdatangan untuk Komisi III DPR membentuk tim pencari fakta.
Mabes Polri saat ini sedang mengusut kasus tersebut. Semalam, polisi melakukan rekonstruksi ulang kasus.
Polisi menyatakan, petugas menembak karena diserang dengan senjata api oleh laskar. Sementara FPI menyanggahnya, sebaiknya mereka mengatakan polisi yang menyerang.
Komnas HAM kini juga tengah menelusuri kasus itu. Mereka telah membentuk tim pemantau dan penyelidikan, beberapa pihak, termasuk kapolda metro Jaya, Jasa Marga, sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. [Antara]
Berita Terkait
-
Komisi III Kritik Usulan Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa DPR: Absennya Pemaknaan Negara Hukum
-
Habiburokhman: Polisi Harus Usut Soal Hasutan Aksi Rusuh Pakai Bahan Peledak 10 Desember
-
Habiburokhman Bela Zulhas yang Dituding Rusak Hutan hingga Bencana Sumatera: Agak Lucu Melihatnya!
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum
-
Masyarakat Lebih Percaya Damkar daripada Polisi, Komisi III DPR: Ada yang Perlu Dibenahi!
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian