Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta KPK segera menerapkan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, terhadap Menteri Sosial non-aktif Juliari Batubara.
Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, pasal hukuman mati itu harus diterapkan kepada Juliari dan lima tersangka lain. Lantaran, ia membawa sejumlah dugaan bukti kuat bahwa adanya pemotongan cukup besar bantuan sosial Covid-19.
"Kami dan masyarakat luas meminta KPK untuk melakukan konstruksi unsur Pasal 2 ayat 2 UU Pemberantasan Korupsi, di mana pelaku korupsi kualifikasi pemberatan keadaan tertentu bencana alam dengan opsi dituntut hukuman berat setidaknya seumur hidup dan atau hukuman mati. KPK semestinya memahami suasana kebatinan masyarakat," ujar Boyamin di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).
Boyamin menyebut kedatangannya ini untuk menyerahkan bukti fisik sembako bansos corona ke bagian Pengaduan Masyarakat KPK. Di mana ada dugaan, kerugian negara tiap paket sembako dipotong sebesar Rp 33 ribu.
"Telah ditemukan barang bantuan sembako yang diterima masyarakat periode terakhir diduga sangat jauh selisihnya dengan anggaran yang disediakan negara yaitu Rp 300 ribu," ucap Boyamin.
Kata dia, anggaran Rp 300 ribu itu telah dipotong oleh panitia penyelenggara Kemensos sebesar Rp 15 ribu. Uang itu digunakan untuk biaya tranport. Kemudian, Rp 15 ribu untuk tas goody bag.
Sementara, pemborong atau perusahaan mendapatkan Rp 270 ribu dengan keuntungan dan pajak semestinya maksimal 20 persen yaitu sebesar Rp 54 ribu.
"Barang yang ada di lapangan yang diterima masyarakat senilai Rp 188.000. Sehingga terdapat selisih sekitar Rp 23 ribu," ucap Boyamin.
Namun ternyata, untuk tas goody bag yang disediakan, memiliki selisih sebesar Rp 5 ribu.
Baca Juga: Juliari Diduga Sunat Bansos Lebih dari Rp10 Ribu, KPK Mau Cek Sembako Warga
"Itu dari harganya dari anggaran Rp 15 ribu, dengan demikian selisih harga barang sekitar Rp 28 ribu. Ditambah selisih harga goody bag sekitar Rp 5 ribu, maka uang yang diduga menjadi kerugian negara sekitar Rp 33 ribu," sebut Boyamin.
Selain selisih harga, turut pula diduga terdapat selisih kualitas isi barang sembako itu. Di mana sembako yang disalurkan ke masyarakat seperti beras bau apek, sebagian warna kuning atau hitam. Kemudian, sarden ikan lebih banyak berisi air dan ikannya sedikit.
Kemudian, Boyamin juga meminta KPK menelusuri sistem pengadaan sembako bansos diduga dikerjakan model subkontraktor yaitu pemborong yang ditunjuk telah memberikan pekerjaan kepada pihak lain atau sub kontraktor dengan harga Rp 210 ribu.
"Sehingga menjadi wajar barang yang dibagikan kepada masyarakat adalah Rp 188 ribu," katanya lagi.
Berikut bukti sembako yang diduga disalurkan Kemensos dan telah diserahkan kepada KPK.
- Minyak Goreng Rose Brand 2 L harga sekitar = Rp 22.000,-
- Susu Indomilk Full Cream 400 g harga sekitar = Rp 44.000,-
- Nisin Kelapa Ijo ember 600 g harga sekitar = Rp 30.000,-
- Sarden Vitan 155 g @ Rp 6.000 harga sekitar = Rp 12.000,-
- Beras 10 Kg @ Rp 8.000,- harga sekitar = Rp 80.000,-
Jumlah semuanya sekitar = Rp 188.000
Tag
Berita Terkait
-
Aset Pidana Korupsi Disimpan di Luar Negeri, Ketua MPR: KPK Harus Kejar
-
Juliari Diduga Sunat Bansos Lebih dari Rp10 Ribu, KPK Mau Cek Sembako Warga
-
Ketua MPR Minta KPK Buru Aset Koruptor Disimpan di Luar Negeri
-
Hasil Geledah Kasus Suap Bupati Wenny Bukamo, KPK Sita Uang Rp 440 Juta
-
Siang Ini, MAKI akan Serahkan Bukti Bansos yang Disunat Juliari ke KPK
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah