- Perdebatan sengit soal ambang batas parlemen warnai revisi UU Pemilu.
- Penghapusan PT selamatkan suara rakyat, namun berisiko fragmentasi politik.
- Partai besar cenderung setuju, partai menengah dan kecil menolak.
Suara.com - Panggung politik Senayan tengah memanas. Para elite partai politik belum juga satu suara, terbelah dalam pandangan tajam mengenai satu isu krusial: nasib ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT). Sebagian mengusulkan untuk menghapusnya sama sekali, sementara yang lain bersikukuh mempertahankannya.
LANTAS, apa sebenarnya pertaruhan di balik perdebatan ini, dan mengapa para partai tak kunjung sepakat?
Parliamentary threshold (PT) adalah persentase minimal perolehan suara nasional yang harus diraih sebuah partai politik agar bisa mendapatkan kursi di parlemen. Sederhananya, ini adalah tiket masuk ke Senayan.
Saat ini, ambang batas parlemen ditentukan minimal 4 persen dari total suara sah nasional. Artinya, sebuah partai politik harus melampaui angka keramat ini jika ingin wakilnya duduk di kursi DPR RI, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kini, wacana untuk menghapus, menaikkan, atau menurunkan ambang batas tersebut menjadi perdebatan hangat, seiring rencana revisi UU Pemilu yang akan menjadi fokus utama Komisi II DPR.
"Kita fokus hanya revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” kata Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karyasuda di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dilema di Balik Angka 4 Persen
Dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi II DPR, lembaga pemerhati pemilu Perludem memberikan catatan kritis. Mereka menilai, semakin tinggi angka ambang batas, semakin besar pula kerugian yang dialami pemilih. Suara mereka gagal dikonversi menjadi kursi, alias terbuang sia-sia.
Data konkret dari pemilu terakhir membuktikan hal ini. Ambang batas 4 persen telah menyebabkan jutaan suara rakyat hangus tak berarti.
Baca Juga: Respons Polemik Penonaktifan BPJS PBI, Dasco Pimpin Rapat Lintas Komisi dan Kementerian
"Bisa kita lihat, pada pemilu terakhir dengan angka 4 persen, ada sekitar 17,3 juta suara pemilih yang terbuang dari total 10 partai politik peserta pemilu," kata Direktur Eksekutif Perludem, Heroik M. Pratama, di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (3/2/2026).
Heroik juga mematahkan anggapan bahwa PT efektif menyederhanakan jumlah partai di parlemen. Berdasarkan data Perludem, pada Pemilu 2009 dengan ambang batas 2,5 persen, ada 9 partai di DPR. Namun, saat ambang batas dinaikkan menjadi 3,5 persen pada 2014, jumlah partai justru membengkak menjadi 10.
"Artinya, parliamentary threshold tidak punya dampak signifikan terhadap upaya penyederhanaan partai politik," kata Heroik.
Ia mencontohkan Pemilu 1999 yang tanpa ambang batas, di mana sistem kepartaian justru secara alamiah mengerucut pada lima partai besar, meskipun ada 21 partai yang lolos ke DPR.
Peta Pertarungan: Siapa Pro, Siapa Kontra?
Partai-partai yang kini menduduki kursi di DPR terbelah dalam menyikapi nasib ambang batas parlemen.
Partai Amanat Nasional (PAN), misalnya, menjadi yang paling vokal menyuarakan penghapusan total, baik untuk parlemen maupun pencalonan presiden. Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno, menilai keberadaan ambang batas telah menghalangi aspirasi jutaan masyarakat.
Sementara itu, PDI Perjuangan menegaskan posisinya yang mendukung agar ambang batas parlemen tetap ada. Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, memandang PT sebagai instrumen krusial untuk menjaga efektivitas sistem pemerintahan presidensial dan mempercepat konsolidasi demokrasi.
Pandangan serupa juga datang dari Partai Golkar. Mereka menolak penghapusan PT, menilainya sebagai instrumen penting dalam sistem multipartai sederhana yang sejalan dengan sistem presidensial.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga memandang ambang batas masih sangat dibutuhkan. Sekjen PKS, Muhammad Kholid, menilai PT berfungsi vital untuk menjaga stabilitas politik dan mencegah fragmentasi berlebihan di parlemen yang bisa berujung pada kebuntuan (deadlock) pengambilan kebijakan.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) turut memandang penting keberadaan PT. Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, menyebutnya sebagai motivasi bagi partai politik untuk membuktikan diri kepada masyarakat. Tanpa PT, ia khawatir akan terjadi hiruk pikuk politik yang tidak perlu.
Berbeda dengan yang lain, Partai NasDem justru mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen di atas 5 persen, sekitar 6–7 persen. Menurut Ketua Komisi II DPR dari Fraksi NasDem, M Rifqinizamy Karsayuda, PT akan memaksa partai politik untuk terus membenahi diri.
“Parliamentary threshold itu adalah keniscayaan untuk menghadirkan satu institusionalisasi partai politik,” ujarnya.
Partai Demokrat mendukung agar ambang batas parlemen dipertahankan, namun dengan catatan besarannya perlu dikaji ulang agar bisa mengakomodasi suara pemilih secara lebih luas.
Sementara itu, Partai Gerindra memilih untuk tidak terburu-buru. Ketua Harian Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan partainya masih melakukan pengkajian teknis mendalam sebelum menetapkan sikap resmi.
"Dari Partai Gerindra akan melakukan pengkajian dan membahas, sebelum kemudian akan dikeluarkan sikap resmi partai," kata Dasco, Jumat (30/1/2026).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Fraksi PSI Kritik Pemprov DKI: Subsidi Pangan Sulit Diakses, Stunting Masih Tinggi
-
Dharma Pongrekun Kritik Respons Pemerintah soal Virus Nipah: Hanya Mengikuti Alarm Global!
-
Bongkar Sindikat Narkoba di Jakarta, Polisi Sita 450 Ekstasi dan 66,5 Gram Sabu
-
Green Media Network Dideklarasikan, Pers Bersatu untuk Isu Lingkungan
-
Eksekusi Hotel Sultan Tinggal Menghitung Hari, Karyawan dan Penyewa Diminta Tenang
-
Soal Pembangunan Gedung MUI di Bundaran HI, Golkar: Itu Kebutuhan Strategis, Bukan Kemewahan
-
Link Simulasi Soal TKA 2026 dan Panduan Lengkap Terbaru
-
HPN 2026, Polda Metro Jaya Soroti Bahaya Framing Medsos
-
BGN Paparkan Mekanisme Pelaksanaan MBG Selama Ramadan
-
Dharma Pongrekun Soal Virus Nipah: Setiap Wabah Baru Selalu Datang dengan Kepentingan