Suara.com - Kepolisian menjelaskan soal sistem pengumpulan dana kelompok teroris JamaahIslamiyah (JI) melalui kotak amal. Kelompok tersebut memotong uang yang terkumpul dari kotak amal sebelum diaudit dan diserahakn ke lembaga resmi, yakni Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Dalam kasus ini, perincian ihwal kotak amal tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan salah satu tersangka tindak pidana teroris, Fitria Sanjaya. Sosok tersebut berasal dsri Yayasan Abdurrahman Bin Auf (ABA).
"Setiap penarikan atau pengumpulan uang Infaq dari kotak Amal (Bruto/jumlah kotor), sebelum dilaporkan atau audit sudah dipotong terlebih dahulu untuk alokasi Jamaah, sehingga Netto/jumlah bersih yang didapatlah yang dimasukkan ke dalam laporan audit keuangan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwoni dalam keterangannya, Kamis (17/12/2020).
Argo menjelaskan, kelompok JI kerap menyerahkan uang tersebut ke pihak BAZNAS enam bulan sekali. Hal itu dilakukan guna menjadi legalitas daripada kotak amal tersebut.
Tak hanya itu, kotak amal dengan bahan alumunium tersebar di tujuh wilayah berbeda. Mulai dari Jakarta, Lampung, Malang, Surabaya, Temanggung, Yogyakarta, hingga Semarang.
Sementara itu, kotak amal dengan rangka kayu tersebar di sejumlah wilayah, yakni Solo, Sumatera Utara, Pati, Magetan, dan Ambon.
"Kotak kaca dengan rangka aluminium untuk wilayah Jakarta, Lampung, Malang, Surabaya, Temanggung, Yogyakarta, dan Semarang. Kotak kaca dengan rangka kayu untuk wilayah Solo, Sumut, Pati, Magetan, dan Ambon," jelas Argo.
Penampatan kotak amal itu biasanya ada di warung makan konvensional yang tidak memerlukan izin khusus. Polisi menyebut tidak ada ciri spesifik dari kotak amal tersebut karena akan mengundang kecurigaan masyarakat.
"Untuk ciri ciri spesifik yang mengarah ke organisasi teroris tidak ada, karena bertujuan agar tidak memancing kecurigaan Masyarakat dan dapat berbaur," papar Argo.
Baca Juga: Modus Pendanaan Teroris Lewat Kotak Amal, Begini Ciri-cirinya
Argo melanjutkan, kelompok JI juga mengumpulkak dana melalui sejumlah yayasan. Setidaknya ada dua tipe yayasan yang menjadi sasaran JI untuk menggaet dana.
Tipe pertama adalah Yayasan Pengumpul Infaq Umum dengan metode kotak amal. Adapun persyaratannya adalah harus terdaftar di Kemenkumham sebagai legalitas dari yayasan itu sendiri.
Selain itu, yayasan harus terdaftar di BAZNAZ sebagai legalitas pengumpulan Infaq secara masif atau umum. Selanjutnya, harus terdaftar di Kementerian Agama untuk legalitas kegiatan dan membangun kepercayaan umat islam di Indonesia.
"Contoh yayasannya adalah ABA dan FKAM," kata Argo.
Tipe kedua adalah Yayasan Pengumpul Infaq Khusus atau pengumpulan secara langsung. Metodenya adalah mengumpulkan infaq pada saat Acara tertentu seperti Tabligh Akbar.
Selain itu, yayasan hanya memerlukan SK dari Kemenkumham untuk legalitas dan tidak memerlukan izin dari BAZNAZ dan KEMENAG. Pasalnya, pengumpulan tidak secara terus menerus melainkan berkala.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu