Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, pihaknya akan mengikuti arahan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Aturan 75 persen pekerja di ibu kota akan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Riza mengatakan aturan WFH ini tidak hanya berlaku bagi pegawai negeri saja. Para karyawan swasta juga diminta mengikuti instruksi tersebut.
"Terkait WFH bagi swasta dan lain-lain, selama masa akhir tahun ini kami akan berlakukan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Riza menyebut aturan ini nantinya akan dibuat lebih rincinya oleh Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) terkait. Namun ia memastikan regulasi akan berlaku mulai 18 Desember mendatang.
"Mulai tanggal 18 rencananya, 25 persen bagi perkantoran yang bekerja di kantor, termasuk swasta," ujarnya.
Jika sudah diterapkan, nantinya pihaknya juga akan melakukan pengawasan terkait pengurangan kapasitas kantor. Sesuai aturan, akan ada sanksi yang dijatuhkan jika melanggar.
"Tentu semua ketentuan peraturan harus diawasi, dipantau, dan diberikan sanksi bagi yang melanggar," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!