Suara.com - Pilkada Serentak 2020 diklaim pemerintah berjalan aman meski di tengah pandemi Covid-19.
Terkait itu, anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, mengatakan dasar hukum penyelenggaraan pemilu yang sudah tersedia nyatanya belum didesain untuk bisa diadaptasikan terhadap beragam situasi, termasuk pandemi.
Titi menilai Undang-undang Pilkada Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada di tengah masa pandemi Covid-19 tidak sepenuhnya bisa disesuaikan dengan kondisi khusus. Karena itu, penyelenggaraan pilkada pun berjalan dengan kerangka hukum untuk situasi normal.
"Penyesuaian tata kelola pemilihan akhirnya hanya mengandalkan pada peraturan yang dibuat oleh penyelenggara pemilu," kata Titi dalam diskusi Evaluasi Pilkada dan Catatan Perbaikan secara virtual, Kamis (17/12/2020).
Titi juga menemukan adanya ekspetasi publik yang tidak terwadahi oleh penyelenggara pemilu. Semisal soal ketegasan sanksi untuk pelanggatan protokol kesehatan Covid-19.
"Mangkanya kemudian ini di'spin' gitu ya ketika ada kerumunan lalu ditindak tegas menggunakan undang-undang umum akhirnya kemudian itu di'spin' isunya kenapa pilkada tidak dipindahkan," tuturnya.
Lebih lanjut, Titi juga mengkritik terkait nihilnya metode pemungutan suara khusus di tengah pandemi. Padahal negara-negara maju sudah memiliki beragam macam metode khusus untuk meminimalisir penularan virus.
Seperti misalnya mengirimkan suara melalui pos, menggelar pemungutan suara lebih awal ataupun penghitungan suara dengan mengandalkan teknologi.
"Nah, ini yang menjadi evaluasi mendasar. Sehingga ke depan UU Pilkada kita harus lebih didesain adaptif untuk mengantisipasi situasi pandemi," ungkapnya.
Baca Juga: Meski Pandemi COVID-19, KPU Pandeglang Sebut Partisipasi Pemilih Tinggi
"Atau kalau dia kemudian ingin dibuat secara umum maka harus ada cantelan hukum yg memberikan akses kepada penyelanggara pemilihan untuk lebih leluasa mengatur teknis pemilihan di masa pandemi."
Berita Terkait
-
Jurus Ika KDI Hadapi Pandemi Covid-19: Nyanyi di Pesta Nikah dan Jual Krim
-
Meski Pandemi COVID-19, KPU Pandeglang Sebut Partisipasi Pemilih Tinggi
-
Geliat Reseller yang Makin Produktif di Tengah Pandemi Covid-19
-
Angka Bunuh Diri di Jepang Lebih Tinggi Dibanding Kasus Kematian Covid-19
-
Videografis: Kenali Gejala Infeksi Covid-19 pada Lansia
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
Terkini
-
Viral! Wali Kota Jakarta Pusat Hampir Kena Tipu Modus Pemindahan KTP Elektronik ke KTP Digital
-
Cemburu Istri Dituduh Selingkuh, Terkuak Motif Pria di Cakung Bakar Rumah
-
Pemprov Sumut Beri SPP Gratis, Internet Gratis, Pelatihan Tenaga Pengajar
-
Daftar 17 Hari Libur Nasional 2026 Resmi Berdasarkan SKB 3 Menteri
-
Pendidikan Ketua PBNU Gus Fahrur, Sebut Food Tray MBG Mengandung Babi Boleh Dipakai setelah Dicuci
-
Cinta Segitiga Berujung Maut: Pemuda Cilincing Tewas Ditikam Pisau 30 Cm oleh Rival Asmara
-
Narasi Prabowo - Gibran Dua Periode Disorot: Orientasi Kekuasaan Jauh Lebih Dominan?
-
Imbas Pasutri di Cakung Ribut: Rumah Ludes Dibakar, Suami Dipenjara, Istri-Mertua Luka-luka!
-
Rocky Gerung Bongkar Borok Sistem Politik!
-
Wahyudin Moridu Ternyata Mabuk saat Ucap 'Mau Rampok Uang Negara', BK DPRD Gorontalo: Langgar Etik!