Suara.com - Setelah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, giliran Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo yang akan digali keterangannya oleh Komnas HAM terkait tragedi berdarah enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab. Terkait jadwal pemeriksaan itu, Komnas HAM telah mengirim surat panggilan kepada Komjen Listyo, hari ini.
Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, alasan pihaknya mau menggali keterangan Kabareskrim Polri untuk mengorek soal hasil pemeriksaan forensik terhadap mayat enam laskar FPI yang sempat diautopsi di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Tim Penyelidikan Komnas HAM RI hari ini telah melayangkan surat panggilan kepada Kabareskrim Mabes Polri untuk meminta keterangan tambahan terkait proses autopsi," ujar Choirul Anam dikutip dari Antara, Rabu (16/12/2020).
Pemanggilan itu dikatakannya ditujukan kepada dokter yang melakukan autopsi jenazah enam orang laskar FPI untuk memperdalam prosedur serta proses dan substansi autopsi yang dilakukan.
Menurut Choirul, keterangan itu disebutnya penting untuk tim yang sedang melakukan penyelidikan untuk membuat peristiwa itu terang benderang.
Sebelumnya, usai pemeriksaan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Reskrim Mabes Polri di Kantor Komnas HAM, Kapolda Metro Jaya berjanji Polri akan transparan dan memberikan ruang untuk Komnas HAM melakukan penyelidikan.
"Kami berharap komitmen keterbukaan yang telah disampaikan terimplementasi dengan baik," tutur Choirul Anam.
Ia pun berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan keterangan dan informasi atas peristiwa tersebut dan berharap kepada masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi atas peristiwa itu dapat memberikannya kepada Tim Penyelidikan Komnas HAM RI.
Selain pihak kepolisian, Tim Penyelidikan Komnas HAM sudah meminta keterangan dari Direktur Utama Jasa Marga, FPI, saksi, keluarga korban dan masyarakat.
Baca Juga: Emoh Dampingi Habib Rizieq, Hotman Paris: Saya Terlalu Sibuk Perkara Bisnis
Selain itu, tim juga melakukan pemantauan lapangan secara langsung serta memperdalam penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). (Antara)
Berita Terkait
-
'Tangan Ikut Berlumuran Darah', Alasan Sipil ASEAN Tolak Komnas HAM Myanmar di Forum Jakarta
-
Khawatir Komnas HAM Dihapus Lewat Revisi UU HAM, Anis Hidayah Catat 21 Pasal Krusial
-
Asfinawati Nilai Ada 'Main Politik' di Balik Mandeknya Kasus HAM di Kejagung
-
Fakta Kelam Demo Agustus: 3.337 Orang Ditangkap dan Ada yang Tewas, Rekor Baru Era Reformasi?
-
Komnas HAM Dorong Revisi UU untuk Atasi Pelanggaran HAM, Diskriminasi, dan Kekerasan Berbasis Gender
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
Terkini
-
Dugaan Cinta Terlarang Perwira Polisi dan Dosen Untag: AKBP B Dipatsus, Kematian DLV Masih Misteri
-
Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik
-
Gerak Dipersempit! Roy Suryo Cs Resmi Dicekal ke Luar Negeri di Kasus Ijazah Jokowi
-
KPK Serahkan Rp 883 Miliar Hasil Perkara Investasi Fiktif ke PT Taspen
-
Analis 'Tampar' Mimpi Kaesang di 2029: PSI Partai Gurem, Jokowi Sudah Tak Laku Dijual
-
Waspada! Menteri Meutya Ungkap Anak-Anak Jadi Sasaran Empuk Penipuan Belanja Online
-
'Lanjut Yang Mulia!' Momen 8 Terdakwa Demo Agustus 2025 Nekat Jalani Sidang Tanpa Pengacara
-
Pemkab Jember Siapkan Air Terjun Tancak Sebagai Destinasi Unggulan Baru
-
Gara-gara Pohon Mahoni 'Raksasa' Usia 1 Abad Tumbang, 524 Penumpang MRT Jakarta Dievakuasi
-
UU MD3 Digugat Mahasiswa Agar Rakyat Bisa Pecat DPR, Ketua Baleg: Bagus, Itu Dinamika