Suara.com - Pilkada Serentak 2020 diklaim pemerintah berjalan aman meski di tengah pandemi Covid-19.
Terkait itu, anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, mengatakan dasar hukum penyelenggaraan pemilu yang sudah tersedia nyatanya belum didesain untuk bisa diadaptasikan terhadap beragam situasi, termasuk pandemi.
Titi menilai Undang-undang Pilkada Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada di tengah masa pandemi Covid-19 tidak sepenuhnya bisa disesuaikan dengan kondisi khusus. Karena itu, penyelenggaraan pilkada pun berjalan dengan kerangka hukum untuk situasi normal.
"Penyesuaian tata kelola pemilihan akhirnya hanya mengandalkan pada peraturan yang dibuat oleh penyelenggara pemilu," kata Titi dalam diskusi Evaluasi Pilkada dan Catatan Perbaikan secara virtual, Kamis (17/12/2020).
Titi juga menemukan adanya ekspetasi publik yang tidak terwadahi oleh penyelenggara pemilu. Semisal soal ketegasan sanksi untuk pelanggatan protokol kesehatan Covid-19.
"Mangkanya kemudian ini di'spin' gitu ya ketika ada kerumunan lalu ditindak tegas menggunakan undang-undang umum akhirnya kemudian itu di'spin' isunya kenapa pilkada tidak dipindahkan," tuturnya.
Lebih lanjut, Titi juga mengkritik terkait nihilnya metode pemungutan suara khusus di tengah pandemi. Padahal negara-negara maju sudah memiliki beragam macam metode khusus untuk meminimalisir penularan virus.
Seperti misalnya mengirimkan suara melalui pos, menggelar pemungutan suara lebih awal ataupun penghitungan suara dengan mengandalkan teknologi.
"Nah, ini yang menjadi evaluasi mendasar. Sehingga ke depan UU Pilkada kita harus lebih didesain adaptif untuk mengantisipasi situasi pandemi," ungkapnya.
Baca Juga: Meski Pandemi COVID-19, KPU Pandeglang Sebut Partisipasi Pemilih Tinggi
"Atau kalau dia kemudian ingin dibuat secara umum maka harus ada cantelan hukum yg memberikan akses kepada penyelanggara pemilihan untuk lebih leluasa mengatur teknis pemilihan di masa pandemi."
Berita Terkait
-
Jurus Ika KDI Hadapi Pandemi Covid-19: Nyanyi di Pesta Nikah dan Jual Krim
-
Meski Pandemi COVID-19, KPU Pandeglang Sebut Partisipasi Pemilih Tinggi
-
Geliat Reseller yang Makin Produktif di Tengah Pandemi Covid-19
-
Angka Bunuh Diri di Jepang Lebih Tinggi Dibanding Kasus Kematian Covid-19
-
Videografis: Kenali Gejala Infeksi Covid-19 pada Lansia
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
KPK Lamban Ungkap Tersangka Korupsi Gubernur Riau, Apa Alasannya?
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG