Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, pihaknya akan mengikuti arahan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Aturan 75 persen pekerja di ibu kota akan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Riza mengatakan aturan WFH ini tidak hanya berlaku bagi pegawai negeri saja. Para karyawan swasta juga diminta mengikuti instruksi tersebut.
"Terkait WFH bagi swasta dan lain-lain, selama masa akhir tahun ini kami akan berlakukan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Riza menyebut aturan ini nantinya akan dibuat lebih rincinya oleh Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) terkait. Namun ia memastikan regulasi akan berlaku mulai 18 Desember mendatang.
"Mulai tanggal 18 rencananya, 25 persen bagi perkantoran yang bekerja di kantor, termasuk swasta," ujarnya.
Jika sudah diterapkan, nantinya pihaknya juga akan melakukan pengawasan terkait pengurangan kapasitas kantor. Sesuai aturan, akan ada sanksi yang dijatuhkan jika melanggar.
"Tentu semua ketentuan peraturan harus diawasi, dipantau, dan diberikan sanksi bagi yang melanggar," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?