Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan akan mendatangi gedung KPK untuk memberikan bukti bantuan sosial paket sembako Covid-19 untuk masyarakat yang diduga disunat oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Rencananya, koordinator MAKI Boyamin Saiman akan datang sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu (16/12/2020) siang ini. Ia akan menyerahkan bukti kepada bagian pengaduan masyarakat KPK.
Diketahui, kasus ini telah menjerat Menteri Sosial non-aktif Juliari Batubara sebagai tersangka.
"Berdasar penelusuran MAKI, telah ditemukan barang sembako yang dibagikan kepada masyarakat seharga kurang lebih Rp 188.000. Barang tersebut berupa 10 kg beras, minyak goreng 2 liter, 2 kaleng sarden 188 gram, roti biskuit kelapa 600 gram, susu bubuk Indomilk 400 gram," kata Boyamin melalui keterangan tertulisnya.
Dalam penyerahan bukti sembako itu, MAKI mendorong agar penyidik KPK dapat menerapkan ketentuan perbuatan melawan hukum, bahwa Juliari bersama tersangka lainnya dianggap telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
"Ini merugikan keuangan negara sebagaimana rumusan Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Kami dan masyarakat tidak puas jika hanya dikenakan pasal suap sebagaimana rumusan pasal 5 dan pasal 12.E," papar Boyamin.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meminta MAKI berkoordinasi dengan penyidik antirasuah bila memang memiliki data terkait dugaan korupsi Menteri Sosial non-aktif Juliari P. Batubara menyunat dana bantuan sosial Covid-19, mencapai Rp 33 ribu di setiap paketnya.
"MAKI kalau punya bukti bisa juga dikomunikasikan kepada penyidik, misalnya kan seperti itu, saya juga nggak tahu apakah penyidik sudah tahu terkait itu," kata Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2020).
Alex menyebut data terakhir yang dimiliki KPK, bahwa Juliari masih memotong dana bansos sebesar Rp 10 ribu tiap paket sembako yang diberikan kepada masyarakat se-Jabodetabek.
Baca Juga: KPK Minta MAKI Serahkan Bukti Mensos Sunat Paket Bansos Covid Rp 33 Ribu
"Ya, sejauh ini kan dari pengetahuan saksi-saksi baru Rp 10 ribu," ucap Alexander.
Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka korupsi bantuan sosial covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Politisi Partai PDI Perjuangan itu diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos.
Berita Terkait
-
Listrik di KPK Padam, Jokowi: Pemberantasan Korupsi Tak Boleh Ikut Padam
-
Jokowi: Meski Listrik Padam, Pemberantasan Korupsi di KPK Jangan Padam
-
Listrik di KPK Mendadak Mati saat Mau Pidato, Jokowi Ngomong Begini
-
Kebingungan saat Listrik KPK Padam, Begini Ekspresi Presiden Jokowi
-
Listrik di KPK Mati saat Firli Sambutan, Baru Nyala Ketika Jokowi Pidato
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO