Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan meminta agar Gubernur Jakarta Anies Baswedan menerapkan kebijakan kerja di rumah atau work from home (wfh) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI sebanyak 75 persen.
Menanggapi hal ini, Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti instruksi Luhut itu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Chaidir mengatakan mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021, 75 persen PNS Pemprov DKI akan WFH. Sementara 25 persen sisanya bekerja di kantor seperti biasa.
"WFH menjadi 75 persen dan WFO 25 persen mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021 selama pandemi covid pasca tahun baru," ujar Chaidir saat dikonfirmasi, Selasa (15/12/2020).
Chaidir mengatakan instruksi Luhut itu merevisi Surat Edaran (SE) Nomor 02/SE/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Pada Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Aturan tersebut sebelumnya mengatur penerapan sistem kerja PNS sebanyak 50 persen dari rumah dan 50 persen dari kantor.
"Sesuai arahan pak Luhut kami akan menyesuaikan sedang merevisi SE tentang jam kerja ASN," jelasnya.
Chaidir menjelaskan sampai 17 Desember nanti, sistem kerja 50 persen dari rumah dan 50, serta bekerja hanya selama 5,5 jam hingga 17 Desember. Lalu pembagian kerjanya dibagi menjadi dua sif.
Jadwal kerjanya adalah Senin sampai Kamis masuk pukul 07.00 hingga 12.30 WIB untuk sif 1. Lalu masuk pukul 10.30 hingga 16.00 WIB untuk sif 2.
Baca Juga: Solusi Sehat dan Tak Menggemuk selama WFH, Konsumsi 6 Kategori Makanan Ini
"Prosentase saat ini WFH 50 persen 50 persen WFO," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kantor Gubernur Sulsel Jadi Klaster Covid-19, Pakar Minta Nurdin Gelar WFH
-
Solusi Sehat dan Tak Menggemuk selama WFH, Konsumsi 6 Kategori Makanan Ini
-
Wajib Tahu, Ini 5 Tindakan Pencegahan Covid-19 di TPS
-
Wali Kota Malang dan Belasan ASN Positif Covid-19
-
Tak Perlu Ada Plh, Anies dan Riza Masih Bisa WFH Meski Positif Covid
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
PSSI Protes AFC, Wasit Laga Timnas Indonesia di Ronde 4 Kok dari Timur Tengah?
Terkini
-
Teka-teki Menko Polkam Baru: Nama Mahfud MD hingga Letjen Purn. Djamari Chaniago Mencuat
-
Tokoh Senior PPP Bongkar Kelompok 'Lima Serangkai' di Balik Kudeta Suharso Monoarfa
-
Pemerintah Pastikan Pajak UMKM Tetap 0,5 Persen, Cak Imin: Harus Diterapkan Selamanya
-
Timeline Lengkap Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN: Direncanakan 2 Bulan, Berakhir Gagal Total
-
APBD untuk Ciptakan Lapangan Kerja, Pemprov DKI Diingatkan Prioritaskan Warga KTP Jakarta
-
Protes Tanggul Viral, KTP Nelayan Cilincing Bakal Dicek, Wamen KKP: Mana Pendatang, Mana Warga Asli
-
Pengamat: Dulu Arab Spring Kini Asian Blitzer, Serangan Kilat Bertenaga AI Ancam Rezim Prabowo
-
Surat Terbuka Susi Pudjiastuti untuk Prabowo Soal Tambang Nikel Raja Ampat: Mohon Hentikan, Pak...
-
Beredar Surat Pernyataan Makan Bergizi Gratis, Orangtua Disuruh Tanggung Risiko Keracunan
-
Digugat di MK, Benarkah Kolom Agama di KTP dan KK akan Dihapus?