Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan akan mendatangi gedung KPK untuk memberikan bukti bantuan sosial paket sembako Covid-19 untuk masyarakat yang diduga disunat oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Rencananya, koordinator MAKI Boyamin Saiman akan datang sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu (16/12/2020) siang ini. Ia akan menyerahkan bukti kepada bagian pengaduan masyarakat KPK.
Diketahui, kasus ini telah menjerat Menteri Sosial non-aktif Juliari Batubara sebagai tersangka.
"Berdasar penelusuran MAKI, telah ditemukan barang sembako yang dibagikan kepada masyarakat seharga kurang lebih Rp 188.000. Barang tersebut berupa 10 kg beras, minyak goreng 2 liter, 2 kaleng sarden 188 gram, roti biskuit kelapa 600 gram, susu bubuk Indomilk 400 gram," kata Boyamin melalui keterangan tertulisnya.
Dalam penyerahan bukti sembako itu, MAKI mendorong agar penyidik KPK dapat menerapkan ketentuan perbuatan melawan hukum, bahwa Juliari bersama tersangka lainnya dianggap telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
"Ini merugikan keuangan negara sebagaimana rumusan Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Kami dan masyarakat tidak puas jika hanya dikenakan pasal suap sebagaimana rumusan pasal 5 dan pasal 12.E," papar Boyamin.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meminta MAKI berkoordinasi dengan penyidik antirasuah bila memang memiliki data terkait dugaan korupsi Menteri Sosial non-aktif Juliari P. Batubara menyunat dana bantuan sosial Covid-19, mencapai Rp 33 ribu di setiap paketnya.
"MAKI kalau punya bukti bisa juga dikomunikasikan kepada penyidik, misalnya kan seperti itu, saya juga nggak tahu apakah penyidik sudah tahu terkait itu," kata Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2020).
Alex menyebut data terakhir yang dimiliki KPK, bahwa Juliari masih memotong dana bansos sebesar Rp 10 ribu tiap paket sembako yang diberikan kepada masyarakat se-Jabodetabek.
Baca Juga: KPK Minta MAKI Serahkan Bukti Mensos Sunat Paket Bansos Covid Rp 33 Ribu
"Ya, sejauh ini kan dari pengetahuan saksi-saksi baru Rp 10 ribu," ucap Alexander.
Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka korupsi bantuan sosial covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Politisi Partai PDI Perjuangan itu diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos.
Berita Terkait
-
Listrik di KPK Padam, Jokowi: Pemberantasan Korupsi Tak Boleh Ikut Padam
-
Jokowi: Meski Listrik Padam, Pemberantasan Korupsi di KPK Jangan Padam
-
Listrik di KPK Mendadak Mati saat Mau Pidato, Jokowi Ngomong Begini
-
Kebingungan saat Listrik KPK Padam, Begini Ekspresi Presiden Jokowi
-
Listrik di KPK Mati saat Firli Sambutan, Baru Nyala Ketika Jokowi Pidato
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak